Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas

- Jurnalis

Senin, 15 April 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.coJakarta selatan, Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum. “saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas marni yang juga warga sekitar kepada teropongrakyat.co (6/24).

Diduga kuat ada keterlibatan oknum Seragam Aktif nakal dalam peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah jakarta selatan. Seperti diakui penjaga toko kosmetik di Jl. Kemuning Raya No.12, RT.9/RW.6, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, “Toko ini milik bos, saya hanya jaga saja bang. Biasa bos Kamal yang setor ke polisi tiap bulannya bang,” jelas penjaga toko kepada teropongrakyat.co.

Baca Juga:  Meningkatkan Transparansi: Ditjen Hubla Luncurkan Laporan Pengelolaan Aset Negara 2024

Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas - Teropong Rakyat

Melalui pesan singkat Redaksi teropongrakyat.co, mencoba mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada saudara Kamal, “Abang mau apa, kesalahan kami apa”. Redaksi mempertanyakan kesalahannya tersebut kepada Kamal dan memperlihatkan barang bukti berupa 5 butir hexymer. lalu Kamal mengakuinya”maaf kami salah besok kami tidak akan buka lagi. Ucap Kamal

Lanjutnya, pedagang yang berdampingan juga ikut berkomentar,”itu yang punya dari angkatan pak, sepertinya dari Auri. tapi dia baru buka disana. Pungkas Pedagang tersebut.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Menurut pengamat kebijakan publik yang juga aktifis 98. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Lumpen melalui pesan singkat kepada teropongrakyat.co (15/24).

Baca Juga:  Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi pekerjaan instansi Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dalam memberangus Kartel jaringan obat keras terbatas. Atau memang peredaran obat keras sengaja dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan semata, siapa bermain.?

Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas - Teropong Rakyat

(Red)

Berita Terkait

Ragam Apel di Dunia Mulai Dari Sejarah Panjang hingga Varian yang Memikat Selera
Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!
Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan
Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik
Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara
Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU
Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:35 WIB

Ragam Apel di Dunia Mulai Dari Sejarah Panjang hingga Varian yang Memikat Selera

Minggu, 12 April 2026 - 15:32 WIB

Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan

Jumat, 10 April 2026 - 23:10 WIB

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 16:32 WIB

Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara

Berita Terbaru