Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi pengawasan senyap yang dilakukan Bea Cukai Malang kembali berhasil membongkar peredaran minuman keras ilegal. Dalam operasi dini hari pada Sabtu (9/5/2026), petugas berhasil mengamankan ribuan botol Arak Bali tanpa pita cukai yang hendak didistribusikan ke wilayah Kabupaten Blitar.

Penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Malang sekitar pukul 00.30 WIB terkait adanya sebuah mobil minibus warna putih yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari wilayah Malang.

Merespons laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi barang ilegal di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Dari hasil analisis kendaraan dan penyisiran lapangan, mobil target diketahui melintas di wilayah Sumberpucung menuju Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Tim kemudian melakukan pengejaran intensif hingga masuk wilayah Kabupaten Blitar. Dalam operasi itu, Bea Cukai Malang turut berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar guna memperkuat upaya penghentian kendaraan.

Setelah pengejaran berlangsung tanpa putus, kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 44 koli berisi Arak Bali ilegal tanpa pita cukai. Total barang bukti mencapai 2.298 botol dengan isi keseluruhan sekitar 1.378,8 liter.

Seluruh barang bukti beserta sopir dan kendaraan pengangkut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp91,9 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp139,2 juta.

Baca Juga:  Kasus Pagar Laut, Di Denda Rp48 Miliar, DPR Heran Kades Mampu Membayar Denda

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan resmi sesuai ketentuan.

“Penerimaan negara dari sektor cukai sejatinya kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya. Karena itu, sinergi dan kesadaran bersama sangat diperlukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai Malang memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.

Berita Terkait

Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat
Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah
Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan
Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:13 WIB

Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:24 WIB

Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah

Senin, 22 Juni 2026 - 12:31 WIB

Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Sabtu, 27 Jun 2026 - 09:48 WIB