PBB Menentang Penyimpangan Apapun Terhadap Prinsip Kebebasan Pers

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moskow | Teropongrakyat.co – Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan menentang penyimpangan apa pun terhadap prinsip kebebasan pers sehubungan penutupan stasiun siaran Al Jazeera di Israel, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric seperti yang dikutip Sputnik, Minggu (5/5).

Sebelumnya pada Minggu, pemerintah Israel dengan suara bulat memutuskan menutup kantor lokal Al Jazeera, dan menghentikan operasi saluran berita itu di Israel karena dianggap membahayakan keamanan.

“Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, kami dengan tegas menentang keputusan apa pun yang membatasi kebebasan pers. Pers yang bebas, memberikan layanan yang sangat berharga untuk memastikan masyarakat mendapat informasi dan dilibatkan,” kata Dujarric.

Baca Juga:  Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol

Menteri Komunikasi Israel Shlomo Karhi segera menandatangani perintah untuk menutup kantor Al Jazeera di Israel, menyita peralatan siarannya, memblokir situsnya dan memutus saluran penyiaran itu dari perusahaan-perusahaan kabel dan satelit.

Baca Juga:  Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar

Karhi kemudian mengunggah video di media sosial yang memperlihatkan otoritas Israel menggerebek kantor Al Jazeera di Yerusalem.

Ia menambahkan, petugas telah menyita sebagian peralatan saluran di kantor tersebut.

Jaringan berita yang berbasis di Qatar tersebut mengecam keras tindakan Israel yang melanggar hak asasi manusia dan hak dasar untuk mengakses informasi, serta menegaskan haknya untuk terus memberikan berita kepada pemirsanya.

Sumber: Sputnik/Antara/Red

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
PT Pelindo Solusi Logistik Dukung Mitra Global Kuatkan Jejaring Logistik Internasional
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru