Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025).

Ahok keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 18.31 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Kepada awak media, ia mengaku terkejut dengan berbagai pertanyaan penyidik karena banyak hal yang ternyata tidak diketahuinya selama menjabat di Pertamina.

“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejagung.

Baca Juga:  Keponakan Bos PDIP Diperiksa Penyidik Lembaga Antirasuah, Terkait Kasus Korupsi?

9 Tersangka, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.

Enam petinggi Pertamina yang menjadi tersangka:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Tiga broker yang juga ditetapkan sebagai tersangka:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Baca Juga:  Gembong Judi Online Indonesia-Kamboja Inisial T Kebal Hukum, Omsetnya Rp517 T.

Kejagung menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Berita Terkait

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
BPPKB Banten DPAC Ciseeng Bangkit Rayakan HUT Pertama dengan Santunan Anak Yatim
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

Berita Terbaru

Opini

Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:30 WIB

Maritim

Empat Unit QCC Kini Perkuat Kinerja IPC TPK Panjang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB