Kurir Bawa 30 Kg Sabu di Banjarmasin di Vonis Bebas, Hakim: Tidak Ada Niat Jahat?

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim memvonis bebas terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi, yang membawa 30 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena terdakwa berprofesi sebagai kurir ojek online maupun offline. Majelis hakim yang terdiri dari Irfanul Hakim, Fidiyawan Satriantoro, dan Sri Nuryani membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa kemarin.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dikutip Pantau.com, Rabu (23/04).

Baca Juga:  KAI Dukung Konektivitas di Jabodetabek Lewat LRT Jabodebek Guna Hadirkan Mobilitas yang Lebih Efisien

Kronologi dan Pertimbangan Hakim

“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba jenis sabu-sabu maupun ekstasi. Terdakwa yang berprofesi sebagai kurir ojek online maupun offline mengaku hanya dibayar Rp200 ribu untuk membawa paket tersebut,” kata Irfanul Hakim.

Diketahui, Yadi mengambil paket berbentuk kardus di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, setelah dihubungi seorang perempuan bernama Siska yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Paket tersebut diikat di jok sepeda motor menggunakan karet. Sebelumnya, terdakwa pernah membawa paket atas permintaan Siska yang hanya berisi alat kosmetik. Karena pengalaman sebelumnya, Yadi menduga isi paket kedua juga hanya alat kosmetik dan tidak membuka paket tersebut. Terdakwa baru mengetahui isi paket berupa narkoba saat dicegat dan digeledah oleh petugas kepolisian.

Baca Juga:  Tim Sar Gabungan Terus Berupaya Melakukan Pencarian Korban Banjir di Luwu

Majelis hakim menilai tidak ada niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini. Konsekuensi Putusan dan Langkah Selanjutnya. Majelis hakim memutuskan agar barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dengan berat total 30 kilogram, 5 bungkus besar berisi 4.832 butir pil ekstasi, serta 13,91 gram serbuk ekstasi digunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama Siska.

Sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk mengangkut paket narkoba juga dikembalikan kepada Yadi. Setelah pembacaan putusan, majelis hakim mempersilakan terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, serta Jaksa Penuntut Umum, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, yaitu menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Patut diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://Pantau.com

Berita Terkait

Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel
UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong ASN Akademik Berdampak Melalui Latsar CPNS 2026
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Belajar Disiplin di Era Digital, Siswa SMK Islamic Qon GKB Gresik Dapat Pembekalan Khusus
Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
PT ANTAM Unit Geomin Gelar Workshop Aklimatisasi Anggrek, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pakenjeng
Kenz’s Hill Cafe & Resto Destinasi Wisata Kuliner di Batu Flower Garden, Tawarkan Panorama 360 Derajat, Pengunjung bisa Nikmati Sunrise dan Citylight Point

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:36 WIB

Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel

Senin, 25 Mei 2026 - 19:32 WIB

UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong ASN Akademik Berdampak Melalui Latsar CPNS 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:15 WIB

Belajar Disiplin di Era Digital, Siswa SMK Islamic Qon GKB Gresik Dapat Pembekalan Khusus

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:50 WIB

Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

Berita Terbaru