Aktivis Anti – Korupsi Terjerat Hukum, KAKI Tuding Penetapan Tersangka Sekjennya Bentuk Kriminalisasi

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co
Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min melayangkan surat terbuka dan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Langkah ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Polda Metro Jaya atas laporan Pengusaha Yusuf Hamka yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7474/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Oktober 2025.

Kasus ini bermula saat KAKI melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung terkait proses perpanjangan masa konsensi ruas Jalan Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol – Pluit. Kasus bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014.

KAKI menilai perpanjangan izin konsensi tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa melalui proses tender terbuka (lelang) dan diduga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

“Kontrak konsensi ruas tol tersebut sedianya berakhir pada tahun 2024, namun telah diperpanjang sejak tahun 2022 hingga tahun 2060 dengan alasan kebijakan penanganan dampak pandemi COVID-19.

Proses tanpa tender terbuka ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah,” ujar Sekjen KAKI, Anshor Mu’min kepada wartawan Selasa, (21/7/2026).

Baca Juga:  Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Tawuran

Anshor mengungkapkan keherannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka saat sedang menjalankan tugas pengawasan publik.

Menurutnya, Pelaporan dan penyampaian informasi mengenai isu konsensi jalan tol oleh kementerian/lembaga terkait dilakukan murni demi mendorong transparansi bisnis antara pihak swasta dan negara.

“Kami dari KAKI—yang juga merupakan salah satu elemen pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024—Sangat percaya dan berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar berjalan bersih, transparan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun sangat disayangkan, perjuangan kami untuk menyelamatkan aset negara justru berujung pada tindakan yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi,” tegas Anshor.

Melalui surat terbuka ini, KAKI menyampaikan beberapa permohonan utama kepada Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum:

1. Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Pelapor: Memohon perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto terhadap warga masyarakat atau aktivis penggiat anti-korupsi yang sedang menjalankan fungsi pengawasan partisipatif.

2. Transparansi Penanganan Kasus: Meminta Presiden Prabowo untuk memberikan instruksi tegas kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI agar mengusut secara tuntas dan transparan dugaan pelanggaran dalam perpanjangan konsensi ruas Jalan Tol Cawang –Priuk–Ancol–Pluit.

Baca Juga:  Ngopi Bukan Sekadar Gaya Hidup, Ini Manfaat Kesehatan yang Perlu Lo Tahu!

3. Penghentian Penyidikan (SP3): Memohon kebijakan penegak hukum untuk meninjau ulang serta menghentikan proses penyidikan (SP3) terhadap Sekjen KAKI yang dinilai tidak memiliki dasar pidana yang sah.

Surat permohonan perlindungan hukum untuk ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Wakil Ketua DPRI Sufmi Dasco Pimpinan DPR RI (Komisi III), Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menko Polkam, Jaksa Agung, Kapolri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Hal ini Kami kirimkan karena Kami percaya Presiden Prabowo Subianto adalah Presiden rakyat yang membela negara dan Rakyat dari perampokan perampokan uang uang negara

Kami juga percaya bahwa Bapak Sufmi Dasco adalah Pimpinan DPR yang sangat memperhatikan keadilan bagi rakyat selama ini

KAKI meminta juga untuk membatalkan perpanjangan konsensi ruas Tol Cawang – Priuk Ancol – Pluit yang di berikan pada PT CMNP milik Jusuf Hamka dan perusahaan Singapura dengan melanggar hukum dan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

KAKI Sebut Proses Hukum Febrie Tak Boleh Terhalang Izin Politik
Usai Berhasil Perjuangkan Tanah Perbatasan Indonesia – Malaysia, Ini Permintaan dan Harapan GKTH
FGKI Dukung Kebijakan Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Konservasi Gajah
Kelompok Aktivis Pemuda Mengajak Masyarakat Waspada terhadap Potensi Tindakan Anarkis
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
KOLABORASI PT API DALAM PROGRAM TJSL PENATAAN LINGKUNGAN KAMPUNG PELINDO 2026
Dari PMII ke Ketua Umum BM PAN, Pengamat Sosial Politik SDI: Slamet Ariyadi Bawa Napas Baru Menuju Pemilu 2029

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Aktivis Anti – Korupsi Terjerat Hukum, KAKI Tuding Penetapan Tersangka Sekjennya Bentuk Kriminalisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:03 WIB

KAKI Sebut Proses Hukum Febrie Tak Boleh Terhalang Izin Politik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:36 WIB

Usai Berhasil Perjuangkan Tanah Perbatasan Indonesia – Malaysia, Ini Permintaan dan Harapan GKTH

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:50 WIB

FGKI Dukung Kebijakan Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Konservasi Gajah

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kelompok Aktivis Pemuda Mengajak Masyarakat Waspada terhadap Potensi Tindakan Anarkis

Berita Terbaru