Kurir Bawa 30 Kg Sabu di Banjarmasin di Vonis Bebas, Hakim: Tidak Ada Niat Jahat?

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim memvonis bebas terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi, yang membawa 30 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena terdakwa berprofesi sebagai kurir ojek online maupun offline. Majelis hakim yang terdiri dari Irfanul Hakim, Fidiyawan Satriantoro, dan Sri Nuryani membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa kemarin.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dikutip Pantau.com, Rabu (23/04).

Kronologi dan Pertimbangan Hakim

“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba jenis sabu-sabu maupun ekstasi. Terdakwa yang berprofesi sebagai kurir ojek online maupun offline mengaku hanya dibayar Rp200 ribu untuk membawa paket tersebut,” kata Irfanul Hakim.

Diketahui, Yadi mengambil paket berbentuk kardus di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, setelah dihubungi seorang perempuan bernama Siska yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Paket tersebut diikat di jok sepeda motor menggunakan karet. Sebelumnya, terdakwa pernah membawa paket atas permintaan Siska yang hanya berisi alat kosmetik. Karena pengalaman sebelumnya, Yadi menduga isi paket kedua juga hanya alat kosmetik dan tidak membuka paket tersebut. Terdakwa baru mengetahui isi paket berupa narkoba saat dicegat dan digeledah oleh petugas kepolisian.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Status Tersangka Gugur, Uang Pengganti Dikaji Jaksa

Majelis hakim menilai tidak ada niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini. Konsekuensi Putusan dan Langkah Selanjutnya. Majelis hakim memutuskan agar barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dengan berat total 30 kilogram, 5 bungkus besar berisi 4.832 butir pil ekstasi, serta 13,91 gram serbuk ekstasi digunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama Siska.

Sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk mengangkut paket narkoba juga dikembalikan kepada Yadi. Setelah pembacaan putusan, majelis hakim mempersilakan terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, serta Jaksa Penuntut Umum, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, yaitu menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Patut diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://Pantau.com

Berita Terkait

Peringati Hari Pelaut Sedunia 2025, Tegaskan Komitmen Lindungi Pelaut
Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru
26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:31 WIB

Peringati Hari Pelaut Sedunia 2025, Tegaskan Komitmen Lindungi Pelaut

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:19 WIB

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:02 WIB

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:01 WIB

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Rabu, 25 Jun 2025 - 22:15 WIB

Breaking News

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:31 WIB