KCN Tegaskan Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Bagian dari Breakwater Pelabuhan Marunda

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Pembangunan Pelabuhan Marunda yang dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) kembali menjadi sorotan publik setelah keberadaan pagar atau tanggul beton di pesisir Kecamatan Cilincing ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak KCN menegaskan bahwa konstruksi yang terlihat di kawasan pesisir tersebut merupakan bagian dari pemecah gelombang (breakwater) yang dibangun untuk mendukung operasional Dermaga 3 Pelabuhan Marunda.

Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara, Widodo Setia, menjelaskan bahwa pembangunan breakwater tersebut merupakan bagian dari pengembangan jangka panjang Pelabuhan Marunda yang dirancang memiliki tiga dermaga dengan fungsi berbeda.

“Dermaga 1 akan menjadi dermaga multiguna yang melayani berbagai jenis komoditas. Dermaga 2 difokuskan untuk penanganan barang curah seperti batu bara dan CPO, sedangkan Dermaga 3 akan terintegrasi dengan akses jalan tol PT Pelayaran Indonesia,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).

Widodo juga menepis anggapan bahwa pembangunan pelabuhan akan menghambat aktivitas nelayan setempat. Berdasarkan data KCN, terdapat sekitar 700 nelayan di wilayah Cilincing yang mengoperasikan sekitar 1.100 kapal berukuran di bawah 20 gross ton.

Menurutnya, desain pembangunan Pelabuhan Marunda tidak menutup akses pelayaran nelayan menuju Laut Jawa sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap dapat berlangsung seperti biasa.

Baca Juga:  Jembatan Sungai Oyo Nias Barat Putus Total Akibat Banjir

“Mereka tidak perlu memutar karena pembangunan ini tidak menutup akses dari pesisir Cilincing menuju Laut Jawa. Namun memang nelayan di wilayah tersebut umumnya beroperasi tidak terlalu jauh ke tengah laut karena faktor keselamatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung, Irene Putri, menyatakan bahwa proyek Pelabuhan Marunda telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.

“Sampai dengan tahun 2023 seluruh izin pembangunan Pelabuhan Marunda telah diselesaikan. Terkait konstruksi yang ramai disebut sebagai pagar beton, itu sebenarnya merupakan bagian dari breakwater atau pemecah gelombang pelabuhan,” kata Irene.

Ia menjelaskan bahwa proyek Pelabuhan Marunda telah melalui proses perencanaan yang panjang sejak studi kelayakan dilakukan pada tahun 1999. Izin pembangunan pertama diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2004 dan mengalami beberapa penyesuaian hingga tahun 2023.

Selain itu, proyek tersebut juga telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diterbitkan pada tahun 2024 setelah melalui proses penyusunan dan evaluasi selama kurang lebih dua tahun.

Baca Juga:  Haidar Alwi Care Terpanggil Tangisan Masyarakat Register 44 Way Kanan Lampung

Dari sisi pengelolaan usaha, pemerintah memberikan konsesi pengoperasian Pelabuhan Marunda kepada KCN selama 70 tahun. Dalam skema tersebut, perusahaan berkewajiban menyetorkan kontribusi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor jasa kepelabuhanan setiap tahunnya kepada negara.

Di sisi lain, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa KCN telah memiliki Persetujuan Prinsip Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL) yang menjadi dasar legal bagi pelaksanaan konstruksi di kawasan pesisir Cilincing.

Meski demikian, Fajar menegaskan bahwa terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dalam menjalankan proyek tersebut, termasuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menghindari dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

“Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan adalah rehabilitasi ekosistem yang terdampak akibat pembangunan Pelabuhan Marunda. Selain itu, aktivitas konstruksi tidak boleh menimbulkan konflik sosial dan perusahaan harus menghormati serta menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir,” tegas Fajar.

Keberadaan tanggul beton yang kini menjadi perhatian publik pun diharapkan dapat dipahami sebagai bagian dari infrastruktur pelabuhan. Namun demikian, pengawasan terhadap dampak lingkungan dan sosial proyek tetap menjadi perhatian agar pembangunan berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat pesisir Cilincing.

Berita Terkait

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*
Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum
Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09 WIB

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:21 WIB

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima

Berita Terbaru

oplus_0

Ekonomi

Warung Yanti Mak Pret, Surga Sarapan Rumahan di Kepanjen

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:49 WIB