Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025).

Ahok keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 18.31 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Kepada awak media, ia mengaku terkejut dengan berbagai pertanyaan penyidik karena banyak hal yang ternyata tidak diketahuinya selama menjabat di Pertamina.

“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejagung.

Baca Juga:  Insan BRILiaN BRI Kebon Jeruk Meriahkan Color Walk 2025 Anniversary Paramount Enterprise

9 Tersangka, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.

Enam petinggi Pertamina yang menjadi tersangka:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Tiga broker yang juga ditetapkan sebagai tersangka:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Baca Juga:  Diduga Mengantuk Mobil Avanza Tabrak Pot Pembatas Jalan di Jl. H. Benyamin Sueb Kemayoran Jakpus, Begini Kondisi Korbannya

Kejagung menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Berita Terkait

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006
POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR
Ketua Ombudsman Ditangkap, Yohanes Oci: Ini Bentuk Abuse of Power di Tubuh Pengawas Negara
Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda
Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan
Dari Laptop Jadi Perkara: James Gunawan Divonis 18 Bulan Penjara
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 17 April 2026 - 13:07 WIB

57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR

Jumat, 17 April 2026 - 10:18 WIB

Ketua Ombudsman Ditangkap, Yohanes Oci: Ini Bentuk Abuse of Power di Tubuh Pengawas Negara

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda

Berita Terbaru