Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co ||Aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Kemayoran Ketapang, Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Berhasil di gagalkan oleh pihak kepolisian Metro Jakarta Pusat.

Dalam kejadian tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan 6 remaja beserta tiga bilah senjata tajam.

Dalam keterangan nya di Mapolres metro Jakarta Pusat pada Senin (3/11/25) Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan, ke 6 pelaku yang berhasil di amankan tersebut berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16) dan dari para pelaku di sita juga 3 bilah senjata tajam jenis celurit dan 2 unit ponsel yang di duga untuk berkordinasi dalam tauran.

Baca Juga:  Matinya Komunitas Perternak Unggas Nasional (KPUN) Sebagai Penggerak UMKM Perternak Unggas Kembali Menggelar Aksi

” Kita berhasil amankan 6 pelaku yang mana dari ke enam pelaku tersebut kita juga berhasil mengamankan barang bukti 3 Billah celurit dan 2 unit ponsel” ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan, bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan pelaku pelaku mendapatkan pendampingan dari, orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara, dan guru sekolah yang bersangkutan apabila diperlukan selam proses pemeriksaan kata Susatyo.

Ia pun menjelaskan bagi para pelaku yang sudah cukup umur, atas perbuatanya pelaku dapat di Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Sister Maria Apresiasi Polri dalam Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Dan bagi para pelaku yang masih dibawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak dan dapat disertai pembinaan, rehabilitasi, serta pengawasan pihak terkait pungkasnya

Hingga saat ini Enam pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat dan Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara
JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta
Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas
Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan
Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh
Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman
Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:13 WIB

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:29 WIB

Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:12 WIB

Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:40 WIB

Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh

Berita Terbaru