KPK Geruduk Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Lembaga Antirasuah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), hari ini, Senin (10/3). “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/3).

KPK Geruduk Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat - Teropong Rakyat
Foto: Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

KPK belum membeberkan lebih lanjut terkait kegiatan penggeledahan tersebut. Adapun lembaga antirasuah memang tengah mengusut dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Surat perintah penyidikan (Sprindik) juga telah diterbitkan.

Senada, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan bank daerah di Jawa Barat.

Baca Juga:  Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) Adakan Lomba Tumpeng dan Nasi Uduk di Kota Bekasi

Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta beberapa waktu lalu.

Terkait, soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut. “Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi,” kata Setyo.

Baca Juga:  Dana Operasional Non Personal SD Disdik Kabupaten Tangerang Bocor

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” pungkas jenderal polisi bintang tiga ini.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: http://kpk.go.id

Berita Terkait

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Kini Berujung Pertanggungjawaban Hukum
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Pengamanan Objek Vital di Area PLN Indonesia Power UBP Priok
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Antisipasi Kejahatan Jalanan, Balap Liar dan Tawuran
Polres Priok Ulurkan Tangan Untuk Sesama, Bakti Sosial di Panti Asuhan Yatim Piatu
Sea World Ancol Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Menginspirasi dan Menghidupkan Laut
Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI
Sengketa Rumah Jalan Krakatau VII Semarang, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Eksekusi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Kini Berujung Pertanggungjawaban Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Pengamanan Objek Vital di Area PLN Indonesia Power UBP Priok

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Antisipasi Kejahatan Jalanan, Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Polres Priok Ulurkan Tangan Untuk Sesama, Bakti Sosial di Panti Asuhan Yatim Piatu

Berita Terbaru