Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas

- Jurnalis

Senin, 15 April 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co – Jakarta selatan, Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum. “saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas marni yang juga warga sekitar kepada teropongrakyat.co (6/24).

Diduga kuat ada keterlibatan oknum Seragam Aktif nakal dalam peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah jakarta selatan. Seperti diakui penjaga toko kosmetik di Jl. Kemuning Raya No.12, RT.9/RW.6, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, “Toko ini milik bos, saya hanya jaga saja bang. Biasa bos Kamal yang setor ke polisi tiap bulannya bang,” jelas penjaga toko kepada teropongrakyat.co.

Baca Juga:  PN Tangerang Adili Anggota Kopasus

Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas - Teropong Rakyat

Melalui pesan singkat Redaksi teropongrakyat.co, mencoba mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada saudara Kamal, “Abang mau apa, kesalahan kami apa”. Redaksi mempertanyakan kesalahannya tersebut kepada Kamal dan memperlihatkan barang bukti berupa 5 butir hexymer. lalu Kamal mengakuinya”maaf kami salah besok kami tidak akan buka lagi. Ucap Kamal

Lanjutnya, pedagang yang berdampingan juga ikut berkomentar,”itu yang punya dari angkatan pak, sepertinya dari Auri. tapi dia baru buka disana. Pungkas Pedagang tersebut.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Menurut pengamat kebijakan publik yang juga aktifis 98. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Lumpen melalui pesan singkat kepada teropongrakyat.co (15/24).

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi pekerjaan instansi Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dalam memberangus Kartel jaringan obat keras terbatas. Atau memang peredaran obat keras sengaja dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan semata, siapa bermain.?

Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas - Teropong Rakyat

(Red)

Berita Terkait

9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur
Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda
Kodim 0503/JB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat di Tengah Kemarau
Aksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan Buruh
Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Latih Senkom SAR Kota Pasuruan Tangani Risiko Kecelakaan dan Kebakaran
PEWARNA Indonesia Hadir di Kemenag, Doa Lintas Agama di 7 Propinsi dan Jaga Kesatuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 08:12 WIB

9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia

Selasa, 29 September 2026 - 18:26 WIB

Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan

Selasa, 29 September 2026 - 17:13 WIB

Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Selasa, 29 September 2026 - 16:20 WIB

Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda

Selasa, 29 September 2026 - 15:57 WIB

Kodim 0503/JB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat di Tengah Kemarau

Berita Terbaru