Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Beberapa hari ke belakang Polres Metro Bekasi Kota tengah gencar memberantas peredran obat keras terbatas yang dijual bebas di seluruh wilayah hukum kota Bekasi.

Hal tersebut atas dasar atensi langsung dari Polda Metro Jaya, yang dimana Kota Bekasi di nilai sebagai sarang nya para kartel pengedar obat-obatan terlarang.

Yang lebih mengkhawatirkan, peredaran ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan pendatang dari luar daerah, seperti Aceh. Jaringan ini bekerja secara terorganisir dan disebut-sebut bahkan berkoordinasi dengan oknum aparat keamanan di tingkat Polsek hingga Polres, sehingga aktivitas ilegal mereka berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

ADVERTISEMENT

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

Seperti temuan redaksi di Jalan Bantar Gebang – Setu No.158 Kota Bekasi, terdapat sebuah toko yang berkamuflase menjual pakaian, namun diketahui toko tersebut menjual obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenydil, Alprazolam hingga Riklona.

Baca Juga:  Raden Brotoseno, Dulu Dipecat dari Kepolisian Terkait Kasus Suap, Kini Jadi Produser Film

Saat redaksi mendatangi lokasi terlihat toko dalam keadaan tutup, namun terdapat pemuda lingkungan setempat yang duduk-duduk di depan toko sambil tetap mengedarkan obat terlarang dengan santai nya.

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) - Teropong Rakyat

Diketahui salah seorang pemuda tersebut bernama Wawan yang melayani setiap pembeli yang datang untuk membeli, dan pemilik dikatakan bernama Saiful.

Sejumlah warga sekitar menyuarakan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak serius menangani peredaran pil koplo di wilayah Bantar Gebang. Salah satunya adalah Ahmad S., warga setempat.

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama, yang menegaskan larangan distribusi sediaan farmasi tanpa pengawasan dan prosedur yang sah.

Baca Juga:  Ketua Umum DPP AKPERSI Merapat Ke Sumatera Utara Terkait Kriminalisasi Wartawan Terhadap Perampasan Lahan Warga Oleh PTPN

Tak hanya itu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Dalam hal ini redaksi akan segera meminta instansi terkait khususnya Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang guna mengambil langkah tegas.

Berita Terkait

Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!
Aktivis Soroti Gudang Thrifting di Rumah Mewah Sukabumi, Pakar: Potensi Jaringan Ilegal yang Terselubung
Aroma Solar Subsidi di Kejawanan: PT PMP Diduga Suplai BBM untuk Perusahaan Kapal
PT BDS Jadi Sorotan, Karangan Bunga ‘Menyentil’ Bupati Bandung di Hari Ulang Tahun
Mafia Gas Subsidi Merajalela di Rumpin Bogor, Diduga Dibekingi Oknum TNI
Praktik Ilegal BBM Subsidi Jenis Solar Marak di Cilegon, Diduga Dilindungi Oknum
Peredaran Obat Terlarang di Garut Marak, Warga Resah: Diduga Disalahgunakan oleh Anak Muda
Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Aktivis Soroti Gudang Thrifting di Rumah Mewah Sukabumi, Pakar: Potensi Jaringan Ilegal yang Terselubung

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:44 WIB

PT BDS Jadi Sorotan, Karangan Bunga ‘Menyentil’ Bupati Bandung di Hari Ulang Tahun

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Mafia Gas Subsidi Merajalela di Rumpin Bogor, Diduga Dibekingi Oknum TNI

Berita Terbaru