Galian C Tidak Berijin Bebas Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata?

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Kabupaten Bogor || PT. Graha Agung Mandiri diduga melakukan kegiatan Tambang Galian Tanah Ilegal Di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, jawa Barat, Sangat Meresahkan masyarakat, Tampak jelas dampaknya terutama akses jalan Desa Ciomas bukan hanya berlubang, namun berserakan material tanah dan kerikil. Armada pengangkut jenis truk Cold Diesel Parkir sembarang di bahu Jalan tanpa memikirkan keselamatan para pengguna jalan lainnya, khususnya akses perkampungan Desa Ciomas.

Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak Tata ruang dan ekosistem alam bahkan mengakibatkan banjir dan tanah longsor.

Pada saat awak media mendatangi lokasi galian C untuk konfirmasi, seorang wanita di ketahui sebagai Checker, tidak banyak menjawab pertanyaan dari dari awak media.” Silahkan temui Pak Firman di warung depan, Pak Fiirman sebagai penanggung jawab di PT. Graha Agung Mandiri,” terang sang Checker kepada awak media.

Baca Juga:  Peringati HUT Satpam ke-45, Polres Malang Gelar Lomba PBB hingga Bela Diri

Saat awak redaksi menyambangi warung yang dimaksud, awak redaksi pun mencoba pertanyakan legalitas dari kegiatan galian tersebut kepada Firman. “No komen, saya ya No komen, kalau datangnya silaturahmi ayo silahkan”.

“Tapi klo udah nanya-nanya ijin segala, saya No komen, No komen, kalau mau di tayangin silahkan ya Nama saya Firman Tulis ya,” kata Firman warga Parung Panjang dengan nada tinggi, Selasa (19/03).

Para pelaku kegiatan ilegal (galian C-red) tersebut diduga berkolaborasi dengan oknum baik Aparatur Pemerintah Daerah  Setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), terbukti dari hasil penelusuran awak redaksi kegiatan ilegal tersebut seolah kebal hukum. “Silahkan kalian tayang berita sebanyak-banyaknya,” kata sang pengusaha galian yang akrab di sapa Firman dengan nada menantang.

Terpisah, menurut keterangan masyarakat sekitar, sebut saja Kang Ja’i berharap Aparat Pemerintah terkait agar segera menindak tegas para pelaku mafia kejahatan tambang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Para pengusaha galian tersebut bernama Firman, Jak, dan Pucuk,” Kang Ja’ i menambahkan.

Baca Juga:  Jum’at Curhat Plus Kapolres Metro Jakarta Pusat Dalam Rangka Rangkaian Pelayanan Bulan Bakti Polri Presisi Bersama Warga di RW 01 Kelurahan Menteng Tenggulun

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air Drs. Aris Sucipto M.Si mengatakan melaluipesansingkatWhatsAppkepadaTemporatur.com, Kamis (21/03),” Adapun sangsi kepada para pelaku, kita mengacu pada Pasal 158, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”.

“Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Aris.

Berita Terkait

Kapuskes TNI Buka Bakti Sosial Kesehatan HUT Ke-81 TNI, Layani Masyarakat Serentak dan Tersebar Diseluruh Indonesia
Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla
Wapang TNI Tinjau Yonif TP 859/RBK dan KDKMP di Papua
Kodim 1714/Puncak Jaya Gandeng Masyarakat Binaan Membangun Jembatan Merah Putih di Kampung Kulok Enggame
Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000
Patroli Gabungan Brimob Amankan Empat Motor Diduga untuk Balap Liar di Jakarta Timur
Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Sampaikan Ucapan Selamat kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto Ikuti Dikjab Golongan V
Rakerda II DMI Jakarta Utara Bahas Penguatan Fungsi Masjid dan Pemberdayaan Umat

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kapuskes TNI Buka Bakti Sosial Kesehatan HUT Ke-81 TNI, Layani Masyarakat Serentak dan Tersebar Diseluruh Indonesia

Sabtu, 19 September 2026 - 18:05 WIB

Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla

Sabtu, 19 September 2026 - 18:01 WIB

Wapang TNI Tinjau Yonif TP 859/RBK dan KDKMP di Papua

Sabtu, 19 September 2026 - 17:55 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Gandeng Masyarakat Binaan Membangun Jembatan Merah Putih di Kampung Kulok Enggame

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wapang TNI Tinjau Yonif TP 859/RBK dan KDKMP di Papua

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:01 WIB