BEKASI, TeropongRakyat.co – Praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan bantuan calo masih marak terjadi di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Pramuka. Kota Bekasi. Praktik percaloan ini tampaknya sudah menjadi hal yang lumrah di lingkungan Satpas Kota Bekasi.
Para calo itu terang-terangan menawarkan jasa pengurusan SIM kepada masyarakat. Mereka menyebar di berbagai titik, seperti yang redaksi temui saat berjalan kaki, datang pria dari arah Kejari Kota Bekasi menghampiri untuk menawarkan pembuatan SIM hanya dalam waktu 1 jam. Ia mematok harga 600ribu rupiah untuk pembuatan SIM A maupun SIM C.

Modusnya, mereka menghampiri masyarakat yang akan mengurus SIM, dan mengiming-imingi bantuan dipercepat pembuatannya. Bahkan ada pula yang sebelumnya sudah membuat janji dengan calon “pelanggan”. “Saya mau bikin SIM sih, udah janjian sama orangnya. Tapi belum datang kayaknya,” ujar seorang wanita yang enggan menyebutkan namanya kepada redaksi di Satpas Kota Bekasi pada hari ini Rabu 25 Juni 2025.
Redaksi juga mencoba untuk bertanya kepada seorang calo bernama Esdi. Ia mengatakan mampu mengurus pembuatan SIM tidak lebih dari waktu 1 jam saja, klien cukup duduk menunggu di loket dan mengikuti arahan dari calo tersebut.
Tarif pengurusan SIM C melalui calo berkisar antara Rp 600.000 – 700.000. Dengan tarif tersebut, oknum calo memastikan pengurusan SIM jadi dalam waktu satu hari. “Mau urus sendiri apa dibantu? Bisa dibantu, Rp 600.000 udah enggak ngurus semuanya. Bapak bisa bantu. Kalau mau hubungin bapak aja,” kata calo lainnya bernama Kiki.
“Saya ada orang dalam, tadi juga ketemu dulu. Kalau murni (tanpa jasa calo) bisa sampai lima kali bolak-balik. Ini bisa cepat, ikut tes tulis sama praktik cuma formalitas. Nanti tinggal foto,” Tambah Kiki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi pembuatan SIM C hanyalah Rp 100.000, sementara untuk perpanjangan dikenakan tarif Rp 75.000.
Lebih dari itu, redaksi juga menemukan praktik bagi-bagi amplop sangat terkoordinir begitu sistematis.

Kecurangan tidak hanya ada di percaloan, melainkan untuk menghindari sorotan publik (Media Sosial), SATPAS SIM Polresta Bekasi Kota pun nampaknya berusaha mengkondisikan oknum-oknum dengan menciptakan sistem koordinasi bagi-bagi amplop berisi uang 50ribu rupiah.

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Unit (Kanit) Regident SATPAS SIM Polrestro Bekasi Kota, AKP Bayu, tidak berhasil. Ijin hendak konfirmasi melalui kontak yang diberikan Aceng pemilik warung, ternyata nomor yang diberikan menurut petugas SATPAS SIM, Herman, pemegang nomor:+62 878-2506……., adalah Admin Kantor SATPAS SIM.
Dihubungi ijin konfirmasi lewat nomor admin tersebut, diperoleh jawaban untuk hadir, setiap hari Rabu pukul 09:00 hingga selesai. Sesuai arahan, kurang dari pukul 10.00 Wib tiba di Gedung SATPAS SIM Polrestro Bekasi Kota dan diinformasikan lewat nomor kontak tersebut, namun melalui whatsApp, admin justru mengarahkan ke warung Aceng di pelataran parkir lokasi bagi-bagi amplop berisi uang kepada oknum
Ketika dipertegas maksud dan tujuannya mengundang untuk hadir, Rabu (25/06/2025) diperoleh jawaban “Ada di warung Aceng,” Padahal di warung Aceng tampak giat bagi-bagi amplop yang ternyata isinya uang.
Praktik kecurangan seperti ini sangat disayangkan, karena akan menjadi efek domino di kemudian hari. Lalu mengapa para pejabat Kepolisian melakukan pembiaran praktik ini terjadi demi keuntungan pribadi?