Jakarta -(teropongrakyat.co), Rabu 14/5/2025. Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa dan Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Tiga pelaku, MN (20), BD (33), dan OY (23), telah ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan. Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di sini, Polisi juga tengah menyelidiki jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan barang bukti curian.
Kejadian curanmor terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama, pada 30 November 2024 di Muara Angke Blok K.8, kedua pada 11 Maret 2025 di Resto Apung Muara Angke, dan terakhir pada 29 April 2025 di parkiran Gang Krapu 1 Muara Angke. Para pelaku menggunakan modus operandi yang sama, yakni merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T pada malam hari.
Penangkapan MN dilakukan pada 8 April 2025 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke. MN mengaku mencuri sepeda motor dengan cara meminta bantuan korban mengantarnya, lalu mengambil kesempatan saat korban lengah. Sepeda motor hasil curian dijualnya seharga Rp2.500.000 di Pasar Darurat Kapuk. Polisi saat ini tengah menyelidiki pihak yang membeli sepeda motor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan BD dan SK dilakukan pada 25 April 2025 di Serang dan Muara Angke. Mereka terlibat dalam pencurian di Resto Apung Muara Angke. Petugas mengamankan satu unit sepeda motor, kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya. SK membantu BD dalam menjalankan aksinya. Hasil pencurian mereka juga diduga dijual kepada penadah, dan penyelidikan untuk mengungkap identitas penadah tersebut sedang berlangsung.
OY ditangkap pada 29 April 2025 di Muara Angke saat membawa sepeda motor curian. Ia melakukan perlawanan saat ditangkap dan melukai warga yang membantu petugas. Dari OY, polisi menyita lima mata kunci, kunci letter T, satu unit handphone, dan sebilah golok. Satu pelaku lain, AF, masih dalam pengejaran (DPO). Sepeda motor yang ditemukan pada OY juga diduga akan dijual kepada penadah.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, kunci letter T, handphone, golok, dan sejumlah dokumen kendaraan milik korban. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap dan memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap jaringan penadah dan membongkar seluruh rantai kejahatan ini.