Komisi III DPR RI Rikwanto – (potret:istimewa)
Jakarta, teropongrakyat.co — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto secara tegas meminta Polres Sleman menghentikan penanganan kasus yang menimpa Hogi Minaya. Ia menilai peristiwa tersebut murni merupakan tindak pidana penjambretan, bukan kecelakaan lalu lintas sebagaimana konstruksi hukum yang digunakan kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR RI bersama jajaran kepolisian, Rabu (29/1/2026). Ia menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya telah selesai seiring meninggalnya pelaku penjambretan.
“Bagi saya, tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini,” tegas Rikwanto dalam rapat.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang menimpa istri Hogi Minaya. Saat kejadian, Hogi disebut melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku meninggal dunia.
Namun, Polres Sleman justru menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka, dengan dasar dugaan pelanggaran terkait kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota dewan menilai penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat posisi Hogi sebagai pihak yang bereaksi atas tindak kejahatan yang menimpa keluarganya.
Komisi III DPR RI pun menekankan agar kepolisian tidak keliru dalam membangun konstruksi hukum sebuah perkara.
Menurut para legislator, penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks kejadian secara utuh agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap korban kejahatan.
Hingga kini, kasus Hogi Minaya masih menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, serta berpihak pada rasa keadilan masyarakat.























































