Camat dan APH Bungkam, Obat Keras Terbatas Marak di Bekasi. Lumpen: Kita Akan Laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota tepatnya di Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat

Baca Juga:  Anak 6 Tahun Tidur di Ruang Polisi, Ibunya Ditahan Tanpa Surat Resmi

Camat dan APH Bungkam, Obat Keras Terbatas Marak di Bekasi. Lumpen: Kita Akan Laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya - Teropong Rakyat

“Toko ini punya (DM) bang, jika ada hal apapun nanti dia yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui (DM), Ujar Diki penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Rabu 8/1/2025.

Tidak sampai disini, redaksi teropongrakyat.co mencoba untuk konfirmasi ke Camat Ibu Nia, hingga  Polres Bekasi Kota, Kasat Narkoba Farlin Lumban melalu pesan singkat dan tidak ada jawaban. Jelas ini Sudah menjadi lumbung pendapatan kebanyakan oknum.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga:  Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Lumpen, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dalam waktu dekat kami akan Bersurat Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co 8/25.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Ketika Akses Terbatas, Kepedulian Tak Pernah Terhenti: Koops TNI Habema Hadir untuk Papua
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara
Aksi Mulia Babinsa Kasembon, Sunat Gratis dari Rumah ke Rumah Ringankan Beban Warga
Polisi Selidiki Wanita Misterius Tewas Mengapung di Sumur Warga Bululawang Malang
Koramil 12/Bantur Berhasil Mengamankan Kunjungan Gubernur Jawa Timur pada Open House Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Malang
Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bersama Persit Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Penyuluhan dan Pelatihan UMKM
Berbagi Kasih dan Kepedulian di Hari Bakti Ke-79 TNI AU, Lanud Sjamsudin Noor Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim dan Purnawirawan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:18 WIB

Ketika Akses Terbatas, Kepedulian Tak Pernah Terhenti: Koops TNI Habema Hadir untuk Papua

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:19 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:03 WIB

Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:19 WIB

Aksi Mulia Babinsa Kasembon, Sunat Gratis dari Rumah ke Rumah Ringankan Beban Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:12 WIB

Polisi Selidiki Wanita Misterius Tewas Mengapung di Sumur Warga Bululawang Malang

Berita Terbaru