Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TeropongRakyat.co — Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat berhasil mengagalkan aksi tawuran di Jalan Ketapang Kemayoran Jakarta Pusat pada Senin (3/11/2025) dini hari.

Petugas juga berhasil mengamankan enam remaja berikut tiga bilah senjata tajam (celurit) dan (dua) unit handphone genggam (HP) yang diindikasi sebagai alat dalam aksi tawuran tersebut.

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan - Teropong Rakyat

Dari keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, keenam pelaku tawuran yang berhasil diamankan diantaranya berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16).

“Kita berhasil amankan 6 pelaku yang mana dari ke enam pelaku tersebut kita juga berhasil mengamankan barang bukti 3 Billah celurit dan 2 unit ponsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Pasca Sorotan Parkir Liar, Aparat Gabungan Turun Tangan: Penertiban Dimulai di Danau Sunter

Lanjut ia menjelaskan, bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Para pelaku mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara, dan guru sekolah yang bersangkutan apabila diperlukan selam proses pemeriksaan,” kata Susatyo.

Tak sampai disitu, dirinya juga mengatakan, bagi para pelaku yang masih dibawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak dan dapat disertai pembinaan, rehabilitasi, serta pengawasan pihak terkait.

Baca Juga:  Target KPK Bukan Hasto Tapi Megawati, Rocky Gerung: Memangnya Berani

Dan bagi para pelaku yang sudah cukup usia, masih dikatakan Susatyo, atau terbilang dewasa maka dapat di ancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hingga saat ini keenam pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, dan masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.

 

( Irawan)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Perselingkuhan W dan O Kembali Disorot, Teman Lama Minta Proses Hukum Segera Dituntaskan
Festival Kalibaru 2026 Semarak, 400 Perahu Nelayan Meriahkan Parade Pesisir Jakarta Utara
Viral! Diduga Persiapkan Senjata Tajam di Dalam Andrew Party Mart Sunter, Polisi Diminta Bertindak
Kebakaran Lahan Kosong di Cilincing, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Kebakaran Lahan Kosong di Nusa Kirana Rorotan, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU, Doakan Keselamatan hingga Kembali ke Kota Batu
Budiyono Tegaskan Pendampingan Karyawan PTPN I Bukan untuk Kembali Jadi Pegawai
Gemerlap Spa Ibu Kota di Tengah Dugaan Prostitusi Terselubung, Siapa yang Mengawasi?

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kasus Dugaan Perselingkuhan W dan O Kembali Disorot, Teman Lama Minta Proses Hukum Segera Dituntaskan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Festival Kalibaru 2026 Semarak, 400 Perahu Nelayan Meriahkan Parade Pesisir Jakarta Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Viral! Diduga Persiapkan Senjata Tajam di Dalam Andrew Party Mart Sunter, Polisi Diminta Bertindak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Kebakaran Lahan Kosong di Cilincing, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kebakaran Lahan Kosong di Nusa Kirana Rorotan, 14 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Kerahkan 1.482 Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai

Senin, 31 Agu 2026 - 16:49 WIB