KUTAI TIMUR, teropongrakyat.co – Raut gembira terlihat di wajah masyarakat Desa Tepian Langsat, Kabupaten Kutai Timur, saat berkesempatan bertemu langsung dan menyampaikan berbagai keluhan serta permasalahan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur.
Pertemuan tersebut berlangsung di kantor DLH Kutai Timur pada Senin (6/10/2025) melalui diskusi tatap muka yang dihadiri sejumlah warga.
Salah satu warga, Taharuddin, menyampaikan keluhannya terkait kebun kelapa sawit miliknya seluas satu hektare yang terendam lumpur akibat pembuatan jalan hauling serta limbah perusahaan di wilayah Tepian Langsat.
Ia mengapresiasi langkah cepat DLH Kutai Timur yang langsung menjadwalkan peninjauan ke lokasi bersama tim teknis.
“Mudah-mudahan segera ada solusi terbaik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Zainudin, menegaskan bahwa permasalahan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kami langsung menindaklanjuti surat aduan dari Pimrus Chakra Habibah Binti Ganna terkait masalah limbah ini. Salah satunya dengan membentuk tim pengawasan. Prosesnya memerlukan waktu dan koordinasi lintas pihak,” jelasnya.
Zainudin juga menambahkan bahwa penanganan segera diperlukan agar masalah lumpur dari limbah perusahaan tidak terus berlanjut.
“Harus ada solusi pembuangan air melalui penerusan saluran drainase,” sambungnya.
Sementara itu, Habibah Binti Ganna menyampaikan apresiasinya atas respon cepat DLH Kutai Timur yang telah menjadwalkan survei lapangan.
“Kami berterima kasih kepada DLH Kutai Timur karena langsung menjadwalkan survei lokasi ke kebun masyarakat pada Rabu, 8 Oktober 2025,” pungkasnya.
Pendapat Pakar
Menanggapi persoalan tersebut, Pakar Lingkungan Universitas Mulawarman, Dr. Rudiansyah, menilai bahwa persoalan tumpahan lumpur dan limbah perusahaan seperti ini sering terjadi akibat lemahnya sistem drainase dan pengawasan di sekitar area industri.
“Jika saluran air tidak dirancang dengan baik saat pembangunan jalan hauling atau aktivitas tambang dan perkebunan, maka air bercampur lumpur akan mudah mengalir ke lahan warga. Dampaknya bisa menurunkan kesuburan tanah dan merusak ekosistem mikro di kebun,” jelasnya.
Dr. Rudiansyah menekankan pentingnya audit lingkungan secara berkala dan keterlibatan masyarakat dalam pemantauan kegiatan perusahaan.
“Perusahaan wajib melakukan environmental management plan dan environmental monitoring plan sesuai izin AMDAL. Pemerintah daerah perlu memastikan laporan itu benar-benar dilaksanakan di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah cepat DLH Kutai Timur yang merespons laporan masyarakat merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah dan warga.
“Ini contoh baik. Namun yang lebih penting adalah tindak lanjutnya — harus ada pemulihan lahan warga dan perbaikan sistem drainase agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.
Penulis : Reza



























































