Lagi, Galian C Ilegal Menelan Korban Jiwa, Aktivis 98: Polisi Harus Usut Tuntas, Siapa Bermain, Siapa Bertangung Jawab?

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BOGOR – TeropongRakyat.co || Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, kali ini nasib malang menimpa seorang supir truk bernama Surya Cecep (48), warga Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mendiang Surya Cecep meninggal dunia lantaran tertimbun tanah longsor saat bekerja, lebih tepatnya di lokasi galian tanah Kampung Nagrek, Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,

Lagi, Galian C Ilegal Menelan Korban Jiwa, Aktivis 98: Polisi Harus Usut Tuntas, Siapa Bermain, Siapa Bertangung Jawab? - Teropong RakyatDisaat yang sama, Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr Suharto, S.H,.M.H, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB. ” Tadi malam kami mendapatkan iinformasi dari masyarakat adanya korban meninggal dunia akibat tertimpa longsor dilokasi galian C ilegal,” terang Kompol Suharto melaui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Minggu (28/07).

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Parung Panjang langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). “Di TKP kami menemukan sesosok laki-laki yang sudah tidak bernyawa, ” jelas Kompol Suharto.

Baca Juga:  Jurnalis Boleh Kritis, Tapi Jangan Jadi Tukang Tuduh

Lebih lanjut Kompol Suharto menjelaskan bahwa korban diduga meninggal dunia di lokasi karena kecelakaan kerja, tertimbun material longsoran tanah di lokasi galian ilegal tersebut. “KKorbandiketahui bernama Surya Cecep (48) dan beralamat di Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang,” sambungnya.

Menurut keterangan para saksi, Surya Cecep merupakan sopir truk yang mengangkut material tanah. “Waktu kejadian korban hendak mengangkut material tanah. Karena antrian lama, dia turun dari mobil dan berteduh. Tiba-tiba tanah tempat dia berteduh longsor menimpa korban, “Kompol Suharto menambahkan.

korban sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga. “Diduga Tambang tersebut milik Jack yang tidak memiliki ijin dari instansi terkait, lebih tepatnya ilegal.

Terpisah, aktivis 98 yang akrab disapa Kamper saat ditemui TeropongRakyat.co,  Minggu (28/07) mengaatakan, ” Sudah seharusnya Tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono dapat menindak tegas pemilik galian tak berbadan hukum (ilegal-red) bernama Jack serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi pembackup dan menutup semua jenis galian ilegal di Kabupaten Bogor”.

Baca Juga:  Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok

Kapolres Kabupaten Bogor segera bertindak dan bertanggung jawab atas terjadinya insiden longsornya galian ilegal yang menyebabkan banyaknya korban tewas tertimbun material logsoran. “Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” pungkas Kamper.

.(Jefry)

Berita Terkait

Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`
Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI
Kembali Datangi Bawas MA, Ahli Waris H. Makawi Tagih Pengawasan Ketat atas Sidang Sengketa Lahan Sherwood
Truk Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit
Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector Berakhir Tegang, Keluarga Korban Kecewa
Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026
Dandim 0818/Malang-Batu Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih, Perkuat Akses Antarwilayah di Ngantang
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:55 WIB

Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:02 WIB

Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kembali Datangi Bawas MA, Ahli Waris H. Makawi Tagih Pengawasan Ketat atas Sidang Sengketa Lahan Sherwood

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:32 WIB

Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector Berakhir Tegang, Keluarga Korban Kecewa

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI

Kamis, 23 Jul 2026 - 21:02 WIB