LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH,
teropongrakyat.co –
13 Agustus 2026 Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah menyampaikan laporan lengkap bernomor 064/DPP-LPKP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Laporan berisi uraian lengkap sejarah sengketa lahan seluas 190 hektare di Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, beserta bukti-bukti, kronologi, dan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan hak-hak masyarakat adat.

Sejarah Hak Tanah yang Diabaikan

Laporan mencatat bahwa lahan seluas 190 hektare itu adalah tanah warisan turun-temurun masyarakat Desa Karendan, yang telah dikuasai dan diusahakan sejak lama. Secara hukum adat maupun tertulis, lahan itu jelas milik masyarakat. Namun sejak September–Oktober 2014, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) mulai membabat dan menebas lahan tanpa izin dan tanpa pembayaran ganti rugi yang sah kepada pemilik asli.

Padahal, PT NPR hanya memiliki izin usaha, bukan hak atas tanah. Lahan itu bukan kawasan hutan produksi maupun perkebunan, melainkan tanah ulayat masyarakat yang sejak Tahun 1994 telah diakui keberadaannya.

Pembayaran Rp. 4,75 Miliar kepada Pihak Tidak Berhak

Baca Juga:  Di TKP Percetakan Uang Palsu Rp22 miliar, Didapati Mobil Dinas TNI AD

Pada Maret 2025, PT NPR menyalurkan dana tali asih sebesar Rp. 4.750.000.000, namun diserahkan kepada oknum Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari — yang sama sekali tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Uang itu dibagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kennedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan sah. Warga pemilik lahan justru tidak menerima sepeser pun.

Pelanggaran Bertubi-tubi, Warga Tergusur & Rumah Diratakan

Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan sah kehilangan tempat tinggal, rumah diratakan, dan sumber kehidupan terampas.

Laporan menegaskan pelanggaran yang terjadi melanggar:

Pertama: UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) — perlindungan hak milik

*Kedua:* UUD 1945 Pasal 9 & 30 UU HAM — kehilangan tempat tinggal dan pemaksaan pengusiran

*Ketiga:* Hak atas tanah, hak hunian, serta hak hidup dan penghidupan yang layak

Tindakan PT NPR dan oknum Kades dinilai melanggar hak asasi manusia sekaligus pidana perdata: menguasai, mengelola, dan menikmati tanah milik orang lain tanpa hak sama sekali.

Bukti Lengkap Diserahkan ke Kejagung

LPKP melampirkan bukti-bukti lengkap dalam laporan: surat keputusan kepala desa tahun 2020, kesepakatan adat tahun 1994, surat kuasa ahli waris, bukti penguasaan turun-temurun, foto-foto kondisi lahan dan rumah warga sebelum-diantara-sesudah diratakan, serta dokumen administrasi dan pernyataan saksi adat. Semua bukti diserahkan agar Kejagung meneliti secara menyeluruh.

Baca Juga:  Bekasi, Kota Patriot yang Dihadapkan pada Ancaman Serius Peredaran Obat Terlarang

Tuntutan Kepada Jaksa Agung

“Berdasarkan kronologi di atas, kami memohon Jaksa Agung RI beserta jajarannya agar melakukan penelitian lanjutan, menyelidiki, dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bahan pertimbangan Bapak Jaksa Agung,” bunyi laporan tersebut.

LPKP menuntut:

Pertama: Usut tuntas dugaan persekongkolan PT NPR dengan oknum Kades menguasai tanah warga

Kedua: Kembalikan hak tanah kepada pemilik sah beserta ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian rumah

Ketiga: Lindungi hak asasi warga yang telah dirampas tempat tinggal dan mata pencahariannya

Keempat: Jangan biarkan kesepakatan sepihak dan pembayaran kepada pihak tidak berhak menjadi alasan penguasaan lahan

Laporan telah ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Ketua KPK, Kapolri, serta Gubernur dan Bupati setempat.

(Red)

Berita Terkait

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat
Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi
PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:41 WIB

DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Berita Terbaru