Jakarta, TeropongRakyat.co — Persidangan lanjutan sengketa lahan antara Haji Makawi dan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar pada 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam agenda sidang kali ini, seluruh pihak yang terlibat telah menyerahkan bukti-bukti terkait perkara kepada majelis hakim. Namun, polemik baru muncul setelah pihak penggugat mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam persidangan.
Penggugat Soroti Dugaan Bukti Palsu
Usai persidangan, pihak ahli waris menyampaikan bahwa majelis hakim seharusnya menolak dan mengesampingkan seluruh bukti dari para tergugat apabila terbukti tidak valid.
Menurut penggugat, dalam persidangan terungkap adanya indikasi penggunaan berkas yang diduga palsu oleh pihak tergugat.
Haji Makawi juga menyoroti keterangan salah satu tergugat bernama Asikin, yang disebut menjadi satu-satunya pihak yang memberikan jawaban dalam sidang.
“Dari tujuh tergugat, hanya satu yang bisa menjawab, yaitu Asikin. Dia mengatakan punya surat kuasa khusus dan surat pernyataan jual beli berdasarkan transaksi dengan Muhammad Jen. Tapi kalau memang merasa beli, harusnya kenal dong,” ujar Makawi dalam konferensi pers usai sidang.
Ia menambahkan, dalam pertemuan yang disebut dihadiri puluhan anggota DPR, Asikin justru tidak mengenali sosok Muhammad Jen yang disebut dalam dokumen tersebut.
“Di hadapan 24 anggota DPR, saat dipertemukan, Asikin tidak mengenal Muhammad Jen,” lanjutnya.
Keabsahan Dokumen Dipersoalkan
Makawi juga mempertanyakan dasar keabsahan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut. Menurutnya, dokumen yang dibawa tergugat tidak mencantumkan nomor girik yang menjadi dasar kepemilikan tanah.
“Yang kami tuntut itu AJB-nya, tapi yang dibawa tidak mencantumkan nomor girik, hanya luas 11 ribu meter. Ada tanda tangan lurah dan cap, tapi nomor tidak ada,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya cacat administratif hingga indikasi pelanggaran hukum dalam dokumen yang digunakan.
Lebih lanjut, Makawi juga menyinggung bahwa dalam proses sebelumnya, pihak tergugat sempat memenangkan berbagai tahapan hukum seperti Peninjauan Kembali (PK), Pengadilan Tinggi (PT), hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, menurutnya, kemenangan tersebut patut dipertanyakan apabila didasarkan pada alat bukti yang diragukan keabsahannya.
“Dengan bukti seperti ini, beberapa kali tergugat menang di PK, PT, sampai kasasi MA. Nih, biar para pejabat ngerti, sah dari mana alat bukti palsu ini?” tegasnya.
Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat
Sementara itu, kuasa hukum Haji Makawi, Agata Ascourlina Mourin, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Hal ini juga akan kami sampaikan dalam persidangan, termasuk menghadirkan saksi. Baik Pak Haji Makawi maupun keluarganya tidak pernah merasa menandatangani surat itu,” ujar Agata kepada TeropongRakyat.co. (04/05/2026).
Ia menambahkan, pihak keluarga baru mengetahui keberadaan dokumen tersebut saat muncul dalam forum di DPR.
“Keluarga Haji Makawi baru mengetahui adanya surat itu di DPR, dan disebut diterima melalui saudara Asikin yang kini telah almarhum. Dari dasar itulah klien kami mempertanyakan keabsahan dan kebenaran dokumen tersebut,” lanjutnya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Sidang ini menjadi salah satu fase krusial dalam perkara, mengingat seluruh bukti dari kedua belah pihak telah diserahkan. Keputusan majelis hakim nantinya akan sangat menentukan arah sengketa yang telah berlangsung panjang ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk maupun pihak tergugat lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh penggugat.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dalam waktu satu minggu ke depan, dengan agenda tambahan penyampaian bukti guna memperkuat masing-masing argumentasi di hadapan majelis hakim.

























































