Bahu Jalan Sungai Landak Disulap Jadi Area Usaha Liar, Warga Desak Pemda dan Camat Cilincing Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kondisi memprihatinkan terjadi di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara. Sepanjang bahu jalan dilaporkan digunakan sebagai area usaha oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan bahu jalan hingga berubah menjadi berlumpur, terutama saat turun hujan. Kamis, (12/02/2026).

Selain merusak fasilitas umum, keberadaan usaha liar itu juga diperparah dengan banyaknya truk kontainer dan mobil yang parkir di pinggir jalan. Akibatnya, badan jalan mengalami penyempitan signifikan yang berdampak pada terganggunya arus lalu lintas serta meningkatkan potensi kecelakaan bagi pengguna jalan.

Warga menilai kondisi ini terjadi bukan tanpa pengawasan, mengingat lokasi tersebut berada sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Cilincing. Minimnya penertiban membuat para pelaku usaha liar semakin leluasa memanfaatkan bahu jalan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Prajurit Satangair/Kry Gelar Giat Pengobatan Gratis dan Donor Darah Bersama Yayasan Buddha Tsu Chi dalam Peringatan Hut ke-74

Secara regulasi, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha maupun parkir liar jelas melanggar ketentuan yang berlaku, di antaranya:

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Melarang penggunaan fasilitas umum, termasuk jalan dan bahu jalan, yang bukan peruntukannya tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga penertiban paksa.

Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Mengatur fungsi jalan serta larangan parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Baca Juga:  Polda Metro Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online, Sita 2,3 Kg Barang Bukti

Pasal 28 ayat (1) menegaskan larangan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan/atau mengganggu fungsi jalan.

Melihat pelanggaran yang terjadi secara kasat mata, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, Pemkot Jakarta Utara, hingga aparat Kecamatan Cilincing untuk bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran.

Peran camat dinilai krusial sebagai pimpinan wilayah. Penegakan Perda harus dilakukan secara tajam melalui penertiban usaha liar, pengangkutan kendaraan parkir sembarangan, serta pemulihan fungsi bahu jalan sebagaimana mestinya.

Jika tidak segera ditindak, kerusakan infrastruktur dikhawatirkan semakin parah, memperburuk kemacetan, dan membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas di Jalan Sungai Landak.

Berita Terkait

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara
Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU
Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran
Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik
Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir
LINSEK Sananrejo Padukan Langkah, Kawal Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
PPTN Tawarkan Solusi Berbasis Data dan Pancasila Atasi Masalah Keagamaan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:10 WIB

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 16:32 WIB

Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara

Jumat, 10 April 2026 - 15:58 WIB

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Kamis, 9 April 2026 - 07:25 WIB

Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran

Rabu, 8 April 2026 - 21:15 WIB

Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik

Berita Terbaru

POTRET - skandal pengelolaan aset Pemda DKI mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam lantaran tak setorkan PAD maupun retribusi pasar. (Foto: Teropongrakyat.co).

Pemerintahan

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:43 WIB

Breaking News

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:10 WIB

Breaking News

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:58 WIB