Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas?

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co | 20 Februari 2025 – Musisi senior Fariz RM kembali harus berurusan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk keempat kalinya. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, membeberkan kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan.

Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP A/53/II/2025 SPKT Satresnarkoba Polres Jaksel pada 17 Februari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda:

1. Jl. Sunter, Kemayoran, Jakarta Utara

2. Shuttle Travel Jakarta Holiday, Bandung, Jawa Barat

Dua tersangka yang diamankan adalah:

ADK (45), seorang karyawan swasta asal Duren Sawit, Jakarta Timur

RFM alias Fariz RM (65), musisi asal Bintaro, Tangerang Selatan

Baca Juga:  Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun "LE"

Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas? - Teropong Rakyat

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penangkapan ini, polisi menyita:
✅ 0,89 gram sabu
✅ 7,4 gram ganja

Berdasarkan hasil penyelidikan, ADK bertindak sebagai suruhan Fariz RM untuk membeli narkotika. Setiap transaksi, ADK menerima upah sekitar Rp100.000 – Rp200.000 dari Fariz RM. Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas?

Fariz RM bukan pertama kali tersandung kasus narkoba. Ini adalah kali keempat ia terlibat, setelah sebelumnya tertangkap pada 2008, 2014, dan 2018. Saat ditanya alasan kembali menggunakan narkoba, ia mengaku:

“Setiap kali selesai kasus saya pasti berhenti, tapi mungkin tekanan-tekanan dari popularitas membuat saya kembali tergelincir.”

Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan rekan-rekan seprofesi atas kejadian ini.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku: "Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi"

Ancaman Hukuman dan Peluang Rehabilitasi

Fariz RM dijerat dengan:
📌 Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
📌 Ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara

Ketika ditanya apakah masih bisa direhabilitasi setelah empat kali tertangkap, polisi menyatakan hal itu masih dalam proses pendalaman.

Sementara itu, pihak keluarga belum mengajukan permohonan rehabilitasi. Polisi juga menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Pelajaran untuk Generasi Muda

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba. Tekanan hidup memang nyata, tetapi narkotika bukanlah solusi. Jika merasa tertekan, lebih baik mencari bantuan profesional atau lingkungan yang suportif daripada terjerumus ke dalam lingkaran hitam yang sama.

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru