Pencuri rumah dan senjata api milik Brimob pada tahun 2017 kembali ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co ||Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25.000.000, dan 1 unit HP yang ditotal kerugian korban ditaksir mencapai Rp126.000.000.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 16 Oktober 2025, WIB, di Jalan Kp. Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya. Dalam rekaman cctv pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela rumah.

Baca Juga:  BRI Kanca Ciputat Dapatkan Apresiasi Atas Kinerjanya dari RCEO BRI Jakarta 3

Pelaku yang berinisial H alias NANO ditangkap di bawah Fly Over Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, Nano diketahui merupakan seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong. la tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara, pada tahun 2017 pelaku menyatroni rumah brimob dan mencuri senjata api, dan 2 kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga:  Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan

Kepada petugas, nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian yang digunakan saat beraksi, 2 unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya, untuk menerima konsekuensi hukum dengan menjalani penahanan dan hukuman di balik jeruji besi. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai
Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:28 WIB

Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai

Minggu, 13 September 2026 - 00:50 WIB

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa

Sabtu, 12 September 2026 - 23:43 WIB

Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Berita Terbaru