Antrean Panjang, Dugaan Jalur Khusus? Haji Kota Serang Jadi Sorotan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Teropongrakyat.co || Dugaan penyimpangan dalam pengaturan antrean haji Kota Serang Tahun 1445 H / 2024 M kian menguat dan memantik perhatian publik. Lembaga Swadaya Independen Masyarakat (LESIM) mengungkap indikasi praktik pelimpahan nomor porsi serta penggabungan mahram yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,27 miliar.

Ketua LSM LESIM, Mursalin, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam melalui pencocokan data daftar jemaah haji reguler Kota Serang tahun 2024. Dari hasil telaah tersebut, ditemukan sedikitnya 34 jemaah yang diduga diberangkatkan melalui mekanisme yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Temuan kami mengindikasikan adanya penggabungan mahram yang bukan pasangan sah, pelimpahan nomor porsi tanpa hubungan darah yang jelas, serta klaim mahram yang tidak dapat dibuktikan secara hukum. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi berpotensi mengarah pada penyimpangan sistemik yang mencederai integritas antrean haji,” tegas Mursalin.

Secara nasional, sistem antrean haji berada di bawah kewenangan Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Keberangkatan ditentukan berdasarkan nomor porsi, kuota daerah, serta prioritas tertentu seperti lanjut usia dan penggabungan mahram yang sah secara hukum. Seluruh proses wajib melalui verifikasi dokumen ketat dan validasi data berlapis.

Baca Juga:  Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir

Apabila benar 34 jemaah tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan, maka subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp37.364.114 per orang berpotensi salah sasaran. “Jika dihitung, total potensi kerugian mencapai sekitar Rp1.270.379.876. Ini bukan angka kecil. Dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan dana umat yang seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih jauh, Mursalin menyoroti dimensi keadilan sosial dalam sistem antrean haji. Masa tunggu di sejumlah daerah bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun. Dalam kondisi seperti itu, setiap dugaan ‘lompatan antrean’ menjadi persoalan serius yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

“Bayangkan jemaah yang sudah menunggu lebih dari satu dekade, menabung sedikit demi sedikit, namun ada pihak yang diduga bisa berangkat melalui mekanisme yang tidak sah. Jika benar terjadi, ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.

LESIM mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dokumen, validasi data, serta mekanisme penggabungan mahram pada keberangkatan haji Kota Serang Tahun 1445 H / 2024 M. Jika hanya terjadi kesalahan administratif, maka harus dikoreksi secara terbuka dan transparan. Namun apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI

Institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki kewenangan apabila terdapat indikasi tindak pidana.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami menyampaikan data dan hasil perhitungan yang kami miliki. Selebihnya, aparat penegak hukum yang harus bekerja secara profesional, independen, dan transparan,” tegas Mursalin kepada wartawan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi dan langkah konkret guna memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

Isu ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan hak keberangkatan haji dan dana publik bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar yang menyangkut kepercayaan umat. Setiap celah penyimpangan harus dibuka terang, demi menjaga integritas sistem dan martabat penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri.

Berita Terkait

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Musnahkan Arena Diduga Sabung Ayam di Pagelaran

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:06 WIB

TNI – Polri

Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat

Senin, 7 Sep 2026 - 22:21 WIB