Lagi, Galian C Ilegal Menelan Korban Jiwa, Aktivis 98: Polisi Harus Usut Tuntas, Siapa Bermain, Siapa Bertangung Jawab?

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BOGOR – TeropongRakyat.co || Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, kali ini nasib malang menimpa seorang supir truk bernama Surya Cecep (48), warga Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mendiang Surya Cecep meninggal dunia lantaran tertimbun tanah longsor saat bekerja, lebih tepatnya di lokasi galian tanah Kampung Nagrek, Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,

Lagi, Galian C Ilegal Menelan Korban Jiwa, Aktivis 98: Polisi Harus Usut Tuntas, Siapa Bermain, Siapa Bertangung Jawab? - Teropong RakyatDisaat yang sama, Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr Suharto, S.H,.M.H, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB. ” Tadi malam kami mendapatkan iinformasi dari masyarakat adanya korban meninggal dunia akibat tertimpa longsor dilokasi galian C ilegal,” terang Kompol Suharto melaui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Minggu (28/07).

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Parung Panjang langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). “Di TKP kami menemukan sesosok laki-laki yang sudah tidak bernyawa, ” jelas Kompol Suharto.

Baca Juga:  PEWARNA Indonesia senantiasa menyuarakan Kebaikan Agar Menjadi Berkat

Lebih lanjut Kompol Suharto menjelaskan bahwa korban diduga meninggal dunia di lokasi karena kecelakaan kerja, tertimbun material longsoran tanah di lokasi galian ilegal tersebut. “KKorbandiketahui bernama Surya Cecep (48) dan beralamat di Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang,” sambungnya.

Menurut keterangan para saksi, Surya Cecep merupakan sopir truk yang mengangkut material tanah. “Waktu kejadian korban hendak mengangkut material tanah. Karena antrian lama, dia turun dari mobil dan berteduh. Tiba-tiba tanah tempat dia berteduh longsor menimpa korban, “Kompol Suharto menambahkan.

korban sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga. “Diduga Tambang tersebut milik Jack yang tidak memiliki ijin dari instansi terkait, lebih tepatnya ilegal.

Terpisah, aktivis 98 yang akrab disapa Kamper saat ditemui TeropongRakyat.co,  Minggu (28/07) mengaatakan, ” Sudah seharusnya Tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono dapat menindak tegas pemilik galian tak berbadan hukum (ilegal-red) bernama Jack serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi pembackup dan menutup semua jenis galian ilegal di Kabupaten Bogor”.

Baca Juga:  Polres Malang dan Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Ibu dan Anak Hanyut di Sungai Glidik

Kapolres Kabupaten Bogor segera bertindak dan bertanggung jawab atas terjadinya insiden longsornya galian ilegal yang menyebabkan banyaknya korban tewas tertimbun material logsoran. “Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” pungkas Kamper.

.(Jefry)

Berita Terkait

Tuduhan Konflik Kepentingan Terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra Mbg Perlu Dikoreksi
Perkuat Soliditas dan Gaya Hidup Sehat, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Kegiatan Padel
Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Pengajian Pekerja
Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba PlayStation Pekerja Supervisi
Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba Tenis Meja Pekerja Supervisi
Perkuat Sinergi Bisnis, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Meeting Kerja Sama dengan APL Group
Perluas Jejaring Kemitraan, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Partnership dengan Air Padel Antasari
Perkuat Sinergi UMKM, BRI KC Jakarta Jelambar Kunjungi Merchant Ogood Coffee & Eatery Grogol

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 19:14 WIB

Tuduhan Konflik Kepentingan Terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra Mbg Perlu Dikoreksi

Senin, 5 Januari 2026 - 19:04 WIB

Perkuat Soliditas dan Gaya Hidup Sehat, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Kegiatan Padel

Senin, 5 Januari 2026 - 19:01 WIB

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Pengajian Pekerja

Senin, 5 Januari 2026 - 18:59 WIB

Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba PlayStation Pekerja Supervisi

Senin, 5 Januari 2026 - 18:07 WIB

Perkuat Sinergi Bisnis, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Meeting Kerja Sama dengan APL Group

Berita Terbaru