JPU Muhammad Ma’ruf Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Penasihat Hukum dan Terdakwa Langsung Ajukan Pledoi

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur – Teropongrakyat.co – Sidang dugaan Penganiayaan dengan Terdakwa Marlany SIEK,S.E kembali dilanjutkan pada Kamis (29/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan ketiga tersebut, JPU Muhammad Ma’ruf menuntut Terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Merasa tidak terima dengan Tuntutan JPU, Penasehat Hukum Marlany langsung mengajukan pembelaan (Pledoi).

ADVERTISEMENT

JPU Muhammad Ma'ruf Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Penasihat Hukum dan Terdakwa Langsung Ajukan Pledoi - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembacaan Pledoi, Penasihat Hukum menilai bahwa Terdakwa Marlany mengalami gangguan kejiwaan sehingga meminta agar Terdakwa Marlany menjalankan pengobatan kejiwaan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Wali Kota Jakut Tinjau Kerja Bakti di Jalan Bendungan Melayu

Tak hanya Penasehat Hukum, Terdakwa Marlany pun melakukan pembelaan melalui pribadi dengan ditulis melalui kertas dengan dibacakan langsung. Pembacaan pledoi Terdakwa Marlany diwarnai dengan Isak Tangis memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman.

Terdakwa Marlany meminta maaf kepada korban beserta suami Korban atas kesalahan yang dibuatnya.

Tampak hadir di dalam persidangan Ketua Umum DPP PAPUA CONNECT
kasus penganiayaan istri anggota nya sebagai wakil ketua DPC jakarta timur ( Novalando) dimana istrinya menjadi korban penganiayaan dari ibu mey.
Keluarga besar DPP PAPUA CONNECT beserta jajaranya hadir untuk memberi dukungan mental kepada korban pelaku penganiayaan .

Baca Juga:  BRI Terus Berupaya Dan Berkontribusi Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Selaras Berkelanjutan Untuk Menjaga Pembangunan Berkelanjutan

Menurut ibu Vera Lolong yang juga ketua Umum DPP PAPUA CONNECT Keadilan harus ditegakkan hukum tidak bolehh tumpul keatas, tajam ke bawah, siapapun itu harus di proses sesuai hukum yang berlaku.

(*/red)

 

Berita Terkait

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru
26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI
Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas
KM Doa Ibu Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Laki, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Lakukan Evakuasi Penumpang
Evakuasi Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Tikus, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gerak Cepat Lakukan Penyelamatan

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:19 WIB

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:02 WIB

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:01 WIB

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:13 WIB

Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Rabu, 25 Jun 2025 - 22:15 WIB

Breaking News

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:31 WIB