KPK Geruduk Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Lembaga Antirasuah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), hari ini, Senin (10/3). “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/3).

KPK Geruduk Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat - Teropong Rakyat
Foto: Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

KPK belum membeberkan lebih lanjut terkait kegiatan penggeledahan tersebut. Adapun lembaga antirasuah memang tengah mengusut dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Surat perintah penyidikan (Sprindik) juga telah diterbitkan.

Senada, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan bank daerah di Jawa Barat.

Baca Juga:  Berkah untuk Semarang: Pelindo Solusi Logistik Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dan Ojol

Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta beberapa waktu lalu.

Terkait, soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut. “Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi,” kata Setyo.

Baca Juga:  Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” pungkas jenderal polisi bintang tiga ini.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: http://kpk.go.id

Berita Terkait

Waasops Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Satgas Penanggulangan Karhutla Tahun 2026
Jelang Hari Bakti Ke-79 TNI AU, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Karya Bakti Lestarikan Warisan Sejarah Dirgantara
Usai Permintaan Maaf Hotman Paris, PWI Pusat Pilih Jalan Rekonsiliasi Demi Persatuan Indonesia
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Patroli Cipta Kondisi JJOS, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Kawasan Pelabuhan Demi Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:26 WIB

Waasops Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Satgas Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:18 WIB

Jelang Hari Bakti Ke-79 TNI AU, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Karya Bakti Lestarikan Warisan Sejarah Dirgantara

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:40 WIB

Usai Permintaan Maaf Hotman Paris, PWI Pusat Pilih Jalan Rekonsiliasi Demi Persatuan Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

Patroli Cipta Kondisi JJOS, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Kawasan Pelabuhan Demi Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru