Lagi, Galian C Ilegal Menelan Korban Jiwa, Aktivis 98: Polisi Harus Usut Tuntas, Siapa Bermain, Siapa Bertangung Jawab?

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BOGOR – TeropongRakyat.co || Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, kali ini nasib malang menimpa seorang supir truk bernama Surya Cecep (48), warga Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mendiang Surya Cecep meninggal dunia lantaran tertimbun tanah longsor saat bekerja, lebih tepatnya di lokasi galian tanah Kampung Nagrek, Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,

Lagi, Galian C Ilegal Menelan Korban Jiwa, Aktivis 98: Polisi Harus Usut Tuntas, Siapa Bermain, Siapa Bertangung Jawab? - Teropong RakyatDisaat yang sama, Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr Suharto, S.H,.M.H, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB. ” Tadi malam kami mendapatkan iinformasi dari masyarakat adanya korban meninggal dunia akibat tertimpa longsor dilokasi galian C ilegal,” terang Kompol Suharto melaui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Minggu (28/07).

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Parung Panjang langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). “Di TKP kami menemukan sesosok laki-laki yang sudah tidak bernyawa, ” jelas Kompol Suharto.

Baca Juga:  Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan 'Masuk Angin'

Lebih lanjut Kompol Suharto menjelaskan bahwa korban diduga meninggal dunia di lokasi karena kecelakaan kerja, tertimbun material longsoran tanah di lokasi galian ilegal tersebut. “KKorbandiketahui bernama Surya Cecep (48) dan beralamat di Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang,” sambungnya.

Menurut keterangan para saksi, Surya Cecep merupakan sopir truk yang mengangkut material tanah. “Waktu kejadian korban hendak mengangkut material tanah. Karena antrian lama, dia turun dari mobil dan berteduh. Tiba-tiba tanah tempat dia berteduh longsor menimpa korban, “Kompol Suharto menambahkan.

korban sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga. “Diduga Tambang tersebut milik Jack yang tidak memiliki ijin dari instansi terkait, lebih tepatnya ilegal.

Terpisah, aktivis 98 yang akrab disapa Kamper saat ditemui TeropongRakyat.co,  Minggu (28/07) mengaatakan, ” Sudah seharusnya Tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono dapat menindak tegas pemilik galian tak berbadan hukum (ilegal-red) bernama Jack serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi pembackup dan menutup semua jenis galian ilegal di Kabupaten Bogor”.

Baca Juga:  ‎2 Unit Truk Boks Diduga Secara Bebas Sedot Solar Subsidi di SPBU Bangsri Brebes

Kapolres Kabupaten Bogor segera bertindak dan bertanggung jawab atas terjadinya insiden longsornya galian ilegal yang menyebabkan banyaknya korban tewas tertimbun material logsoran. “Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” pungkas Kamper.

.(Jefry)

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Launching 166 SPPG Polri Bersama Presiden RI
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi
Kasdim 0818/Malang-Batu Ikuti Virtual Bersama Presiden RI di Turen
Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa
Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:48 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Launching 166 SPPG Polri Bersama Presiden RI

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07 WIB

Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:21 WIB

Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi

Berita Terbaru