KPK Geruduk Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Lembaga Antirasuah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), hari ini, Senin (10/3). “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/3).

KPK Geruduk Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat - Teropong Rakyat
Foto: Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

KPK belum membeberkan lebih lanjut terkait kegiatan penggeledahan tersebut. Adapun lembaga antirasuah memang tengah mengusut dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Surat perintah penyidikan (Sprindik) juga telah diterbitkan.

Senada, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan bank daerah di Jawa Barat.

Baca Juga:  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta beberapa waktu lalu.

Terkait, soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut. “Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi,” kata Setyo.

Baca Juga:  Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan Dengan Inovasi dan Tantangan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” pungkas jenderal polisi bintang tiga ini.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: http://kpk.go.id

Berita Terkait

Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu
Yohanes Oci Sentil Wabup Manggarai Timur: Jangan Balikkan Persoalan, Jawab Soal Bantuan yang Tak Merata
TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau
Hari Kesembilan Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.012 Personel dan Salurkan 803,824 Ton Bantuan
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap
Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum
TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81 TNI
Polisi Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Yohanes Oci Sentil Wabup Manggarai Timur: Jangan Balikkan Persoalan, Jawab Soal Bantuan yang Tak Merata

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:45 WIB

TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Hari Kesembilan Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.012 Personel dan Salurkan 803,824 Ton Bantuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau

Senin, 24 Agu 2026 - 07:45 WIB