Camat dan APH Bungkam, Obat Keras Terbatas Marak di Bekasi. Lumpen: Kita Akan Laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota tepatnya di Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat

Baca Juga:  Karang Taruna RW.06 Sunter Agung Gelar Pengobatan Gratis, Pendiri Yayasan Amazing New Begining, Sriwati Jenette : bisa menjadi contoh bagi anak muda lainnya

Camat dan APH Bungkam, Obat Keras Terbatas Marak di Bekasi. Lumpen: Kita Akan Laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya - Teropong Rakyat

“Toko ini punya (DM) bang, jika ada hal apapun nanti dia yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui (DM), Ujar Diki penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Rabu 8/1/2025.

Tidak sampai disini, redaksi teropongrakyat.co mencoba untuk konfirmasi ke Camat Ibu Nia, hingga  Polres Bekasi Kota, Kasat Narkoba Farlin Lumban melalu pesan singkat dan tidak ada jawaban. Jelas ini Sudah menjadi lumbung pendapatan kebanyakan oknum.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program “Jaga Jakarta”

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Lumpen, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dalam waktu dekat kami akan Bersurat Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co 8/25.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Pulau Flores
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
Optimalkan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT, TNI Kerahkan 1.265 Personel dan Salurkan 188 Ton Bantuan
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara
MPLS Hari Kedua di Sekolah Rakyat Terintergrasi 1 Kabupaten Malang Diisi Salat Subuh dan Senam Pagi
Perkuat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara
310 Siswa Sekolah Rakyat Srigonco Ikuti MPLS, Koramil 12 Bantur Turun Langsung Dampingi
JJOS Kapolres Priok dan Forkopimko Jakarta Utara Bersama Masyarakat Deklarasikan Anti Tawuran, Wujudkan Jakarta Utara yang Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Pulau Flores

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Optimalkan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT, TNI Kerahkan 1.265 Personel dan Salurkan 188 Ton Bantuan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:28 WIB

MPLS Hari Kedua di Sekolah Rakyat Terintergrasi 1 Kabupaten Malang Diisi Salat Subuh dan Senam Pagi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:50 WIB