JAKARTA – TeropongRakyat.co || Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 3 saksi terkait dugaan korupsi di pengadaan tanah untuk program rumah DP Nol Rupiah program Anies Baswedan, di Rorotan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat kemarin Hal itu diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya, kepada TeropongRakyat.co, Sabtu (20/07).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa.
Lebih lanjut Ia menjelaskan ketiga saksi yang telah diperiksa, yakni Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2019 sampai dengan Januari 2024; Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada; serta Salomo Sihombing selaku Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, ketiganya menjalani pemeriksaan perihal proses pembelian tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Materi masih terkait dengan proses pembelian tanah Rorotan,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengajukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri terhadap seorang warga negara asing (WNA). Kerugian negara diperkirakan dalam perkara ini, KPK menemukan lebih dari Rp 200 miliar dengan nilai mark up pembelian tanah Rp 400 miliar.
“Perku diketahui, pada 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Tessa.
KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang terlibat dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta),” jelas Tessa.
Dalam kasus pengadaan lahan untuk program rumah DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.
Seperti diketahui salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala itu adalah program rumah DP 0 rupiah yang pengadaan lahannya diserahkan pada PD Sarana Jaya. “Namun disayangkan belakangan, mantan Direktur Utama Sarana Jaya, yaitu Yoory Corneles Pinontoan, malah main mata melakukan korupsi. Yoory saat ini masih duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanna,” pungkas Tessa.