Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas?

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co | 20 Februari 2025 – Musisi senior Fariz RM kembali harus berurusan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk keempat kalinya. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, membeberkan kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan.

Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP A/53/II/2025 SPKT Satresnarkoba Polres Jaksel pada 17 Februari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jl. Sunter, Kemayoran, Jakarta Utara

2. Shuttle Travel Jakarta Holiday, Bandung, Jawa Barat

Dua tersangka yang diamankan adalah:

ADK (45), seorang karyawan swasta asal Duren Sawit, Jakarta Timur

Baca Juga:  Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Yang Tak Kunjung Ditertibkan Polisi.

RFM alias Fariz RM (65), musisi asal Bintaro, Tangerang Selatan

Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas? - Teropongrakyat.co

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penangkapan ini, polisi menyita:
✅ 0,89 gram sabu
✅ 7,4 gram ganja

Berdasarkan hasil penyelidikan, ADK bertindak sebagai suruhan Fariz RM untuk membeli narkotika. Setiap transaksi, ADK menerima upah sekitar Rp100.000 – Rp200.000 dari Fariz RM. Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas?

Fariz RM bukan pertama kali tersandung kasus narkoba. Ini adalah kali keempat ia terlibat, setelah sebelumnya tertangkap pada 2008, 2014, dan 2018. Saat ditanya alasan kembali menggunakan narkoba, ia mengaku:

“Setiap kali selesai kasus saya pasti berhenti, tapi mungkin tekanan-tekanan dari popularitas membuat saya kembali tergelincir.”

Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan rekan-rekan seprofesi atas kejadian ini.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1

Ancaman Hukuman dan Peluang Rehabilitasi

Fariz RM dijerat dengan:
📌 Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
📌 Ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara

Ketika ditanya apakah masih bisa direhabilitasi setelah empat kali tertangkap, polisi menyatakan hal itu masih dalam proses pendalaman.

Sementara itu, pihak keluarga belum mengajukan permohonan rehabilitasi. Polisi juga menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Pelajaran untuk Generasi Muda

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba. Tekanan hidup memang nyata, tetapi narkotika bukanlah solusi. Jika merasa tertekan, lebih baik mencari bantuan profesional atau lingkungan yang suportif daripada terjerumus ke dalam lingkaran hitam yang sama.

Berita Terkait

Lemahnya Penegakan Hukum: Wartawan Dianiaya, Tramadol Beredar Bebas di Tanah Abang
Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Digantikan di Sidang
FBR Bantah, Pelaku Pemukulan Satpam RS Mitra Bukan Anggotanya
Peredaran Obat Keras Ilegal di Lubang Buaya Jakarta Timur Suburkan Tingkat Tawuran hingga Begal
David Raharja dan Kuasa Hukumnya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Oknum Marketing BRI
SPBU 34-43217 Cianjur: Dugaan Keterlibatan dalam Jaringan Penimbunan BBM Subsidi Pertalite
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Terang-Terangan Lakukan Komersialisasi?
Danyon 328 Kostrad Resmikan Lapangan Tembak 100 Meter Serta Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Prajurit

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 19:16 WIB

Lemahnya Penegakan Hukum: Wartawan Dianiaya, Tramadol Beredar Bebas di Tanah Abang

Rabu, 16 April 2025 - 22:33 WIB

Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Digantikan di Sidang

Sabtu, 12 April 2025 - 12:15 WIB

FBR Bantah, Pelaku Pemukulan Satpam RS Mitra Bukan Anggotanya

Kamis, 10 April 2025 - 20:23 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal di Lubang Buaya Jakarta Timur Suburkan Tingkat Tawuran hingga Begal

Kamis, 10 April 2025 - 18:37 WIB

David Raharja dan Kuasa Hukumnya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Oknum Marketing BRI

Berita Terbaru

Breaking News

Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Dunia Berkabung

Senin, 21 Apr 2025 - 16:30 WIB

Otomotif

Ini Daftar Lengkap Peserta GIIAS 2025, Ada 7 Merek Baru!

Minggu, 20 Apr 2025 - 18:54 WIB