Jakarta, TeropongRakyat.co – Dugaan perselingkuhan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun berujung pada laporan pidana di Polda Metro Jaya. Seorang pria bernama Stevie Wiliardy secara resmi melaporkan pria berinisial OR atas dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Minggu, (19/07/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Juli 2026 dan kini menunggu proses lebih lanjut dari penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, Evan Jason Antonio S, pelapor menegaskan langkah hukum ini diambil untuk mencari kepastian hukum atas dugaan perselingkuhan yang disebut telah menghancurkan keutuhan rumah tangga kliennya.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan saudara OR bersama istrinya, saudari W,” ujar Evan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Menurut pihak pelapor, dugaan hubungan terlarang tersebut bermula dari relasi pekerjaan antara W dan OR yang kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi. Ironisnya, OR disebut bukan orang asing bagi pelapor, melainkan teman masa kecil yang telah lama dikenal.
Stevie mengaku kecurigaannya terjawab setelah memeriksa telepon genggam istrinya pada 16 Februari 2026. Dari perangkat tersebut, ia mengklaim menemukan sejumlah percakapan yang diduga menunjukkan adanya hubungan spesial antara istrinya dengan terlapor.
Tidak hanya itu, Stevie juga mengungkapkan pengakuan yang menurutnya sangat mengejutkan. Berdasarkan pengakuan istrinya, hubungan tersebut disebut telah berlangsung sejak Juli 2024 dan dilakukan secara rutin.
“Pengakuannya, mereka sudah lebih dari 100 kali melakukan hubungan badan. Hubungan itu berlangsung sejak Juli 2024 dan dilakukan sekitar dua kali dalam seminggu,” ungkap Stevie.
Jika pengakuan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka dugaan perzinaan yang dilaporkan bukanlah peristiwa sesaat, melainkan hubungan yang berlangsung dalam rentang waktu panjang dan berulang kali.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, Stevie menyebut dirinya dan W telah menikah secara sah sejak 2018 serta telah dikaruniai seorang anak. Ia juga mengklaim terdapat surat pernyataan yang dibuat W yang berisi pengakuan mengenai hubungan dengan OR.
Dugaan hubungan tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk salah satu kawasan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan Pasal 411 KUHP baru yang mengatur tindak pidana perzinaan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan atas pengaduan pihak yang memiliki hubungan hukum langsung, dalam hal ini suami atau istri yang dirugikan.
Stevie mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat akibat dugaan perselingkuhan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan itu secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Saya ingin semuanya menjadi jelas. Saya sudah menyerahkan seluruh proses kepada pihak yang berwajib agar pelaku mendapatkan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor juga menyatakan apresiasi atas diterimanya laporan tersebut oleh Polda Metro Jaya dan berharap proses penyelidikan dapat berjalan objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak OR maupun W belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan pelapor. Oleh karena itu, seluruh informasi terkait dugaan perzinaan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian dan hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.
Redaksi TeropongRakyat.co membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



























































