Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWT108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek PolisiKomentar: 0

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Teropong Rakyat, 3 November 2025, 11:20 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Cirebon, teropongrakyat.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Minggu malam (2/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres dan Call Center 110 terkait dugaan peredaran miras di kawasan Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh anggota Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota di bawah pengawasan Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi. Tim segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan warga, yaitu sebuah rumah sekaligus warung milik seseorang berinisial D, yang diduga kuat menjual berbagai jenis miras secara ilegal tanpa izin edar.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan tumpukan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang disimpan di dalam warung dan sebagian lainnya di gudang belakang rumah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui miras tersebut dijual secara eceran kepada warga sekitar serta pelanggan tetap yang datang pada malam hari.

Baca Juga:  Tradisi Pindah Satuan, Yonif 330/TD Lepas Prajurit Terbaiknya

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 108 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya AO, Iceland, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Angker, Atlas, Guinness, dan Anggur Merah. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Miras Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota yang bertujuan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin, karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum maupun tindak kriminalitas.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras tanpa izin, karena hal ini kerap menjadi pemicu timbulnya gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib,” tegas AKP Otong Jubaedi.

Baca Juga:  Oknum Jaro Bernama Mirta Ancam Bunuh Wartawan Saat di Minta Klarifikasi Terkait Ganti Rugi Masjid dan Surau?

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi miras berlebihan. Polisi menegaskan, minuman beralkohol ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang serius, terutama bagi kalangan remaja.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi kecepatan serta ketegasan aparat dalam menindaklanjuti laporan warga. Kehadiran polisi di lapangan dinilai mampu memberikan efek jera bagi penjual miras ilegal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pengaduan resmi Polri yang responsif.

Barang bukti hasil operasi selanjutnya akan dijadikan dasar untuk proses penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik rawan peredaran miras di wilayah hukumnya agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

 

 

 

-Arya-

Lihat TNI – Polri Selengkapnya→
Artikel Terkait TNI – Polri
Breaking NewsKanal lain
BisnisKanal lain