Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Cilincing Diduga Cemari Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Dugaan penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sebuah gudang di Jalan Cakung Cilincing Raya, RT 02 RW 05, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara jadi sorotan setelah terungkap adanya aktivitas mencurigakan. Jumat, (29/08/2025).

Dari pantauan lapangan, sejumlah mobil tangki dengan berbagai ukuran, baik milik perusahaan besar maupun skala sedang, terlihat keluar-masuk gudang tersebut. Di dalamnya tampak tangki penimbunan, serta saluran pembuangan yang mencemari lingkungan sekitar. Bekas oli dan sisa-sisa solar berceceran di area gudang, sebagian dibuang langsung ke saluran air warga.

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Cilincing Diduga Cemari Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas - Teropong Rakyat
Pantuan Didalam Gudang yang Diduga Penimbunan Solar

Sejumlah saksi menyebut aktivitas ilegal ini sudah berlangsung lama. Bahkan, setiap hari Jumat, pemilik gudang disebut kerap membagikan uang kepada pihak tertentu, termasuk oknum-oknum yang menikmati hasil gelap itu, untuk menutupi praktik penimbunan ini.

Baca Juga:  Produk Cungko Bombardir Pasar Otomotif Tanah Air

Aktivitas tersebut jelas melanggar aturan. Penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, pembuangan limbah solar dan oli ke saluran air warga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Baca Juga:  Bareskrim Polri Gagalkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat

Praktik gelap ini bukan hanya merugikan negara karena solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, tetapi juga mengancam kesehatan warga akibat pencemaran lingkungan.

Aktivis lingkungan mendesak aparat kepolisian, BPH Migas, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan. Jika dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang semakin membengkak, tetapi juga kualitas hidup masyarakat Cilincing yang jadi korban langsung pencemaran.

“Jangan sampai kasus ini kembali ditutup-tutupi dengan ‘uang koordinasi’. Aparat harus tegas, bongkar jaringan mafia BBM bersubsidi sampai ke akar-akarnya,” tegas seorang pemerhati lingkungan.

Berita Terkait

Rutinitas Pengajian Malam Jumat Bersama Ustaz Watim Miharja, Pererat Silaturahmi Warga Puspasari
Kakanwil Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Bangunan Fasilitas Lengkap sebagai Rumah Dinas
Wartawan Senior Sjamsul Kahar Berpulang, Dunia Pers Aceh Kehilangan Tokoh Penting
Gelar Townhall Meeting, PT CTP TOLLWAYS Perkuat Sinergi dan Strategi Pertumbuhan Perusahaan
Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda
Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter
Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:19 WIB

Rutinitas Pengajian Malam Jumat Bersama Ustaz Watim Miharja, Pererat Silaturahmi Warga Puspasari

Kamis, 24 September 2026 - 19:50 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jabar Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Bangunan Fasilitas Lengkap sebagai Rumah Dinas

Kamis, 24 September 2026 - 13:31 WIB

Wartawan Senior Sjamsul Kahar Berpulang, Dunia Pers Aceh Kehilangan Tokoh Penting

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

Gelar Townhall Meeting, PT CTP TOLLWAYS Perkuat Sinergi dan Strategi Pertumbuhan Perusahaan

Selasa, 22 September 2026 - 11:02 WIB

Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Resmikan KRI SRIWIJAYA-100, Perkuat Pertahanan Maritim

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:09 WIB