Kurir Bawa 30 Kg Sabu di Banjarmasin di Vonis Bebas, Hakim: Tidak Ada Niat Jahat?

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim memvonis bebas terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi, yang membawa 30 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena terdakwa berprofesi sebagai kurir ojek online maupun offline. Majelis hakim yang terdiri dari Irfanul Hakim, Fidiyawan Satriantoro, dan Sri Nuryani membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa kemarin.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dikutip Pantau.com, Rabu (23/04).

Baca Juga:  BRI Cabang Puri Niaga Menyerahkan Satu Unit Televisi LED Sharp Pada Nasabah Yang Beruntung

Kronologi dan Pertimbangan Hakim

“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba jenis sabu-sabu maupun ekstasi. Terdakwa yang berprofesi sebagai kurir ojek online maupun offline mengaku hanya dibayar Rp200 ribu untuk membawa paket tersebut,” kata Irfanul Hakim.

Diketahui, Yadi mengambil paket berbentuk kardus di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, setelah dihubungi seorang perempuan bernama Siska yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Paket tersebut diikat di jok sepeda motor menggunakan karet. Sebelumnya, terdakwa pernah membawa paket atas permintaan Siska yang hanya berisi alat kosmetik. Karena pengalaman sebelumnya, Yadi menduga isi paket kedua juga hanya alat kosmetik dan tidak membuka paket tersebut. Terdakwa baru mengetahui isi paket berupa narkoba saat dicegat dan digeledah oleh petugas kepolisian.

Baca Juga:  BRI BO Ciputat Berbagi Jajanan UMKM di Hari Ulang Tahun ke-130 BRI

Majelis hakim menilai tidak ada niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini. Konsekuensi Putusan dan Langkah Selanjutnya. Majelis hakim memutuskan agar barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dengan berat total 30 kilogram, 5 bungkus besar berisi 4.832 butir pil ekstasi, serta 13,91 gram serbuk ekstasi digunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama Siska.

Sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk mengangkut paket narkoba juga dikembalikan kepada Yadi. Setelah pembacaan putusan, majelis hakim mempersilakan terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, serta Jaksa Penuntut Umum, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, yaitu menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Patut diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://Pantau.com

Berita Terkait

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta
Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:36 WIB

Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terbaru

TNI – Polri

URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:16 WIB