KPK Geruduk Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Lembaga Antirasuah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), hari ini, Senin (10/3). “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/3).

KPK Geruduk Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat - Teropong Rakyat
Foto: Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

KPK belum membeberkan lebih lanjut terkait kegiatan penggeledahan tersebut. Adapun lembaga antirasuah memang tengah mengusut dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Surat perintah penyidikan (Sprindik) juga telah diterbitkan.

Senada, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan bank daerah di Jawa Barat.

Baca Juga:  Tim Penyuluh Mabes TNI Terus Aktif Membantu Pemadaman Kahutla di Kabupaten Sintang

Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta beberapa waktu lalu.

Terkait, soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut. “Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi,” kata Setyo.

Baca Juga:  Pj Gubernur Tinjau Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit Hadapi Musim Hujan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” pungkas jenderal polisi bintang tiga ini.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: http://kpk.go.id

Berita Terkait

Kapolres Priok Hadiri, Peresmian Launching Onshore Power Supply, Dorong Pelabuhan Hijau dan Berkelanjutan
Siaga Karhutla Gunung Buthak: Tim Medis Puskesmas Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Petugas Gabungan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Tinjau Kapal Perpustakaan MV Doulos Hope di Dermaga Eks Presiden
Tidak Boleh Diam Saja – Prianto Desak Presiden & Lembaga Penegak Hukum Beri Ketegasan Soal Aktivitas PT NPR DI PPKH SK 281
HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN
Batas Desa Tak Boleh Jadi Bom Konflik, Puspolrindo Dukung Tegas Langkah Kemendagri
TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas
Aksi Aliansi Malang Berlanjut ke Sumberpucung, Polisi Turunkan 95 Personel

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:07 WIB

Kapolres Priok Hadiri, Peresmian Launching Onshore Power Supply, Dorong Pelabuhan Hijau dan Berkelanjutan

Rabu, 16 September 2026 - 12:08 WIB

Siaga Karhutla Gunung Buthak: Tim Medis Puskesmas Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Petugas Gabungan

Rabu, 16 September 2026 - 11:00 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Tinjau Kapal Perpustakaan MV Doulos Hope di Dermaga Eks Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Tidak Boleh Diam Saja – Prianto Desak Presiden & Lembaga Penegak Hukum Beri Ketegasan Soal Aktivitas PT NPR DI PPKH SK 281

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN

Berita Terbaru