Lagi, Galian C Ilegal Menelan Korban Jiwa, Aktivis 98: Polisi Harus Usut Tuntas, Siapa Bermain, Siapa Bertangung Jawab?

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BOGOR – TeropongRakyat.co || Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, kali ini nasib malang menimpa seorang supir truk bernama Surya Cecep (48), warga Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mendiang Surya Cecep meninggal dunia lantaran tertimbun tanah longsor saat bekerja, lebih tepatnya di lokasi galian tanah Kampung Nagrek, Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,

Lagi, Galian C Ilegal Menelan Korban Jiwa, Aktivis 98: Polisi Harus Usut Tuntas, Siapa Bermain, Siapa Bertangung Jawab? - Teropong RakyatDisaat yang sama, Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr Suharto, S.H,.M.H, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB. ” Tadi malam kami mendapatkan iinformasi dari masyarakat adanya korban meninggal dunia akibat tertimpa longsor dilokasi galian C ilegal,” terang Kompol Suharto melaui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Minggu (28/07).

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Parung Panjang langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). “Di TKP kami menemukan sesosok laki-laki yang sudah tidak bernyawa, ” jelas Kompol Suharto.

Baca Juga:  Juru Parkir Resmi Menjadi Korban Keberingasan Organisasi Masyarakat di Jakarta Selatan, APH Dianggap Tutup Mata

Lebih lanjut Kompol Suharto menjelaskan bahwa korban diduga meninggal dunia di lokasi karena kecelakaan kerja, tertimbun material longsoran tanah di lokasi galian ilegal tersebut. “KKorbandiketahui bernama Surya Cecep (48) dan beralamat di Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang,” sambungnya.

Menurut keterangan para saksi, Surya Cecep merupakan sopir truk yang mengangkut material tanah. “Waktu kejadian korban hendak mengangkut material tanah. Karena antrian lama, dia turun dari mobil dan berteduh. Tiba-tiba tanah tempat dia berteduh longsor menimpa korban, “Kompol Suharto menambahkan.

korban sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga. “Diduga Tambang tersebut milik Jack yang tidak memiliki ijin dari instansi terkait, lebih tepatnya ilegal.

Terpisah, aktivis 98 yang akrab disapa Kamper saat ditemui TeropongRakyat.co,  Minggu (28/07) mengaatakan, ” Sudah seharusnya Tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono dapat menindak tegas pemilik galian tak berbadan hukum (ilegal-red) bernama Jack serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi pembackup dan menutup semua jenis galian ilegal di Kabupaten Bogor”.

Baca Juga:  Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Kapolres Kabupaten Bogor segera bertindak dan bertanggung jawab atas terjadinya insiden longsornya galian ilegal yang menyebabkan banyaknya korban tewas tertimbun material logsoran. “Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” pungkas Kamper.

.(Jefry)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan
Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan
Panglima TNI Pimpin Pengesahan Doktrin “Perisai Trisula Nusantara”, Tegaskan Adaptasi TNI Hadapi Perang Modern
BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum
Patroli JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Panglima TNI Hadiri Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Koramil 0818-12/Bantur Beri Kejutan Tumpeng untuk Polsek Bantur, Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:48 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:35 WIB

Panglima TNI Pimpin Pengesahan Doktrin “Perisai Trisula Nusantara”, Tegaskan Adaptasi TNI Hadapi Perang Modern

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum

Berita Terbaru