Camat dan APH Bungkam, Obat Keras Terbatas Marak di Bekasi. Lumpen: Kita Akan Laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota tepatnya di Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat

Baca Juga:  Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Camat dan APH Bungkam, Obat Keras Terbatas Marak di Bekasi. Lumpen: Kita Akan Laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya - Teropong Rakyat

“Toko ini punya (DM) bang, jika ada hal apapun nanti dia yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui (DM), Ujar Diki penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Rabu 8/1/2025.

Tidak sampai disini, redaksi teropongrakyat.co mencoba untuk konfirmasi ke Camat Ibu Nia, hingga  Polres Bekasi Kota, Kasat Narkoba Farlin Lumban melalu pesan singkat dan tidak ada jawaban. Jelas ini Sudah menjadi lumbung pendapatan kebanyakan oknum.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga:  Patroli JJOS Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalanan di Kawasan Pelabuhan

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Lumpen, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dalam waktu dekat kami akan Bersurat Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co 8/25.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka
Wakil Panglima TNI Buka 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026
Asrenum Panglima TNI Dorong Optimalisasi Program dan Anggaran Satker Melalui Evaluasi Kinerja
DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Respons Cepat Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Menindaklanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam
Rehab MCK Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga Kampung Sesor
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek
Pembangunan Rumah Tipe 36 Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Wujudkan Hunian Layak bagi Warga

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:33 WIB

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Wakil Panglima TNI Buka 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Asrenum Panglima TNI Dorong Optimalisasi Program dan Anggaran Satker Melalui Evaluasi Kinerja

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:34 WIB

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Rehab MCK Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga Kampung Sesor

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB