Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi dramatis mewarnai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026. Dalam pengejaran menegangkan di wilayah Kecamatan Dau, petugas berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang hendak diselundupkan keluar dari Malang.

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal - Teropong Rakyat

Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat malam (1/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang berwarna putih. Menindaklanjuti laporan itu, tim Bea Cukai Malang langsung bergerak melakukan patroli darat di sejumlah jalur yang dicurigai sebagai rute distribusi.

Hasilnya, sekitar pukul 00.10 WIB, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi di wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengemudi justru bertindak nekat dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas dan berusaha melarikan diri.

Baca Juga:  Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya, sekitar pukul 00.45 WIB, pelaku meninggalkan kendaraan di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, dan kabur ke area perkebunan warga. Meski sempat dilakukan penyisiran, pelaku belum berhasil ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan yang ditinggalkan, petugas menemukan muatan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS sebanyak 23.200 bungkus atau setara 464.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti disembunyikan di bagian belakang kendaraan.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta kendaraan dan berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat sebagai saksi. Seluruh hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.

Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp689 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp346 juta. Angka ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai demi menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan, termasuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari ini di Jakarta Utara, Jepang Tawarkan Kerjasama

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi hak negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Aksi ini kembali menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan, bahkan hingga kejar-kejaran di tengah malam demi menutup celah peredaran barang ilegal di wilayah Malang Raya.

Berita Terkait

Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan
Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?
Bupati Malang Hadiri 1 Dekade Komunitas Truk Malang, Apresiasi Driver sebagai Pahlawan Transportasi
PJT I Ajak Industri Jaga Kelestarian Air Untuk Menghadapi El Nino
Pelaksanaan Reses ke-3 DPRD DKI Jakarta Bahas Penataan Kawasan dan Pengelolaan Sampah di Penjaringan
Walikota Malang Ajak ASN Kenakan Jersei Tim Favorit Setiap Jumat, Euforia Piala Dunia 2026
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
Jelang HUT DKI Jakarta ke-499, Kelurahan Papanggo Bersihkan Sampah Liar di Waduk Cincin Papanggo Jakarta Utara

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:31 WIB

Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:21 WIB

Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:30 WIB

Bupati Malang Hadiri 1 Dekade Komunitas Truk Malang, Apresiasi Driver sebagai Pahlawan Transportasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:46 WIB

PJT I Ajak Industri Jaga Kelestarian Air Untuk Menghadapi El Nino

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:11 WIB

Pelaksanaan Reses ke-3 DPRD DKI Jakarta Bahas Penataan Kawasan dan Pengelolaan Sampah di Penjaringan

Berita Terbaru