Lagi, Galian C Ilegal Menelan Korban Jiwa, Aktivis 98: Polisi Harus Usut Tuntas, Siapa Bermain, Siapa Bertangung Jawab?

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BOGOR – TeropongRakyat.co || Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, kali ini nasib malang menimpa seorang supir truk bernama Surya Cecep (48), warga Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mendiang Surya Cecep meninggal dunia lantaran tertimbun tanah longsor saat bekerja, lebih tepatnya di lokasi galian tanah Kampung Nagrek, Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,

Lagi, Galian C Ilegal Menelan Korban Jiwa, Aktivis 98: Polisi Harus Usut Tuntas, Siapa Bermain, Siapa Bertangung Jawab? - Teropongrakyat.coDisaat yang sama, Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr Suharto, S.H,.M.H, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB. ” Tadi malam kami mendapatkan iinformasi dari masyarakat adanya korban meninggal dunia akibat tertimpa longsor dilokasi galian C ilegal,” terang Kompol Suharto melaui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Minggu (28/07).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Parung Panjang langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). “Di TKP kami menemukan sesosok laki-laki yang sudah tidak bernyawa, ” jelas Kompol Suharto.

Baca Juga:  AKPERSI Ucapkan Selamat Untuk Yang Mulia Prof.Dr. Sunarto, S.H., M.H Terpilih Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Secara Aklamasi

Lebih lanjut Kompol Suharto menjelaskan bahwa korban diduga meninggal dunia di lokasi karena kecelakaan kerja, tertimbun material longsoran tanah di lokasi galian ilegal tersebut. “KKorbandiketahui bernama Surya Cecep (48) dan beralamat di Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang,” sambungnya.

Menurut keterangan para saksi, Surya Cecep merupakan sopir truk yang mengangkut material tanah. “Waktu kejadian korban hendak mengangkut material tanah. Karena antrian lama, dia turun dari mobil dan berteduh. Tiba-tiba tanah tempat dia berteduh longsor menimpa korban, “Kompol Suharto menambahkan.

korban sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga. “Diduga Tambang tersebut milik Jack yang tidak memiliki ijin dari instansi terkait, lebih tepatnya ilegal.

Terpisah, aktivis 98 yang akrab disapa Kamper saat ditemui TeropongRakyat.co,  Minggu (28/07) mengaatakan, ” Sudah seharusnya Tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono dapat menindak tegas pemilik galian tak berbadan hukum (ilegal-red) bernama Jack serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi pembackup dan menutup semua jenis galian ilegal di Kabupaten Bogor”.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut

Kapolres Kabupaten Bogor segera bertindak dan bertanggung jawab atas terjadinya insiden longsornya galian ilegal yang menyebabkan banyaknya korban tewas tertimbun material logsoran. “Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” pungkas Kamper.

.(Jefry)

Berita Terkait

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda
Misteri Pencurian Kabel di Proyek Tol Pademangan: 18 Pencuri Tertangkap, Penadah Masih Bebas
Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan
Jawa Barat Kotanya Mafia BBM Ilegal,Diduga Opung (Herwin 55) Oknum TNI Aktif Di Balik Bisnis Ini
Heboh! Pencurian Kabel di Pademangan, Oknum PLN Diduga Terlibat
Polres Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perkuat Proses Penyidikan
Mobil BBM Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kulon Progo: Dugaan Lobi – Lobi Dengan Aparat Penegak Hukum
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:36 WIB

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:08 WIB

Misteri Pencurian Kabel di Proyek Tol Pademangan: 18 Pencuri Tertangkap, Penadah Masih Bebas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:25 WIB

Jawa Barat Kotanya Mafia BBM Ilegal,Diduga Opung (Herwin 55) Oknum TNI Aktif Di Balik Bisnis Ini

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:03 WIB

Heboh! Pencurian Kabel di Pademangan, Oknum PLN Diduga Terlibat

Berita Terbaru

Breaking News

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:36 WIB

Edukasi

Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Tawuran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:23 WIB

Breaking News

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB