KPK Geruduk Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Lembaga Antirasuah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), hari ini, Senin (10/3). “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/3).

KPK Geruduk Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat - Teropong Rakyat
Foto: Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

KPK belum membeberkan lebih lanjut terkait kegiatan penggeledahan tersebut. Adapun lembaga antirasuah memang tengah mengusut dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Surat perintah penyidikan (Sprindik) juga telah diterbitkan.

Senada, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini penggeledahan masih berlangsung. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ihwal kasus dugaan korupsi dana iklan bank daerah di Jawa Barat.

Baca Juga:  Kondisi Terkini Pengungsi Semeru: Ratusan Warga Masih Bertahan di Sejumlah Titik

Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta beberapa waktu lalu.

Terkait, soal kabar aparat penegak hukum (APH) lain yang juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut. “Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi,” kata Setyo.

Baca Juga:  BRI Unit Peta Barat Berikan Layanan Ramah Lansia untuk Kenyamanan Nasabah

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik kasus tersebut ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” pungkas jenderal polisi bintang tiga ini.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: http://kpk.go.id

Berita Terkait

A-JUM Audiensi dengan Pemkot Jakarta Utara, Soroti Kemacetan, Parkir Liar hingga Zonasi Depo Kontainer
Jumat Berkah Peduli Wujud Kepedulian Polri Dan Sosialisasikan Layanan Polri 110
Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu
Tim Itjenad Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Warga Sampaikan Keluhan Struktur dan Keamanan
Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:47 WIB

A-JUM Audiensi dengan Pemkot Jakarta Utara, Soroti Kemacetan, Parkir Liar hingga Zonasi Depo Kontainer

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:41 WIB

Jumat Berkah Peduli Wujud Kepedulian Polri Dan Sosialisasikan Layanan Polri 110

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:41 WIB

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru