Galian C Tidak Berijin Bebas Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata?

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Kabupaten Bogor || PT. Graha Agung Mandiri diduga melakukan kegiatan Tambang Galian Tanah Ilegal Di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, jawa Barat, Sangat Meresahkan masyarakat, Tampak jelas dampaknya terutama akses jalan Desa Ciomas bukan hanya berlubang, namun berserakan material tanah dan kerikil. Armada pengangkut jenis truk Cold Diesel Parkir sembarang di bahu Jalan tanpa memikirkan keselamatan para pengguna jalan lainnya, khususnya akses perkampungan Desa Ciomas.

Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak Tata ruang dan ekosistem alam bahkan mengakibatkan banjir dan tanah longsor.

Pada saat awak media mendatangi lokasi galian C untuk konfirmasi, seorang wanita di ketahui sebagai Checker, tidak banyak menjawab pertanyaan dari dari awak media.” Silahkan temui Pak Firman di warung depan, Pak Fiirman sebagai penanggung jawab di PT. Graha Agung Mandiri,” terang sang Checker kepada awak media.

Baca Juga:  Serdik Sespimma Polri Angkatan 74 Gelar Bakti Sosial dan Santunan Anak Yatim di Polres Malang

Saat awak redaksi menyambangi warung yang dimaksud, awak redaksi pun mencoba pertanyakan legalitas dari kegiatan galian tersebut kepada Firman. “No komen, saya ya No komen, kalau datangnya silaturahmi ayo silahkan”.

“Tapi klo udah nanya-nanya ijin segala, saya No komen, No komen, kalau mau di tayangin silahkan ya Nama saya Firman Tulis ya,” kata Firman warga Parung Panjang dengan nada tinggi, Selasa (19/03).

Para pelaku kegiatan ilegal (galian C-red) tersebut diduga berkolaborasi dengan oknum baik Aparatur Pemerintah Daerah  Setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), terbukti dari hasil penelusuran awak redaksi kegiatan ilegal tersebut seolah kebal hukum. “Silahkan kalian tayang berita sebanyak-banyaknya,” kata sang pengusaha galian yang akrab di sapa Firman dengan nada menantang.

Terpisah, menurut keterangan masyarakat sekitar, sebut saja Kang Ja’i berharap Aparat Pemerintah terkait agar segera menindak tegas para pelaku mafia kejahatan tambang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Para pengusaha galian tersebut bernama Firman, Jak, dan Pucuk,” Kang Ja’ i menambahkan.

Baca Juga:  Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Debut di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air Drs. Aris Sucipto M.Si mengatakan melaluipesansingkatWhatsAppkepadaTemporatur.com, Kamis (21/03),” Adapun sangsi kepada para pelaku, kita mengacu pada Pasal 158, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”.

“Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Aris.

Berita Terkait

Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 
Sambangi ABK di Pelabuhan Muara Angke, Unit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa Sampaikan Pesan Kamtibmas
Lerai Keributan di Andrews Party N Mart, Farel Mengaku Dihajar hingga Pingsan
Latgabma Super Garuda Shield Ke-V Tahun 2026 Resmi Dibuka
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Prajurit dalam Complex Warfare Course di Batujajar
TNI Kerahkan 1.482 Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai
Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:48 WIB

Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Sambangi ABK di Pelabuhan Muara Angke, Unit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Lerai Keributan di Andrews Party N Mart, Farel Mengaku Dihajar hingga Pingsan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Prajurit dalam Complex Warfare Course di Batujajar

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:55 WIB