Dua Desa di Kabupaten Bogor Terancam Dilelang, Wakil Bupati Minta Warga Tenang

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, teropongrakyat.co – Wacana pelelangan dua desa di Kabupaten Bogor menuai sorotan publik. Dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan (Jaro Ade), meminta masyarakat tetap tenang menghadapi persoalan tersebut. Ia menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Bupati dan juga Gubernur Jawa Barat.

“Kalau menyangkut di wilayah Sukamakmur, pertama, Kepala Desa kita juga bertemu dengan Pak Bupati, Gubernur. Intinya saya sebagai Wakil Bupati menyampaikan secara umum kepada masyarakat agar tetap tenang,” ujar Jaro Ade kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa di wilayah Sukamakmur sebagian masyarakat menggantungkan hidup dari sektor pertanian di kawasan Perhutani. Karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh Perhutani kemungkinan besar terkait program-program seperti Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) yang sudah berjalan di banyak kecamatan di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Mobile Yonif 503 Mayangkara Kostrad Rangkul Masyarakat Papua Jalin Silaturahmi

“Di Kabupaten Bogor kan banyak yang bekerja sama dengan Perhutani terkait dengan pengelolaan hutan untuk pertanian, juga mengikuti program ketahanan pangan. Kalau melihat data masa lalu, kasus serupa juga pernah ditindaklanjuti di wilayah barat dan timur,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) Yandri Susanto menegaskan pihaknya tengah berupaya menghentikan proses lelang dua desa tersebut. Menurutnya, desa secara hukum memiliki kedudukan yang lebih kuat sehingga tidak semestinya dilelang.

Baca Juga:  Kades Sumbersari Laksanakan Giat Musrenbangdes Tahun 2025

“Ya ini kita lagi pendekatan. Saya juga kirim surat kepada para pihak supaya itu tidak dilakukan pelelangan, karena bagaimana pun secara hukum desa lebih kuat sebenarnya,” ujar Yandri usai rapat bersama pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).

Lebih jauh, Yandri menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengagunkan desa hingga berujung pada wacana lelang seharusnya diproses hukum.

“Yang harus disalahkan itu yang mengagunkan. Itu sebenarnya harus dipidana,” tegasnya.

 

Penulis : Teguh Donie

Berita Terkait

Audensi Buruh Di DPRD Riau Diwarnai Duka, FSPMI Tekan 6 Tuntutan
Patroli Humanis di Puncak Jaya: Satgas Damai Cartenz Bangun Kepercayaan Warga dari Kampung ke Kampung
Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan Diamankan Kejagung, Publik Soroti Transparansi
Dari Rekreasi hingga Silaturahmi, Alun-Alun Kuningan Dipadati Pengunjung saat Lebaran
Ramadan Berkah, Warga Cibuyur dan Karang Taruna Bagikan 1.000 Takjil
Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H
Digitalisasi Pertanian dan Regenerasi Petani Muda: Strategi Transformasi Menuju Kedaulatan Pangan Berkelanjutan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:03 WIB

Audensi Buruh Di DPRD Riau Diwarnai Duka, FSPMI Tekan 6 Tuntutan

Senin, 13 April 2026 - 15:59 WIB

Patroli Humanis di Puncak Jaya: Satgas Damai Cartenz Bangun Kepercayaan Warga dari Kampung ke Kampung

Kamis, 9 April 2026 - 12:28 WIB

Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Minggu, 5 April 2026 - 09:02 WIB

Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan Diamankan Kejagung, Publik Soroti Transparansi

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WIB

Dari Rekreasi hingga Silaturahmi, Alun-Alun Kuningan Dipadati Pengunjung saat Lebaran

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB