Demo Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara di Kantor Bea Cukai Marunda, Tuntut Audit Independen hingga Penegakan Supremasi Hukum

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (11/2/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut terjadi di lingkungan Bea dan Cukai Marunda. Massa aksi membawa spanduk tuntutan, poster kritik, serta melakukan orasi secara bergantian.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan peringatan keras kepada negara agar tidak kalah oleh oknum aparat.

“Aksi ini merupakan peringatan keras kepada negara agar tidak kalah oleh oknum, serta menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara intimidatif dan transaksional. Kami menuntut adanya langkah konkret, transparan, dan bertanggung jawab dari pihak terkait demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,” tegas perwakilan massa dalam orasinya.

Dasar Hukum yang Disorot Massa

Dalam aksinya, mahasiswa turut memaparkan sejumlah dasar hukum yang mereka nilai relevan dengan dugaan kasus tersebut, di antaranya :

Baca Juga:  Serangan Siber Menurun, Masyarakat Tetap Diminta Berhati-hati Menerima Pesan Link

1. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan UU No. 10 Tahun 1995) Tidak ada pasal yang memberi kewenangan Bea Cukai menahan seseorang tanpa prosedur hukum pidana (KUHAP).

2. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) Penahanan hanya dapat dilakukan oleh Polri, Jaksa, atau PPNS sesuai ketentuan ketat KUHAP.

3. Pasal 333 KUHP — Dugaan perampasan kemerdekaan.

4. Pasal 421 KUHP — Dugaan penyalahgunaan wewenang.

5. UU Tipikor — Terkait dugaan gratifikasi atau pemerasan.

6. Pelanggaran disiplin ASN.

Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara menyatakan bahwa hingga kini dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bea Cukai Marunda belum mendapat penjelasan terbuka kepada publik.

Mereka menilai institusi terkait terkesan bungkam dan tidak transparan terhadap tuntutan klarifikasi masyarakat.

Dalam selebaran tuntutan yang dibacakan saat aksi, massa menyampaikan lima poin utama:

Baca Juga:  Lonjakan Arus Mudik Lebaran 1447 H Mulai Terlihat di Terminal Tanjung Priok

1. Menuntut pemeriksaan dan audit independen terhadap seluruh oknum Bea Cukai Marunda yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.

2. Mendesak Setiaji Tanggamus segera mundur dari jabatannya.

3. Mendesak Kementerian Keuangan RI mengambil langkah tegas tanpa melindungi aparat yang terindikasi melanggar hukum.

4. Mendesak Kementerian Keuangan RI bertindak tegas dan transparan terhadap dugaan pelanggaran.

5. Menuntut KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan di Bea Cukai Marunda.

Peringatan Keras Mahasiswa

Di akhir aksi, massa menyampaikan peringatan keras bahwa jika tuntutan tidak direspons, gelombang aksi lanjutan berpotensi dilakukan.

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!” seru massa.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib hingga massa membubarkan diri.

Berita Terkait

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi
Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

Berita Terbaru

Opini

Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:30 WIB

Maritim

Empat Unit QCC Kini Perkuat Kinerja IPC TPK Panjang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB