Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTGawat, Sukaraja Bahaya Pil Koplo. Kemenkes Wajib Tentukan Sikap?Komentar: 0
#Kreiminal #Kabupatenbogor #Pilkoplo #Kemenkesri #Hendra #Berita #News #Polisi #Polseksukqraja

Gawat, Sukaraja Bahaya Pil Koplo. Kemenkes Wajib Tentukan Sikap?

Teropong Rakyat, 11 Agustus 2024, 12:20 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Kabupaten Bogor – TeropongRakyat.co || Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab. Tentunya Polres Bogor Kabupaten wajib menentukan sikap.

Baca Juga:  Kasad : Punya Ide Luar Biasa? Sampaikan Saja!

Gawat, Sukaraja Bahaya Pil Koplo. Kemenkes Wajib Tentukan Sikap? - Teropong RakyatPeredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum, di wilayah hukum Polsek Sukaraja.

Pantauan teropongrakayat.co pada mingguan (11/8). Peredaran pil koplo jelas tumbuh subur di Sukaraja, Kabupaten Bogor. “Saya disini hanya jaga bang. Terkait koordinasi dengan oknum aparat itu urusan bos Hendra,” jelas penjaga toko berambut rambut panjang,” (11/8).

Baca Juga:  Canda dan Tawa Warnai TMMD Ke-129, Kedekatan Satgas TNI dengan Anak-Anak Kampung Sesor Semakin Erat

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si, kepada teropongrakyat.co (11/8).

Lihat Bisnis Selengkapnya→
Artikel Terkait Bisnis
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain