Galian C Tidak Berijin Bebas Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata?

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Kabupaten Bogor || PT. Graha Agung Mandiri diduga melakukan kegiatan Tambang Galian Tanah Ilegal Di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, jawa Barat, Sangat Meresahkan masyarakat, Tampak jelas dampaknya terutama akses jalan Desa Ciomas bukan hanya berlubang, namun berserakan material tanah dan kerikil. Armada pengangkut jenis truk Cold Diesel Parkir sembarang di bahu Jalan tanpa memikirkan keselamatan para pengguna jalan lainnya, khususnya akses perkampungan Desa Ciomas.

Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak Tata ruang dan ekosistem alam bahkan mengakibatkan banjir dan tanah longsor.

Pada saat awak media mendatangi lokasi galian C untuk konfirmasi, seorang wanita di ketahui sebagai Checker, tidak banyak menjawab pertanyaan dari dari awak media.” Silahkan temui Pak Firman di warung depan, Pak Fiirman sebagai penanggung jawab di PT. Graha Agung Mandiri,” terang sang Checker kepada awak media.

Baca Juga:  Koops TNI Habema: Tidak Ada Patroli TNI di Danggoa Saat Insiden Ledakan Terjadi

Saat awak redaksi menyambangi warung yang dimaksud, awak redaksi pun mencoba pertanyakan legalitas dari kegiatan galian tersebut kepada Firman. “No komen, saya ya No komen, kalau datangnya silaturahmi ayo silahkan”.

“Tapi klo udah nanya-nanya ijin segala, saya No komen, No komen, kalau mau di tayangin silahkan ya Nama saya Firman Tulis ya,” kata Firman warga Parung Panjang dengan nada tinggi, Selasa (19/03).

Para pelaku kegiatan ilegal (galian C-red) tersebut diduga berkolaborasi dengan oknum baik Aparatur Pemerintah Daerah  Setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), terbukti dari hasil penelusuran awak redaksi kegiatan ilegal tersebut seolah kebal hukum. “Silahkan kalian tayang berita sebanyak-banyaknya,” kata sang pengusaha galian yang akrab di sapa Firman dengan nada menantang.

Terpisah, menurut keterangan masyarakat sekitar, sebut saja Kang Ja’i berharap Aparat Pemerintah terkait agar segera menindak tegas para pelaku mafia kejahatan tambang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Para pengusaha galian tersebut bernama Firman, Jak, dan Pucuk,” Kang Ja’ i menambahkan.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai 1,8 T, 1 DPO Atas Nama Tomi Permana Kebal Hukum, Diduga Kuat Polisi Terima Upeti?

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air Drs. Aris Sucipto M.Si mengatakan melaluipesansingkatWhatsAppkepadaTemporatur.com, Kamis (21/03),” Adapun sangsi kepada para pelaku, kita mengacu pada Pasal 158, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”.

“Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Aris.

Berita Terkait

Bati Tuud Koramil 12 Bantur Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Al Anwar
Tingkatkan Keamanan, Unit Pam Obvit Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Patroli di Area PT PLN Indonesia Power UBP Priok
Dosen UPN Veteran Jawa Timur Raih Peringkat 1 Pelatihan Fasilitator Bela Negara Kemhan RI
TNI Kerahkan Tiga Batalyon Teritorial Pembangunan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalbar
Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan
JJOS Polres Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Kejahatan Jalana
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Bati Tuud Koramil 12 Bantur Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Al Anwar

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Dosen UPN Veteran Jawa Timur Raih Peringkat 1 Pelatihan Fasilitator Bela Negara Kemhan RI

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:14 WIB

TNI Kerahkan Tiga Batalyon Teritorial Pembangunan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalbar

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:44 WIB

JJOS Polres Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Kejahatan Jalana

Berita Terbaru

TNI – Polri

Bati Tuud Koramil 12 Bantur Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Al Anwar

Senin, 24 Agu 2026 - 21:06 WIB