Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKepala Desa Bungursari Bekukan KTH Bungur Raya, Kelompok Tani Layangkan Protes ke BPD Desa BungursariKomentar: 0

Kepala Desa Bungursari Bekukan KTH Bungur Raya, Kelompok Tani Layangkan Protes ke BPD Desa Bungursari

Teropong Rakyat, 27 Juli 2025, 08:46 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Purwakarta – Teropongrakyat.co || Pembekuan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bungur Raya oleh Kepala Desa
Bungursari menuai protes dari para anggota kelompok Kebijakan yang dinilai sepihak
ini dianggap tidak melalui koordinasi atau musyawarah terlebih dahulu dengan pihak
KTH Bungur Raya.

Dalam surat aspirasi yang dilayangkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bungursari, KTH Bungur Raya menyayangkan keputusan Kepala Desa yang dinilai
mendadak dan tanpa dasar prosedural yang jelas. Mereka mempertanyakan legalitas
dan dasar hukum terbitnya Surat Keputusan Nomor: 149.2/Kep.31-Ds.SK/2025 yang
secara resmi membekukan kepengurusan KTH Bungur Raya terhitung sejak 22 Juli
2025.

Baca Juga:  Menjadi Anggota OPEC Tinggal Kenangan, Kini Ada Apa Dengan Cadangan Minyak di Rahim Ibu Pertiwi?

Surat keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Desa Bungursari Nomor 1 Tahun
2020 Pasal 74. Namun, pihak kelompok tani mengaku belum pernah menerima
sosialisasi atau penjelasan mengenai isi peraturan tersebut. Mereka juga menilai
keputusan itu tidak melalui mekanisme yang lazim, seperti verifikasi kondisi kelompok
atau pembuktian atas dugaan pelanggaran.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses apapun. Tidak ada surat pemberitahuan,
tidak ada musyawarah, tiba-tiba kami menerima SK pembekuan,” ungkap perwakilan
KTH Bungur Raya.

Kelompok juga menegaskan bahwa hingga kini mereka masih aktif dalam kegiatan
pemanfaatan lahan hutan, khususnya dalam program ketahanan pangan yang sejalan
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga:  Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare

Melalui surat tersebut, KTH Bungur Raya meminta klarifikasi dari BPD atas beberapa
poin, di antaranya:
1. Penjelasan tentang Perdes yang menjadi dasar hukum pembekuan,
2. Prosedur dan tahapan dalam penerbitan SK Kepala Desa,
3. Alasan konkret di balik pembekuan kelompok.

Dengan adanya polemik ini, KTH Bungur Raya berharap BPD dapat menjalankan fungsi
pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat desa.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain