Bahu Jalan Sungai Landak Disulap Jadi Area Usaha Liar, Warga Desak Pemda dan Camat Cilincing Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kondisi memprihatinkan terjadi di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara. Sepanjang bahu jalan dilaporkan digunakan sebagai area usaha oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan bahu jalan hingga berubah menjadi berlumpur, terutama saat turun hujan. Kamis, (12/02/2026).

Selain merusak fasilitas umum, keberadaan usaha liar itu juga diperparah dengan banyaknya truk kontainer dan mobil yang parkir di pinggir jalan. Akibatnya, badan jalan mengalami penyempitan signifikan yang berdampak pada terganggunya arus lalu lintas serta meningkatkan potensi kecelakaan bagi pengguna jalan.

Warga menilai kondisi ini terjadi bukan tanpa pengawasan, mengingat lokasi tersebut berada sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Cilincing. Minimnya penertiban membuat para pelaku usaha liar semakin leluasa memanfaatkan bahu jalan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Polsek Cilincing Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

Secara regulasi, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha maupun parkir liar jelas melanggar ketentuan yang berlaku, di antaranya:

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Melarang penggunaan fasilitas umum, termasuk jalan dan bahu jalan, yang bukan peruntukannya tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga penertiban paksa.

Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Mengatur fungsi jalan serta larangan parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa

Pasal 28 ayat (1) menegaskan larangan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan/atau mengganggu fungsi jalan.

Melihat pelanggaran yang terjadi secara kasat mata, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, Pemkot Jakarta Utara, hingga aparat Kecamatan Cilincing untuk bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran.

Peran camat dinilai krusial sebagai pimpinan wilayah. Penegakan Perda harus dilakukan secara tajam melalui penertiban usaha liar, pengangkutan kendaraan parkir sembarangan, serta pemulihan fungsi bahu jalan sebagaimana mestinya.

Jika tidak segera ditindak, kerusakan infrastruktur dikhawatirkan semakin parah, memperburuk kemacetan, dan membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas di Jalan Sungai Landak.

Berita Terkait

Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita
Ribuan Warga Sunter Agung Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Pelataran JIS
Upaya Konfirmasi Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tangsel Berujung Pemblokiran, Publik Menanti Penjelasan Kapolres Tangsel
Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026
Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:01 WIB

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:43 WIB

Ribuan Warga Sunter Agung Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Pelataran JIS

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:35 WIB

Upaya Konfirmasi Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tangsel Berujung Pemblokiran, Publik Menanti Penjelasan Kapolres Tangsel

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:16 WIB

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026

Berita Terbaru