PT Cocoman Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok-ist

Jakarta, teropongrakyat.co — PT Cocoman (CCM) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menaikkan status dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara.

Melalui Divisi Legal, Anthonny Wiebisono, S.H., CCM membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui secara rinci dasar hukum maupun bukti yang melatarbelakangi langkah tersebut.

“CCM membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan alat berat yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng, namun kami tidak mengetahui secara pasti permasalahan dan bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut. Hingga saat ini, manajemen CCM juga belum pernah menerima panggilan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan,” ujar Anthonny, seperti dikutip corebusiness.co.id, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga:  Polres Tulungagung Gelar Piramida Peringati Hari Pers Nasional 2026

Lebih lanjut, Anthonny menjelaskan bahwa CCM sudah tidak melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kuota ekspor tertentu atau membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

“Sejak kebijakan larangan ekspor diberlakukan, CCM tidak lagi menjalankan kegiatan penambangan ataupun pengangkutan. Saat ini, kami masih dalam proses pengurusan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah berjalan kurang lebih sembilan bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gunakan NST, 14.582 Siswa Bersaing dalam Seleksi Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Ia menambahkan, proses pengurusan RKAB tersebut belum rampung lantaran adanya sejumlah perubahan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Belum selesainya pengurusan RKAB ini juga disebabkan oleh beberapa kali perubahan ketentuan dari Kementerian ESDM, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang,” pungkas Anthonny

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Afri

Berita Terkait

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan
Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000
Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar
Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman
Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:36 WIB

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000

Sabtu, 19 September 2026 - 15:18 WIB

Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar

Jumat, 18 September 2026 - 08:03 WIB

Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman

Berita Terbaru