Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Cilincing Diduga Cemari Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Dugaan penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sebuah gudang di Jalan Cakung Cilincing Raya, RT 02 RW 05, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara jadi sorotan setelah terungkap adanya aktivitas mencurigakan. Jumat, (29/08/2025).

Dari pantauan lapangan, sejumlah mobil tangki dengan berbagai ukuran, baik milik perusahaan besar maupun skala sedang, terlihat keluar-masuk gudang tersebut. Di dalamnya tampak tangki penimbunan, serta saluran pembuangan yang mencemari lingkungan sekitar. Bekas oli dan sisa-sisa solar berceceran di area gudang, sebagian dibuang langsung ke saluran air warga.

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Cilincing Diduga Cemari Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas - Teropong Rakyat
Pantuan Didalam Gudang yang Diduga Penimbunan Solar

Sejumlah saksi menyebut aktivitas ilegal ini sudah berlangsung lama. Bahkan, setiap hari Jumat, pemilik gudang disebut kerap membagikan uang kepada pihak tertentu, termasuk oknum-oknum yang menikmati hasil gelap itu, untuk menutupi praktik penimbunan ini.

Baca Juga:  Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel

Aktivitas tersebut jelas melanggar aturan. Penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, pembuangan limbah solar dan oli ke saluran air warga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Baca Juga:  ABUJAPI Jaya Kukuhkan Pengurus 2025–2030, Rakerda Tegaskan Arah Organisasi Profesional dan Bermartabat

Praktik gelap ini bukan hanya merugikan negara karena solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, tetapi juga mengancam kesehatan warga akibat pencemaran lingkungan.

Aktivis lingkungan mendesak aparat kepolisian, BPH Migas, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan. Jika dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang semakin membengkak, tetapi juga kualitas hidup masyarakat Cilincing yang jadi korban langsung pencemaran.

“Jangan sampai kasus ini kembali ditutup-tutupi dengan ‘uang koordinasi’. Aparat harus tegas, bongkar jaringan mafia BBM bersubsidi sampai ke akar-akarnya,” tegas seorang pemerhati lingkungan.

Berita Terkait

Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api
Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial
Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi
Munir Dorong Maksimalkan Pajak Air Permukaan demi Percepat Pembangunan Lampung
HAK JAWAB : Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Tanggapi Pemberitaan Terkait Pembangunan Pintu Air Kali Blencong
Simulasi Kendaraan di Pasar Kalibaru Berhasil, Jalan yang Bertahun-Tahun Sempit Kini Bisa Dilintasi Ambulans dan Damkar
Usia Delapan Puluh sebagai Horizon Baru Kebangkitan
DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Munir Dorong Maksimalkan Pajak Air Permukaan demi Percepat Pembangunan Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

HAK JAWAB : Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Tanggapi Pemberitaan Terkait Pembangunan Pintu Air Kali Blencong

Berita Terbaru