Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TeropongRakyat.co — Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat berhasil mengagalkan aksi tawuran di Jalan Ketapang Kemayoran Jakarta Pusat pada Senin (3/11/2025) dini hari.

Petugas juga berhasil mengamankan enam remaja berikut tiga bilah senjata tajam (celurit) dan (dua) unit handphone genggam (HP) yang diindikasi sebagai alat dalam aksi tawuran tersebut.

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan - Teropong Rakyat

ADVERTISEMENT

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, keenam pelaku tawuran yang berhasil diamankan diantaranya berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16).

“Kita berhasil amankan 6 pelaku yang mana dari ke enam pelaku tersebut kita juga berhasil mengamankan barang bukti 3 Billah celurit dan 2 unit ponsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Talkshow Interaktif “Gen Z Bertanya, Bang Harris Menjawab” di Manut Kopi, Semangat Generasi Z Mendukung Pasangan Tri-Harris

Lanjut ia menjelaskan, bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Para pelaku mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara, dan guru sekolah yang bersangkutan apabila diperlukan selam proses pemeriksaan,” kata Susatyo.

Tak sampai disitu, dirinya juga mengatakan, bagi para pelaku yang masih dibawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak dan dapat disertai pembinaan, rehabilitasi, serta pengawasan pihak terkait.

Baca Juga:  Warga Rusunawa Nagrak Keluhkan Tidak Dapat Diskon Listrik 50%, Ini Penjelasan Kepala UPRS III

Dan bagi para pelaku yang sudah cukup usia, masih dikatakan Susatyo, atau terbilang dewasa maka dapat di ancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hingga saat ini keenam pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, dan masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.

 

( Irawan)

Berita Terkait

Keluarga Marsinah Bangga Kapolri Peduli Buruh: Seperti Perjuangan Adik Kami
Seorang Pemulung Tergeletak tak Bernyawa Dipinggir Tanggul Kali Ciliwung Jalan Juanda Jakarta Pusat
BPP WIBARA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI BEBERAPA OPD DI KABUPATEN TANGERANG
FSP BUMN Bersatu Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Langsung kepada Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Hansip di Cakung dalam Waktu 24 Jam
Polrestabes Makassar Berhasil Temukan Balita Hilang, Bilqis (4), di Jambi
GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 Miliar Mandek di Kejaksaan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:00 WIB

Keluarga Marsinah Bangga Kapolri Peduli Buruh: Seperti Perjuangan Adik Kami

Senin, 10 November 2025 - 16:08 WIB

Seorang Pemulung Tergeletak tak Bernyawa Dipinggir Tanggul Kali Ciliwung Jalan Juanda Jakarta Pusat

Senin, 10 November 2025 - 11:32 WIB

BPP WIBARA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI BEBERAPA OPD DI KABUPATEN TANGERANG

Senin, 10 November 2025 - 11:29 WIB

FSP BUMN Bersatu Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 11:22 WIB

Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Langsung kepada Keluarga

Berita Terbaru