Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Cilincing Diduga Cemari Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Dugaan penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sebuah gudang di Jalan Cakung Cilincing Raya, RT 02 RW 05, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara jadi sorotan setelah terungkap adanya aktivitas mencurigakan. Jumat, (29/08/2025).

Dari pantauan lapangan, sejumlah mobil tangki dengan berbagai ukuran, baik milik perusahaan besar maupun skala sedang, terlihat keluar-masuk gudang tersebut. Di dalamnya tampak tangki penimbunan, serta saluran pembuangan yang mencemari lingkungan sekitar. Bekas oli dan sisa-sisa solar berceceran di area gudang, sebagian dibuang langsung ke saluran air warga.

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Cilincing Diduga Cemari Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas - Teropong Rakyat
Pantuan Didalam Gudang yang Diduga Penimbunan Solar

Sejumlah saksi menyebut aktivitas ilegal ini sudah berlangsung lama. Bahkan, setiap hari Jumat, pemilik gudang disebut kerap membagikan uang kepada pihak tertentu, termasuk oknum-oknum yang menikmati hasil gelap itu, untuk menutupi praktik penimbunan ini.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Total Kerugian Negara Yang Sebenarnya Rp968,5 Triliun, Hampir Menyentuh 1 Kuadriliun!

Aktivitas tersebut jelas melanggar aturan. Penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, pembuangan limbah solar dan oli ke saluran air warga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Baca Juga:  Wakil Walikota Jakut Hadiri Dzikir dan Maulid Dilaksanakan FOKUS Doakan Pilkada 2024 Berjalan Damai

Praktik gelap ini bukan hanya merugikan negara karena solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, tetapi juga mengancam kesehatan warga akibat pencemaran lingkungan.

Aktivis lingkungan mendesak aparat kepolisian, BPH Migas, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan. Jika dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang semakin membengkak, tetapi juga kualitas hidup masyarakat Cilincing yang jadi korban langsung pencemaran.

“Jangan sampai kasus ini kembali ditutup-tutupi dengan ‘uang koordinasi’. Aparat harus tegas, bongkar jaringan mafia BBM bersubsidi sampai ke akar-akarnya,” tegas seorang pemerhati lingkungan.

Berita Terkait

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi
BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM
Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Kamis, 23 April 2026 - 21:57 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 April 2026 - 09:09 WIB

Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB