Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Beberapa hari ke belakang Polres Metro Bekasi Kota tengah gencar memberantas peredran obat keras terbatas yang dijual bebas di seluruh wilayah hukum kota Bekasi.

Hal tersebut atas dasar atensi langsung dari Polda Metro Jaya, yang dimana Kota Bekasi di nilai sebagai sarang nya para kartel pengedar obat-obatan terlarang.

Yang lebih mengkhawatirkan, peredaran ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan pendatang dari luar daerah, seperti Aceh. Jaringan ini bekerja secara terorganisir dan disebut-sebut bahkan berkoordinasi dengan oknum aparat keamanan di tingkat Polsek hingga Polres, sehingga aktivitas ilegal mereka berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

ADVERTISEMENT

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

Seperti temuan redaksi di Jalan Bantar Gebang – Setu No.158 Kota Bekasi, terdapat sebuah toko yang berkamuflase menjual pakaian, namun diketahui toko tersebut menjual obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenydil, Alprazolam hingga Riklona.

Baca Juga:  Aroma Kolusi? Kasus Pencurian Kabel PLN dan Bebasnya 18 Tersangka Lewat RJ

Saat redaksi mendatangi lokasi terlihat toko dalam keadaan tutup, namun terdapat pemuda lingkungan setempat yang duduk-duduk di depan toko sambil tetap mengedarkan obat terlarang dengan santai nya.

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

Diketahui salah seorang pemuda tersebut bernama Wawan yang melayani setiap pembeli yang datang untuk membeli, dan pemilik dikatakan bernama Saiful.

Sejumlah warga sekitar menyuarakan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak serius menangani peredaran pil koplo di wilayah Bantar Gebang. Salah satunya adalah Ahmad S., warga setempat.

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama, yang menegaskan larangan distribusi sediaan farmasi tanpa pengawasan dan prosedur yang sah.

Baca Juga:  Polsek Tambora Ungkap Kasus Curanmor Dengan 3 Tersangka Dan Barang Bukti 37 Unit Sepeda Motor

Tak hanya itu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Dalam hal ini redaksi akan segera meminta instansi terkait khususnya Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang guna mengambil langkah tegas.

Berita Terkait

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
Setetes Darah dari TPK Koja, Harapan Baru Bagi Pasien yang Membutuhkan
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?
PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup
Penghijauan Jalan Tol: PT CTP Tollways Berkontribusi pada Lingkungan yang Lebih Sehat

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 11:28 WIB

Setetes Darah dari TPK Koja, Harapan Baru Bagi Pasien yang Membutuhkan

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Minggu, 2 November 2025 - 04:54 WIB

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB