Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kondisi memprihatinkan terjadi di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara. Sepanjang bahu jalan dilaporkan digunakan sebagai area usaha oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan bahu jalan hingga berubah menjadi berlumpur, terutama saat turun hujan. Kamis, (12/02/2026).
Selain merusak fasilitas umum, keberadaan usaha liar itu juga diperparah dengan banyaknya truk kontainer dan mobil yang parkir di pinggir jalan. Akibatnya, badan jalan mengalami penyempitan signifikan yang berdampak pada terganggunya arus lalu lintas serta meningkatkan potensi kecelakaan bagi pengguna jalan.
Warga menilai kondisi ini terjadi bukan tanpa pengawasan, mengingat lokasi tersebut berada sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Cilincing. Minimnya penertiban membuat para pelaku usaha liar semakin leluasa memanfaatkan bahu jalan untuk kepentingan pribadi.
Secara regulasi, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha maupun parkir liar jelas melanggar ketentuan yang berlaku, di antaranya:
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Melarang penggunaan fasilitas umum, termasuk jalan dan bahu jalan, yang bukan peruntukannya tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga penertiban paksa.
Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Mengatur fungsi jalan serta larangan parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1) menegaskan larangan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan/atau mengganggu fungsi jalan.
Melihat pelanggaran yang terjadi secara kasat mata, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, Pemkot Jakarta Utara, hingga aparat Kecamatan Cilincing untuk bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran.
Peran camat dinilai krusial sebagai pimpinan wilayah. Penegakan Perda harus dilakukan secara tajam melalui penertiban usaha liar, pengangkutan kendaraan parkir sembarangan, serta pemulihan fungsi bahu jalan sebagaimana mestinya.
Jika tidak segera ditindak, kerusakan infrastruktur dikhawatirkan semakin parah, memperburuk kemacetan, dan membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas di Jalan Sungai Landak.


























































