Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang,| Teropongrakyat.co — Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa AMH, pada Senin (3/11) siang. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Muhammad Hambali, S.H., M.H.,  Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.

Sementara, Jaksa Made Ray Adi Marta, S.H. bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa AMH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Jaksa menegaskan, pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga:  Dari Laptop Jadi Perkara: James Gunawan Divonis 18 Bulan Penjara

Apabila terbukti bersalah, terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Diketahui, AMH saat ini ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.

Sidang yang dimulai pukul 13.24 WIB itu berjalan lancar hingga ditutup sekitar pukul 13.47 WIB. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (pembelaan awal) akan digelar pada Senin, 10 November 2025 mendatang.

Berita Terkait

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan
*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar
Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati
Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi
8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:18 WIB

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:07 WIB

Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Maritim

Empat Unit QCC Kini Perkuat Kinerja IPC TPK Panjang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB

Breaking News

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB