Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas

- Jurnalis

Senin, 15 April 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.coJakarta selatan, Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum. “saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas marni yang juga warga sekitar kepada teropongrakyat.co (6/24).

Diduga kuat ada keterlibatan oknum Seragam Aktif nakal dalam peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah jakarta selatan. Seperti diakui penjaga toko kosmetik di Jl. Kemuning Raya No.12, RT.9/RW.6, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, “Toko ini milik bos, saya hanya jaga saja bang. Biasa bos Kamal yang setor ke polisi tiap bulannya bang,” jelas penjaga toko kepada teropongrakyat.co.

Baca Juga:  Tekan Kasus Curanmor, Polsek Metro Tamansari Launching Program Gembok Kamtibmas

Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas - Teropong Rakyat

Melalui pesan singkat Redaksi teropongrakyat.co, mencoba mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada saudara Kamal, “Abang mau apa, kesalahan kami apa”. Redaksi mempertanyakan kesalahannya tersebut kepada Kamal dan memperlihatkan barang bukti berupa 5 butir hexymer. lalu Kamal mengakuinya”maaf kami salah besok kami tidak akan buka lagi. Ucap Kamal

Lanjutnya, pedagang yang berdampingan juga ikut berkomentar,”itu yang punya dari angkatan pak, sepertinya dari Auri. tapi dia baru buka disana. Pungkas Pedagang tersebut.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Menurut pengamat kebijakan publik yang juga aktifis 98. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Lumpen melalui pesan singkat kepada teropongrakyat.co (15/24).

Baca Juga:  Apical Lanjutkan Aksi Penanaman 3.500 Mangrove Untuk Jakarta di Hari Mangrove Sedunia

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi pekerjaan instansi Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dalam memberangus Kartel jaringan obat keras terbatas. Atau memang peredaran obat keras sengaja dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan semata, siapa bermain.?

Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas - Teropong Rakyat

(Red)

Berita Terkait

Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Dan Warga Transmigrasi Aceh Barat “Kawal Putusan Perkara Nomor 1/PDT.G/2026/PN MBO, Hakim Harus Berani Tegakkan Keadilan Substantif, Kabulkan Gugatan Sebagian”
Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Dari Dusun Sosopan, Laporan Besar Dilayangkan. Kelompok Tani Bidik Manajer PT KASS dan Mantan Kades Pujud Sebagai Dalang Dugaan Skandal Ini
Yohanes Oci Sentil Wabup Manggarai Timur: Jangan Balikkan Persoalan, Jawab Soal Bantuan yang Tak Merata
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap
Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum
Partai Gelora Gelar Capacity Building, Perkuat Kapasitas Pengurus Dan Kader Menuju Perubahan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Dan Warga Transmigrasi Aceh Barat “Kawal Putusan Perkara Nomor 1/PDT.G/2026/PN MBO, Hakim Harus Berani Tegakkan Keadilan Substantif, Kabulkan Gugatan Sebagian”

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dari Dusun Sosopan, Laporan Besar Dilayangkan. Kelompok Tani Bidik Manajer PT KASS dan Mantan Kades Pujud Sebagai Dalang Dugaan Skandal Ini

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Yohanes Oci Sentil Wabup Manggarai Timur: Jangan Balikkan Persoalan, Jawab Soal Bantuan yang Tak Merata

Berita Terbaru

TNI – Polri

Bati Tuud Koramil 12 Bantur Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Al Anwar

Senin, 24 Agu 2026 - 21:06 WIB