Camat dan APH Bungkam, Obat Keras Terbatas Marak di Bekasi. Lumpen: Kita Akan Laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota tepatnya di Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat

Baca Juga:  Gegara Pil Koplo Wartawan Terima Ancaman di Bunuh.

Camat dan APH Bungkam, Obat Keras Terbatas Marak di Bekasi. Lumpen: Kita Akan Laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya - Teropong Rakyat

“Toko ini punya (DM) bang, jika ada hal apapun nanti dia yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui (DM), Ujar Diki penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Rabu 8/1/2025.

Tidak sampai disini, redaksi teropongrakyat.co mencoba untuk konfirmasi ke Camat Ibu Nia, hingga  Polres Bekasi Kota, Kasat Narkoba Farlin Lumban melalu pesan singkat dan tidak ada jawaban. Jelas ini Sudah menjadi lumbung pendapatan kebanyakan oknum.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga:  Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Lumpen, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dalam waktu dekat kami akan Bersurat Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co 8/25.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Perkuat Sinergi dengan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Percepat Rehab RTLH Milik Pak Herman, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat
Dari Sekolah untuk Indonesia, TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan
Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`
Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI
Kembali Datangi Bawas MA, Ahli Waris H. Makawi Tagih Pengawasan Ketat atas Sidang Sengketa Lahan Sherwood
Truk Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit
Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector Berakhir Tegang, Keluarga Korban Kecewa

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:29 WIB

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Perkuat Sinergi dengan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:26 WIB

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Percepat Rehab RTLH Milik Pak Herman, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:34 WIB

Dari Sekolah untuk Indonesia, TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:55 WIB

Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:02 WIB

Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI

Berita Terbaru

Edukasi

Waspada Provokasi dan Tindakan Anarkis dalam Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 24 Jul 2026 - 07:40 WIB