Kelangkaan Hewan Kerbau Untuk Ritual Adat di Sulawesi Barat, Siapa Bertanggung Jawab?

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co

Mamuju – Sejak 1962, pencanangan tentang pemekaran wilayah menjadi Provinsi Sulawesi Barat bisa terwujudkan lewat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 bertanggal 5 Oktober 2004. Sejak itulah wilayah tersebut distatuskan sebagai salah satu provinsi di Indonesia. Provinsi Sulawesi Barat terletak di sebelah barat Pulau Sulawesi di koordinat 00 derajat 45’59’’-03 derajat 34’00’’ LS (Lintang Selatan) dan 118 derajat 48’59’’-119 derajat 55’06’’ BT (Bujur Timur).

Provinsi Sulbar yang terdiri dari 6 Kabupaten di antaranya adalah Kabupaten Pasangkayu, Mamuju, Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju Tengah, dan Majene. Sementara itu, yang dijadikan ibukota provinsi adalah Kabupaten Mamuju. Namun yang menjadi permasalahan klasik yang tak kunjung mendapat kan solusi dari Pemerintah Pusat, terkait ketersediaan hewan Kerbau.

ADVERTISEMENT

Kelangkaan Hewan Kerbau Untuk Ritual Adat di Sulawesi Barat, Siapa Bertanggung Jawab? - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui Kerbau adalah hewan yang dianggap sakral oleh kebanyakan warga khususnya di Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini diperkuat dengan diutusnya Rusdi yang mewakili Tokoh Adat dan para pemangku Provinsi Sulbar. “Iya bang saya berangkat ke Jakarta itu di biayai oleh masyarakat Adat serta mendapatkan dukungan dari Bupati Polewali Mandar untuk mendapatkan solusi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian terkait kuota ketersediaan hewan kerbau, “kata Rusdi kepada TeropongRakyat.co, Kamis (2 /01).

Baca Juga:  PMI Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar rangkaian kegiatan ibadah Sholat Iduladha Penuh Hikmat

Kedatangan saya ke jakarta ditemani oleh seseorang yang dikenal lewat Google, untuk bertemu Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman,MP yang notabenenya berasal dari Bone, untuk mempertanyakan aplikasi Isiknas Lalulintas HPN. “Bagaimana persyaratan yang bisa di loloskan dan apa yang menjadi kendala ketika pengajuan ditolak, terkait permohonan hewan yang didatangkan dari luar Provinsi khususnya pulau Jawa, ” tanya Rusdi.

“Dengan alasan ditolaknya pengajuan tersebut bahwa diwilayah tujuan rentan penyakit hewan, sementara untuk dinyatakan sehat atau tidaknya hewan tersebut belum pernah di tangani oleh Dokter Hewan di wilayah masing-masing, “ujar Rusdi.

Perlu diketahui kedatangan saya ke jakarta dengan alasan karena sudah banyak kerugian baik tenaga, pikiran dan materi sekitar 1, 5 miliar rupiah yang dialami terkait permohonan kuota hewan kerbau yang didatangkan dari wilayah masing-masing, sementara untuk instansi terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian RI tidak ada bantuan sedikitpun terkait kelangkaan / keterbatasan Kerbau di Provinsi Sulawesi Barat. ” Jika ini dibiarkan maka akan terjadi implikasi kontigensi dikemudian hari apabila akan diadakan nya ritual adat/keagamaan di Sulawesi Barat lantaran tiada ketersediaan hewan Kerbau sebagai sarana untuk ritual tersebut, ” sambungnya.

Baca Juga:  5 Memecoin Ethereum Terpopuler: Bagaimana Potensinya di 2024

Masyarakat provinsi Sulawesi Barat berharap kepada pemerintah pusat akan ketersediaan hewan Kerbau dapat memenuhi kuota, agar tidak adalagi permasalahan yang timbul menjelang prosesi upacara adat / keagamaan. “Dengan adanya ketersediaan hewan Kerbau sesuai kebutuhan di Provinsi Sulawesi Barat apalagi terkait untuk upacara Adat / Keagaman, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian RI agar mengambil kebijakan tepat dan cepat, “pungkas Rusdi.

Sampai berita ini ditayangkan, Pak Menteri Pertanian RI belum merespon (ke tiga nomor WhatsApp-red) tidak aktif.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/18122-2/

Berita Terkait

Musdes Desa Wonorejo Sepakati Perubahan APBDes 2025 dan Dukungan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih 2026
Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
THE 3rd Business, Trade & Tourism Investment BUSINESS FORUM “INDONESIA ECONOMIC OUTLOOK 2026: Strategic Partnerships for Business, Trade & Tourism Investment”
Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:46 WIB

Musdes Desa Wonorejo Sepakati Perubahan APBDes 2025 dan Dukungan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:59 WIB

THE 3rd Business, Trade & Tourism Investment BUSINESS FORUM “INDONESIA ECONOMIC OUTLOOK 2026: Strategic Partnerships for Business, Trade & Tourism Investment”

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:39 WIB

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB