Galian C Tidak Berijin Bebas Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata?

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Kabupaten Bogor || PT. Graha Agung Mandiri diduga melakukan kegiatan Tambang Galian Tanah Ilegal Di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, jawa Barat, Sangat Meresahkan masyarakat, Tampak jelas dampaknya terutama akses jalan Desa Ciomas bukan hanya berlubang, namun berserakan material tanah dan kerikil. Armada pengangkut jenis truk Cold Diesel Parkir sembarang di bahu Jalan tanpa memikirkan keselamatan para pengguna jalan lainnya, khususnya akses perkampungan Desa Ciomas.

Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak Tata ruang dan ekosistem alam bahkan mengakibatkan banjir dan tanah longsor.

Pada saat awak media mendatangi lokasi galian C untuk konfirmasi, seorang wanita di ketahui sebagai Checker, tidak banyak menjawab pertanyaan dari dari awak media.” Silahkan temui Pak Firman di warung depan, Pak Fiirman sebagai penanggung jawab di PT. Graha Agung Mandiri,” terang sang Checker kepada awak media.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Petamburan Patroli Dialogis Bersama FKDM Dan Pokdarkamtibmas Singgahi Pos RW 09

Saat awak redaksi menyambangi warung yang dimaksud, awak redaksi pun mencoba pertanyakan legalitas dari kegiatan galian tersebut kepada Firman. “No komen, saya ya No komen, kalau datangnya silaturahmi ayo silahkan”.

“Tapi klo udah nanya-nanya ijin segala, saya No komen, No komen, kalau mau di tayangin silahkan ya Nama saya Firman Tulis ya,” kata Firman warga Parung Panjang dengan nada tinggi, Selasa (19/03).

Para pelaku kegiatan ilegal (galian C-red) tersebut diduga berkolaborasi dengan oknum baik Aparatur Pemerintah Daerah  Setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), terbukti dari hasil penelusuran awak redaksi kegiatan ilegal tersebut seolah kebal hukum. “Silahkan kalian tayang berita sebanyak-banyaknya,” kata sang pengusaha galian yang akrab di sapa Firman dengan nada menantang.

Terpisah, menurut keterangan masyarakat sekitar, sebut saja Kang Ja’i berharap Aparat Pemerintah terkait agar segera menindak tegas para pelaku mafia kejahatan tambang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Para pengusaha galian tersebut bernama Firman, Jak, dan Pucuk,” Kang Ja’ i menambahkan.

Baca Juga:  HUT PGRI & Hari Guru di Bantur: Momentum Tingkatkan Profesionalitas Pendidik

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air Drs. Aris Sucipto M.Si mengatakan melaluipesansingkatWhatsAppkepadaTemporatur.com, Kamis (21/03),” Adapun sangsi kepada para pelaku, kita mengacu pada Pasal 158, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”.

“Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Aris.

Berita Terkait

Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi
VTC Panglima TNI-CDF ADF Menjadi Momentum Perkuat Kerja Sama Bilateral Indonesia-Australia
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil
Panglima TNI Beri Penghargaan Istimewa Atas Aksi Heroik Dua Prajurit TNI di Masjid Baiturrahman
Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi 80 Siswa SMK Al Jihad tentang Pemanfaatan AI dan Bahaya Cybercrime
JJOS Pelayanan & Pengamanan Embarkasi KM Bukit Raya Tujuan Kijang Berlangsung Aman dan Lancar, 228 Penumpang Terlayani
20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Panglima TNI Beri Penghargaan Istimewa Atas Aksi Heroik Dua Prajurit TNI di Masjid Baiturrahman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi 80 Siswa SMK Al Jihad tentang Pemanfaatan AI dan Bahaya Cybercrime

Berita Terbaru

oplus_0

Seputar Desa

Gencarkan Tracing TBC, Warga Wagir Jalani X-Ray Gratis

Jumat, 21 Agu 2026 - 05:42 WIB

Ekonomi

TASPEN Salurkan Bantuan Rp155 Juta untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:43 WIB