Penjualan LKS di Sekolah Negeri Demak Kembali Jadi Sorotan, Indikasi Terstruktur Terungkap

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, teropongrakyat.co – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara terstruktur di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Demak kian menguat. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan pola lama yang terus berulang, rapi, dan berlangsung bertahun-tahun, seolah menjadi kebiasaan yang dinormalisasi di lingkungan sekolah negeri.

Sorotan mengarah pada Eko Widodo S.Pd, M.Pd, Ketua MKKS SMP Negeri Demak. Ia juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 4 Demak serta Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 1 Demak Kota. Sejumlah pihak menduga yang bersangkutan mengetahui, bahkan terlibat, dalam praktik lama penjualan LKS yang hingga kini belum tersentuh pengawasan efektif.

Sumber internal mengatakan, dari kalangan penyuplai atau penerbit LKS mendominasi mata pelajaran inti. PAI, Bahasa Indonesia, Bahasa Jawa, IPS, dan PJOK disebut telah “dibagi” penyuplainya. Pola ini memperkuat indikasi bahwa penjualan LKS di sekolah negeri sudah diatur rapi, terstruktur dan masif, memastikan pasar tetap setiap tahun ajaran, menutup ruang kompetisi sehat, serta meniadakan pilihan bagi sekolah dan orang tua.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Berikan Penghargaan kepada 14 Personel Yang Menorehkan Prestasi di Kejuaraan Nasional Karate Kapolri Cup 2024

Arahan pembelian LKS, menurut sumber, jarang tertulis. Instruksi informal yang sudah menjadi kebiasaan menciptakan tekanan kultural di sekolah agar mengikuti arus. Sekolah yang mencoba keluar dari pola tersebut berisiko dianggap menyimpang. Dampaknya nyata: siswa dan orang tua menanggung beban biaya dari produk yang tidak termasuk kebutuhan wajib kurikulum.

Indikasi pungutan liar menguat karena beberapa fakta mendasar. LKS bukan buku wajib kurikulum, melainkan bahan pendamping. Sekolah negeri dilarang menjual buku atau mewajibkan pembelian dari penerbit tertentu. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan keterpaksaan pembelian oleh siswa. Jika benar terdapat aliran keuntungan ke pihak-pihak tertentu, praktik ini berpotensi melanggar hukum administrasi hingga pidana.

Baca Juga:  Disertasi Ungkap Ketidakpastian Hukum Pendirian PT Oleh Suami-Istri Tanpa Pemisahan Harta

Regulasi pendidikan sejatinya tegas melarang komersialisasi di sekolah negeri, termasuk penjualan LKS oleh sekolah atau guru serta penunjukan penerbit tertentu. Namun, lemahnya pengawasan membuat praktik lama ini terus berjalan, berganti nama namun tetap dengan pola yang sama.

Meski nilai per siswa tampak kecil, akumulasi dari seluruh SMP Negeri di Demak berpotensi mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun ajaran. Kerugian yang ditimbulkan bukan semata finansial, melainkan juga merusak integritas pendidikan publik dan menggerus kepercayaan orang tua.

Penjualan LKS oleh sekolah negeri bukan sekadar pelanggaran etika. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana tidak sah, praktik ini dapat masuk kategori pungutan liar sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir
Kuatkan Standar Layanan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Digitalisasi Sistem Manajemen Terintegrasi
IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur
CTP Pastikan Layanan Optimal Selama Arus Mudik & Balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H
IPC TPK Catat Kinerja Positif Bongkar Muat di Awal Tahun 2026
PT CTP Resmi Menyelenggarakan Kick Off Employee Wellness Program Tahun 2026
Peringati Bulan K3 Nasional, PT API Laksanakan Medical Check Up (MCU) Untuk Seluruh Pekerja
Pramono Anung Raih BPIKPNPARI Award, Bukti Kepemimpinan Berorientasi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:19 WIB

IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:23 WIB

Kuatkan Standar Layanan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Digitalisasi Sistem Manajemen Terintegrasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:51 WIB

IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:34 WIB

CTP Pastikan Layanan Optimal Selama Arus Mudik & Balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:02 WIB

IPC TPK Catat Kinerja Positif Bongkar Muat di Awal Tahun 2026

Berita Terbaru

Maritim

IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

Sabtu, 28 Feb 2026 - 00:19 WIB