Tangerang.Teropongrakyat.co– Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Koordinator Wilayah Tangerang Kota (Tangkot), Cecep Yuliardi, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dilakukan seorang oknum jaksa berinisial DWLS terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lampung, Yuni Asih (43).
Berdasarkan informasi yang dihimpun FWJ Indonesia Tangkot, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di lingkungan Sekolah PENABUR Modernland, Kota Tangerang, Banten.
Menurut keterangan yang diperoleh, DWLS bersama adik kandungnya berinisial D (DCS) dan seorang lainnya mendatangi sekolah tersebut untuk menjemput seorang anak yang saat itu tinggal bersama ayahnya berinisial AL. Sementara itu, proses perceraian antara D dan AL disebut masih berlangsung dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Saat kejadian, anak tersebut berada dalam pengawasan Yuni Asih yang bekerja sebagai ART di rumah AL. Ketika anak hendak dibawa, korban berupaya melindunginya dengan merangkul sang anak. Namun, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial dan diberitakan sejumlah media nasional.
Menanggapi hal tersebut, Cecep Yuliardi menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Jaksa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan dalam menaati hukum. Jika benar terjadi tindakan kekerasan dan penjemputan paksa terhadap anak yang status hukumnya masih dalam sengketa, maka hal tersebut sangat disayangkan dan berpotensi mencederai citra institusi Kejaksaan,” ujar Cecep.
Menurutnya, meskipun permasalahan yang terjadi berkaitan dengan urusan keluarga, seorang jaksa tetap terikat pada kode etik profesi dan tidak boleh menggunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan Pelanggaran
FWJ Indonesia Tangkot menilai tindakan yang dituduhkan kepada DWLS berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Pasal 4 huruf b Peraturan Jaksa Agung Nomor 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Pasal 4 huruf e yang melarang penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terkait larangan menunjukkan sikap arogansi kekuasaan.
Pasal 10 huruf a Peraturan Jaksa Agung Nomor 014/A/JA/11/2012 yang mewajibkan jaksa menjaga kehormatan dan kredibilitas Korps Adhyaksa.
Selain dugaan pelanggaran etik, peristiwa tersebut juga dinilai berpotensi mengandung unsur pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dan ketentuan pidana lainnya apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sikap FWJ Indonesia Tangkot
FWJ Indonesia Tangkot menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Kejaksaan RI guna meminta pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan.
Selain itu, FWJ Indonesia Tangkot mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang menangani laporan tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi.
FWJ Indonesia Tangkot juga mendesak:
Jamwas Kejagung RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan DWLS.
Polres Metro Tangerang Kota untuk melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan.
Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
FWJ Indonesia Tangkot menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
FWJ Indonesia Tangkot menyatakan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk DWLS, diberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**



























































