Kapolres Lebak Cuek Terkait Adanya Laporan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis?

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Perihal adanya ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang dilakukan oleh Jaro/Lurah Mirta, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Ancaman tersebut terkait adanya laporan masyarakat khususnya warga Desa Tambak yang dimana 32 titik Fasum yang kini sudah terendam oleh Waduk Karian.

Dengan dasar laporan masyarakat Desa Tambak,  disayangkan lah  surat konfirmasi yang ditujukan untuk Jaro/Lurah Mirta terkait hal tersebut diatas (32 titik Fasum/Fasos-red). Ternyata surat konfimasi itu lah yang membuat nya Meradang, “he mas, kalau menjadi wartawan jangan sok fitnah, neh inget, kemana pun kamu pergi, saya kejar sampai manapun, saya bunuh kamu,” ucap Jaro Mirta dengan nada tinggi.

“Atau kita sumpah, siapa yang bohong dia akan celaka, kalau tidak mau kasih tau siapa yang lapor, rek jadi wartawan jangan goblok, arek wartawan naon ke, arek wartawan bagong, teu perduli aing, “kata Jaro Mirta sehari menutup telpon seluler nya.

Baca Juga:  Tim Inafis Polda Metro Jaya Identifikasi 7 jenazah yang di temukan dari Kali Bekasi

Atas kejadian itu, Redaksi TeropongRakyat.co membuat laporan terkait adanya oknum Jaro / Lurah bernama Mirta ancam membunuh insan Pers saat melaksanakan tupokisnya sebagai Pilar ke 4 Demokrasi (Jurnalis-red). “Kita bersurat kepada Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK agar segera mengambil tindakan keras yang dilakukan Joro Mirta karena selain menghalangi tugas jurnalis yang disertai ancaman pembunuhan, sebagaiamana diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.  40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi publik, ” ujar Rocky Abdul Karim selaku Pemimpin Perusahaan, Selasa (24/09).

Sebulan sudah redaksi TeropongRakyat.co melaporkan adanya Pidana terkait menghalangi tugas jurnalis yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan Jaro Mirta terhadap Pemimpin Redaksi TeropongRakyat.co. “ijin bang bukan saya yang menanganinya, ungkap Yudha seorang Penyidik yang bertugas di Mapolres Lebak, Banten”.

Baca Juga:  Permintaan Warga Desa Gorowong Kac.Parungpanjang Meminta Bupati Terpilih Prioritaskan Perbaikan Jalan Kabupaten Rusak

“Coba nanti saya tanya ke yang lain, ya, Yudha menambahkan”.

Terpisah, menurut Asisten 1, Alkadri mengatakan, “saya <span;>sudah mencoba komunikasi dengan Jaro Mirta melalui WA, namun yang bersangkutan tidak merespon, ” ujar Alkadri seperti dikatakan Akbar  kepada TeropongRakyat.co melalui pesan singkat WhatsApp,  Senin (24/09).

“Terkait apapun alasanya, itu tidak dibenarkan, apalagi dia, seorang Jaro, bukan hanya menghalangi tugas jurnalis namun  dengan mudahnya melontarkan kata-kata yang bersifat ancaman, dan itu sudah jelas ancaman pidannya,, “kata Rocky.

“Terkait lambannya penanganan atas laporan yang kita tujuan ke Mapolres Lebak, Antena, kami Redaksi TeropongRakyat.co akan bersurat kepada Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Mabes Polri,  “pungkas Rocky.

Sampai berita ini diturunkan, Asisten 1 Kabupaten Lebak, Alkadri serta pihak Mapolres Lebak, Banten enggan berkomentar.

(Ruhan)

Berita Terkait

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta
Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare
Peringati International Day of United Nations Peacekeepers, Mayjen TNI M Asmi: Mari Mengenang dan Hormati Para Penjaga Perdamaian PBB
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Antusias! Puluhan Peserta Serbu Coaching Clinic SIM Senkom dan Satlantas Polres Malang
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:36 WIB

Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare

Senin, 1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Peringati International Day of United Nations Peacekeepers, Mayjen TNI M Asmi: Mari Mengenang dan Hormati Para Penjaga Perdamaian PBB

Senin, 1 Juni 2026 - 08:54 WIB

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Berita Terbaru

Maritim

Dukung Kelancaran Pelindo Berbagi QURBAN IDULADHA 1447H

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:33 WIB