Kurir Bawa 30 Kg Sabu di Banjarmasin di Vonis Bebas, Hakim: Tidak Ada Niat Jahat?

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim memvonis bebas terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi, yang membawa 30 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena terdakwa berprofesi sebagai kurir ojek online maupun offline. Majelis hakim yang terdiri dari Irfanul Hakim, Fidiyawan Satriantoro, dan Sri Nuryani membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa kemarin.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dikutip Pantau.com, Rabu (23/04).

Baca Juga:  Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus dan ISF di Jakarta, TNI-Polri Akan Gelar Apel Pasukan Gabungan

Kronologi dan Pertimbangan Hakim

“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba jenis sabu-sabu maupun ekstasi. Terdakwa yang berprofesi sebagai kurir ojek online maupun offline mengaku hanya dibayar Rp200 ribu untuk membawa paket tersebut,” kata Irfanul Hakim.

Diketahui, Yadi mengambil paket berbentuk kardus di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, setelah dihubungi seorang perempuan bernama Siska yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Paket tersebut diikat di jok sepeda motor menggunakan karet. Sebelumnya, terdakwa pernah membawa paket atas permintaan Siska yang hanya berisi alat kosmetik. Karena pengalaman sebelumnya, Yadi menduga isi paket kedua juga hanya alat kosmetik dan tidak membuka paket tersebut. Terdakwa baru mengetahui isi paket berupa narkoba saat dicegat dan digeledah oleh petugas kepolisian.

Baca Juga:  Sempat Buron, Pelaku Tipu Uang Rp500 Juta Modus Emas Diringkus Polres Malang

Majelis hakim menilai tidak ada niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini. Konsekuensi Putusan dan Langkah Selanjutnya. Majelis hakim memutuskan agar barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dengan berat total 30 kilogram, 5 bungkus besar berisi 4.832 butir pil ekstasi, serta 13,91 gram serbuk ekstasi digunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama Siska.

Sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk mengangkut paket narkoba juga dikembalikan kepada Yadi. Setelah pembacaan putusan, majelis hakim mempersilakan terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, serta Jaksa Penuntut Umum, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, yaitu menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Patut diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://Pantau.com

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Kontingen Persinas ASAD Kota Pasuruan Raih 19 Medali di Madinah Van Java 2
Ahli Waris Natadipura Angkat Bicara, Soroti Penguasaan Lahan yang Diklaim Milik Keluarga di Warungkiara
PDKN Pertanyakan Lelang Wilayah Kerja Migas: Jangan Sampai Kekayaan Alam Rakyat Jatuh ke Tangan Korporasi
Polisi Ungkap Produksi Puluhan Konten Porno, Dua Pria Ditangkap di Jakarta Barat
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kitab Ma Ha Is Ma Ya: Spiritualitas Nusantara Jadi Kompas Kepemimpinan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 20:27 WIB

Kontingen Persinas ASAD Kota Pasuruan Raih 19 Medali di Madinah Van Java 2

Selasa, 22 September 2026 - 20:21 WIB

Ahli Waris Natadipura Angkat Bicara, Soroti Penguasaan Lahan yang Diklaim Milik Keluarga di Warungkiara

Selasa, 22 September 2026 - 18:41 WIB

PDKN Pertanyakan Lelang Wilayah Kerja Migas: Jangan Sampai Kekayaan Alam Rakyat Jatuh ke Tangan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:06 WIB

Polisi Ungkap Produksi Puluhan Konten Porno, Dua Pria Ditangkap di Jakarta Barat

Berita Terbaru

Bisnis

Tren Custom Makin Ngetren, Industri Printing Ikut Berubah

Rabu, 23 Sep 2026 - 10:03 WIB