Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTiga Pemuda Ditangkap Polisi Usai Curi HP Penumpang di Bus Transjakarta Depan GBKKomentar: 0

Tiga Pemuda Ditangkap Polisi Usai Curi HP Penumpang di Bus Transjakarta Depan GBK

Teropong Rakyat, 8 Desember 2025, 13:16 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Unit Reserse Kriminal Umum Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap tiga pemuda terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam bus Transjakarta, depan Bank DKI Senayan, Jl. Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, “Petugas kami secara humanis dan profesional melayani korban dan menindaklanjuti laporan dengan cepat. Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit handphone.”

Korban, E.P.T. (24), sedang pulang bersama temannya usai menghadiri kegiatan Natal di Stadion Gelora Bung Karno. Saat menaiki bus Transjakarta, kondisi di dalam dan di halte cukup ramai, sehingga penumpang berdesak-desakan. Pada saat itulah para tersangka, M.R. (22), S.S. (21), dan M.F. (23), diduga memepet korban dan mengambil handphone yang tersimpan di kantong celana.

Baca Juga:  Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan, “Petugas keamanan bus yang sigap langsung menutup pintu dan memeriksa penumpang satu per satu. Salah satu tersangka menjatuhkan barang curiannya saat ketahuan penumpang lain, sehingga ketiga tersangka berhasil diamankan.”

Baca Juga:  Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 

Dalam laporan polisi, kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kasus ini sempat viral di media sosial Instagram, dan warga mengapresiasi respons cepat petugas yang langsung melayani korban. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan transportasi umum, serta segera menghubungi call center 110 jika terjadi tindak kriminal,” tambah Kapolsek.

Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum, mulai dari pemeriksaan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain