Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas

- Jurnalis

Senin, 15 April 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co – Jakarta selatan, Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum. “saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas marni yang juga warga sekitar kepada teropongrakyat.co (6/24).

Diduga kuat ada keterlibatan oknum Seragam Aktif nakal dalam peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah jakarta selatan. Seperti diakui penjaga toko kosmetik di Jl. Kemuning Raya No.12, RT.9/RW.6, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, “Toko ini milik bos, saya hanya jaga saja bang. Biasa bos Kamal yang setor ke polisi tiap bulannya bang,” jelas penjaga toko kepada teropongrakyat.co.

Baca Juga:  Polda NTB Laksanakan Operasi Imbangan Puri Agung II Untuk Dua Acara Penting di Bali

Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas - Teropong Rakyat

Melalui pesan singkat Redaksi teropongrakyat.co, mencoba mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada saudara Kamal, “Abang mau apa, kesalahan kami apa”. Redaksi mempertanyakan kesalahannya tersebut kepada Kamal dan memperlihatkan barang bukti berupa 5 butir hexymer. lalu Kamal mengakuinya”maaf kami salah besok kami tidak akan buka lagi. Ucap Kamal

Lanjutnya, pedagang yang berdampingan juga ikut berkomentar,”itu yang punya dari angkatan pak, sepertinya dari Auri. tapi dia baru buka disana. Pungkas Pedagang tersebut.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Menurut pengamat kebijakan publik yang juga aktifis 98. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Lumpen melalui pesan singkat kepada teropongrakyat.co (15/24).

Baca Juga:  Alumni Lemhannas Angkatan XXXVII Dilantik, Langsung Luncurkan Teori Konstitusi Nusantara untuk Perlindungan Masyarakat Adat

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi pekerjaan instansi Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dalam memberangus Kartel jaringan obat keras terbatas. Atau memang peredaran obat keras sengaja dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan semata, siapa bermain.?

Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas - Teropong Rakyat

(Red)

Berita Terkait

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Kini Berujung Pertanggungjawaban Hukum
Sengketa Rumah Jalan Krakatau VII Semarang, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Eksekusi
Guru Agen Peradaban untuk Membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 
RPA Indonesia Surati Sejumlah Lembaga Negara, Desak KPK Usut Dugaan Suap dan Mafia Tanah Summarecon
Saiful Chaniago, S.E. Sampaikan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. atas Pengangkatan sebagai Kapolri
Saiful Chaniago Sampaikan Selamat kepada Menteri dan Wantimpres: Jaga Ketegasan, Bangun Kemandirian, Sejahterakan Rakyat hingga ke Kampung-Kampung
Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Kini Berujung Pertanggungjawaban Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Sengketa Rumah Jalan Krakatau VII Semarang, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Eksekusi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Guru Agen Peradaban untuk Membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:08 WIB

RPA Indonesia Surati Sejumlah Lembaga Negara, Desak KPK Usut Dugaan Suap dan Mafia Tanah Summarecon

Berita Terbaru