Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas?

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co | 20 Februari 2025 – Musisi senior Fariz RM kembali harus berurusan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk keempat kalinya. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, membeberkan kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan.

Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP A/53/II/2025 SPKT Satresnarkoba Polres Jaksel pada 17 Februari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda:

ADVERTISEMENT

Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas? - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jl. Sunter, Kemayoran, Jakarta Utara

2. Shuttle Travel Jakarta Holiday, Bandung, Jawa Barat

Dua tersangka yang diamankan adalah:

ADK (45), seorang karyawan swasta asal Duren Sawit, Jakarta Timur

Baca Juga:  Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi. Wartawan Minta Polsek Ciracas Klarifikasi.

RFM alias Fariz RM (65), musisi asal Bintaro, Tangerang Selatan

Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas? - Teropong Rakyat

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penangkapan ini, polisi menyita:
✅ 0,89 gram sabu
✅ 7,4 gram ganja

Berdasarkan hasil penyelidikan, ADK bertindak sebagai suruhan Fariz RM untuk membeli narkotika. Setiap transaksi, ADK menerima upah sekitar Rp100.000 – Rp200.000 dari Fariz RM. Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas?

Fariz RM bukan pertama kali tersandung kasus narkoba. Ini adalah kali keempat ia terlibat, setelah sebelumnya tertangkap pada 2008, 2014, dan 2018. Saat ditanya alasan kembali menggunakan narkoba, ia mengaku:

“Setiap kali selesai kasus saya pasti berhenti, tapi mungkin tekanan-tekanan dari popularitas membuat saya kembali tergelincir.”

Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan rekan-rekan seprofesi atas kejadian ini.

Baca Juga:  Indonesia Mengutuk Keras Blokade dan Perusakan Yang Dilakukan Warga Sipil Israel

Ancaman Hukuman dan Peluang Rehabilitasi

Fariz RM dijerat dengan:
📌 Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
📌 Ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara

Ketika ditanya apakah masih bisa direhabilitasi setelah empat kali tertangkap, polisi menyatakan hal itu masih dalam proses pendalaman.

Sementara itu, pihak keluarga belum mengajukan permohonan rehabilitasi. Polisi juga menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Pelajaran untuk Generasi Muda

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba. Tekanan hidup memang nyata, tetapi narkotika bukanlah solusi. Jika merasa tertekan, lebih baik mencari bantuan profesional atau lingkungan yang suportif daripada terjerumus ke dalam lingkaran hitam yang sama.

Berita Terkait

Tim Gabungan Polda Babel Dan Polda Sumsel Berhasil Tangkap Hasan Basri, Pelaku Pembunuhan Wartawan Media Online
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa
Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!
Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!
Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas
Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!
Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)
Aktivis Soroti Gudang Thrifting di Rumah Mewah Sukabumi, Pakar: Potensi Jaringan Ilegal yang Terselubung

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Tim Gabungan Polda Babel Dan Polda Sumsel Berhasil Tangkap Hasan Basri, Pelaku Pembunuhan Wartawan Media Online

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas

Berita Terbaru