Demo Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara di Kantor Bea Cukai Marunda, Tuntut Audit Independen hingga Penegakan Supremasi Hukum

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (11/2/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut terjadi di lingkungan Bea dan Cukai Marunda. Massa aksi membawa spanduk tuntutan, poster kritik, serta melakukan orasi secara bergantian.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan peringatan keras kepada negara agar tidak kalah oleh oknum aparat.

“Aksi ini merupakan peringatan keras kepada negara agar tidak kalah oleh oknum, serta menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara intimidatif dan transaksional. Kami menuntut adanya langkah konkret, transparan, dan bertanggung jawab dari pihak terkait demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,” tegas perwakilan massa dalam orasinya.

Dasar Hukum yang Disorot Massa

Dalam aksinya, mahasiswa turut memaparkan sejumlah dasar hukum yang mereka nilai relevan dengan dugaan kasus tersebut, di antaranya :

Baca Juga:  Kecelakaan Pesawat Jenis Capung Jatuh di Samping Lapangan Sunburst BSD

1. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan UU No. 10 Tahun 1995) Tidak ada pasal yang memberi kewenangan Bea Cukai menahan seseorang tanpa prosedur hukum pidana (KUHAP).

2. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) Penahanan hanya dapat dilakukan oleh Polri, Jaksa, atau PPNS sesuai ketentuan ketat KUHAP.

3. Pasal 333 KUHP — Dugaan perampasan kemerdekaan.

4. Pasal 421 KUHP — Dugaan penyalahgunaan wewenang.

5. UU Tipikor — Terkait dugaan gratifikasi atau pemerasan.

6. Pelanggaran disiplin ASN.

Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara menyatakan bahwa hingga kini dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bea Cukai Marunda belum mendapat penjelasan terbuka kepada publik.

Mereka menilai institusi terkait terkesan bungkam dan tidak transparan terhadap tuntutan klarifikasi masyarakat.

Dalam selebaran tuntutan yang dibacakan saat aksi, massa menyampaikan lima poin utama:

Baca Juga:  Bersama FWP, Polda Metro Jaya Jadi Polda Pelopor Gelar UKW untuk Jaga Jakarta

1. Menuntut pemeriksaan dan audit independen terhadap seluruh oknum Bea Cukai Marunda yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.

2. Mendesak Setiaji Tanggamus segera mundur dari jabatannya.

3. Mendesak Kementerian Keuangan RI mengambil langkah tegas tanpa melindungi aparat yang terindikasi melanggar hukum.

4. Mendesak Kementerian Keuangan RI bertindak tegas dan transparan terhadap dugaan pelanggaran.

5. Menuntut KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan di Bea Cukai Marunda.

Peringatan Keras Mahasiswa

Di akhir aksi, massa menyampaikan peringatan keras bahwa jika tuntutan tidak direspons, gelombang aksi lanjutan berpotensi dilakukan.

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!” seru massa.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib hingga massa membubarkan diri.

Berita Terkait

Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga
15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*
Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum
Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09 WIB

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru