Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang,| Teropongrakyat.co — Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa AMH, pada Senin (3/11) siang. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Muhammad Hambali, S.H., M.H.,  Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.

Sementara, Jaksa Made Ray Adi Marta, S.H. bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut.

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa AMH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Jaksa menegaskan, pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga:  Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Apabila terbukti bersalah, terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Diketahui, AMH saat ini ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.

Sidang yang dimulai pukul 13.24 WIB itu berjalan lancar hingga ditutup sekitar pukul 13.47 WIB. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (pembelaan awal) akan digelar pada Senin, 10 November 2025 mendatang.

Berita Terkait

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?
PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup
PRIA PRANCIS PASANG BADAN BELA BALI ATAS PEMBERITAAN PALSU INFLUENCER LUAR NEGERI

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:57 WIB

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Minggu, 2 November 2025 - 04:54 WIB

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Berita Terbaru