Kapolres Lebak Cuek Terkait Adanya Laporan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis?

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Perihal adanya ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang dilakukan oleh Jaro/Lurah Mirta, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Ancaman tersebut terkait adanya laporan masyarakat khususnya warga Desa Tambak yang dimana 32 titik Fasum yang kini sudah terendam oleh Waduk Karian.

Dengan dasar laporan masyarakat Desa Tambak,  disayangkan lah  surat konfirmasi yang ditujukan untuk Jaro/Lurah Mirta terkait hal tersebut diatas (32 titik Fasum/Fasos-red). Ternyata surat konfimasi itu lah yang membuat nya Meradang, “he mas, kalau menjadi wartawan jangan sok fitnah, neh inget, kemana pun kamu pergi, saya kejar sampai manapun, saya bunuh kamu,” ucap Jaro Mirta dengan nada tinggi.

“Atau kita sumpah, siapa yang bohong dia akan celaka, kalau tidak mau kasih tau siapa yang lapor, rek jadi wartawan jangan goblok, arek wartawan naon ke, arek wartawan bagong, teu perduli aing, “kata Jaro Mirta sehari menutup telpon seluler nya.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri

Atas kejadian itu, Redaksi TeropongRakyat.co membuat laporan terkait adanya oknum Jaro / Lurah bernama Mirta ancam membunuh insan Pers saat melaksanakan tupokisnya sebagai Pilar ke 4 Demokrasi (Jurnalis-red). “Kita bersurat kepada Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK agar segera mengambil tindakan keras yang dilakukan Joro Mirta karena selain menghalangi tugas jurnalis yang disertai ancaman pembunuhan, sebagaiamana diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.  40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi publik, ” ujar Rocky Abdul Karim selaku Pemimpin Perusahaan, Selasa (24/09).

Sebulan sudah redaksi TeropongRakyat.co melaporkan adanya Pidana terkait menghalangi tugas jurnalis yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan Jaro Mirta terhadap Pemimpin Redaksi TeropongRakyat.co. “ijin bang bukan saya yang menanganinya, ungkap Yudha seorang Penyidik yang bertugas di Mapolres Lebak, Banten”.

Baca Juga:  Peduli Kemanusiaan, Polisi Gandeng Lansia Beri Pelayanan Ekstra Saat Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di gereja Paroki St. Petrus Paulus Tamansari

“Coba nanti saya tanya ke yang lain, ya, Yudha menambahkan”.

Terpisah, menurut Asisten 1, Alkadri mengatakan, “saya <span;>sudah mencoba komunikasi dengan Jaro Mirta melalui WA, namun yang bersangkutan tidak merespon, ” ujar Alkadri seperti dikatakan Akbar  kepada TeropongRakyat.co melalui pesan singkat WhatsApp,  Senin (24/09).

“Terkait apapun alasanya, itu tidak dibenarkan, apalagi dia, seorang Jaro, bukan hanya menghalangi tugas jurnalis namun  dengan mudahnya melontarkan kata-kata yang bersifat ancaman, dan itu sudah jelas ancaman pidannya,, “kata Rocky.

“Terkait lambannya penanganan atas laporan yang kita tujuan ke Mapolres Lebak, Antena, kami Redaksi TeropongRakyat.co akan bersurat kepada Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Mabes Polri,  “pungkas Rocky.

Sampai berita ini diturunkan, Asisten 1 Kabupaten Lebak, Alkadri serta pihak Mapolres Lebak, Banten enggan berkomentar.

(Ruhan)

Berita Terkait

Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah
Ancol Resmi Operasikan Gerbang Ancol – JIS, Menghubungkan Akses langsung Menuju Kawasan Wisata Destinasi jakarta Utara
Kado HUT Ke-499 Jakarta:Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi Hari Ini
Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik
Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan
Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan
Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:07 WIB

Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 18:31 WIB

Ancol Resmi Operasikan Gerbang Ancol – JIS, Menghubungkan Akses langsung Menuju Kawasan Wisata Destinasi jakarta Utara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:51 WIB

Kado HUT Ke-499 Jakarta:Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 - 15:59 WIB

Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik

Berita Terbaru