Kasus Dugaan Penyimpangan BBM dan Perizinan Pembangunan Gedung UIN Walisongo Semarang

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Teropongrakyat.co ||Dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional genset di Kampus 2 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang mulai terkuak ke publik. Sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan yang berlangsung pada awal 2025 itu menyeret nama Mahin Arnanto, S.Ag., M.Si, selaku Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa AUPK UIN Walisongo.

Informasi tersebut mencuat dari keterangan seorang sumber yang mengaku terlibat langsung sebagai pemasok solar untuk kebutuhan genset kampus. Sumber menyebutkan, pada Januari 2025 ia menerima penawaran resmi untuk memasok solar industri dengan nilai kontrak sekitar Rp80 juta untuk satu kali pengiriman. Harga yang disepakati sebesar Rp16.000 per liter.

Menurut pengakuan sumber, penawaran tersebut diterima oleh pejabat pengelola barang milik negara yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Kesepakatan kerja sama ditandatangani dengan skema pembayaran cash on delivery atau maksimal dua minggu setelah barang diterima. Namun, dalam pelaksanaannya pembayaran baru diterima lebih dari satu bulan setelah pengiriman.

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Pembayaran disebut dilakukan secara tunai, bukan melalui mekanisme resmi kas negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Sumber mengaku menerima uang secara langsung disertai kuitansi, namun dengan keterangan pembayaran non-SPJ. Alasan yang disampaikan, uang tersebut disebut ditanggung sementara oleh pejabat terkait.

Dari total nilai kontrak Rp80 juta, sumber mengaku hanya menerima sekitar Rp70 juta. Selisih tersebut disebut sebagai potongan pajak pertambahan nilai, namun tanpa kejelasan bukti setoran pajak ke negara. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait kepatuhan administrasi dan transparansi pengelolaan anggaran.

Baca Juga:  Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya

Sumber juga mengungkap adanya permintaan untuk memecah kontrak menjadi dua surat perintah kerja masing-masing senilai Rp40 juta dengan alasan mempermudah administrasi. Namun, setelah pengiriman pertama selesai, kontrak justru diputus sepihak oleh pihak kampus.

Pemutusan kontrak ini memunculkan dugaan adanya praktik pengadaan solar dengan modus “pinjam bendera” perusahaan lain. Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan sumber, sebelum kontrak resmi berjalan, solar untuk genset kampus diduga diambil langsung dari stasiun pengisian bahan bakar umum menggunakan jeriken yang diangkut dengan kendaraan milik kampus. Laporan pertanggungjawaban pembelian kemudian diduga dibuat seolah-olah pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga. Dalam praktik tersebut, disebutkan adanya kompensasi sekitar 2,5 persen dari nilai transaksi kepada pemilik bendera perusahaan yang dipinjam.

Indikasi lain yang disorot adalah dugaan manipulasi selisih harga. Sumber menyebutkan harga resmi solar industri saat itu berada di kisaran Rp21.000 per liter, sementara penawaran yang diajukan hanya Rp16.000 per liter. Selisih harga tersebut, menurut pengakuan sumber, disebut dalam percakapan sebagai bagian untuk “lembaga”. Selain itu, sumber mengaku sempat diminta memberikan tambahan uang antara Rp1.000 hingga Rp2.000 per liter dengan alasan partisipasi lembaga, di luar kesepakatan awal.

Baca Juga:  Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Upaya klarifikasi telah dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada pihak kampus pada 30 April 2025 dan kembali pada 23 September 2025. Hingga berita ini disusun, kedua surat tersebut disebut belum memperoleh jawaban. Sumber menyatakan akan melanjutkan temuan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus mendorong audit investigatif dan pembukaan akses informasi publik atas pengadaan BBM di lingkungan kampus.

Di sisi lain, proyek pembangunan Kampus Baru Fakultas Kedokteran UIN Walisongo juga menjadi sorotan publik. Proyek tersebut dikabarkan menghadapi persoalan perizinan pembangunan gedung. Sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan dan kesesuaian izin, termasuk persetujuan tata ruang dan perizinan teknis lain yang seharusnya dipenuhi sebelum pembangunan dimulai. Dalam proyek ini, Mahin Arnanto, S.Ag., M.Si, disebut memiliki peran penting dalam proses pengadaan dan administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Mahin Arnanto, S.Ag., M.Si, serta pihak rektorat UIN Walisongo untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas dugaan yang disampaikan. Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, setiap pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

Berita Terkait

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terbaru

TNI – Polri

Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Anak Penyintas Gempa Bumi NTT

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:44 WIB