Jakarta, Teropongrakyat.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Senin (13/1). Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.25 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam.
Belum ada penjelasan resmi dari KPK terkait alasan belum menahan Hasto. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik.
Selama pemeriksaan, suasana di Gedung Merah Putih KPK sangat ramai dan tidak kondusif. Hasto didampingi oleh sejumlah pengacara, dan massa pendukung turut hadir di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya siap jika harus ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. “Mas Hasto sudah menyampaikan kesiapannya dengan kepala tegak dan senyum,” ujar Ronny.
Hasto juga membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaan ditunda karena proses praperadilan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Namun, saya juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan,” ujar Hasto.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Hasto dan Harun Masiku (buron) diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan, untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR RI dari dapil Sumatera Selatan 1. Harun hanya memperoleh 5.878 suara, sedangkan Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa agar KPU melaksanakan putusan tersebut. Namun, upaya ini ditolak KPU, dan Hasto juga meminta Riezky mengundurkan diri, yang kemudian ditolak Riezky.
Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang menyasar Harun, serta memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap Hasto dan pihak terkait lainnya.