Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan pria berinisial LL (33), usai mencuri ponsel milik seorang ibu rumah tangga yang tertinggal di sepeda motor. Aksi pelaku terekam kamera CCTV toko hingga akhirnya berhasil diungkap polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/8/2025) di depan sebuah toko sembako di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Saat itu korban, RI (31), datang ke toko untuk berbelanja dan memarkir sepeda motornya di tepi jalan.

Tanpa disadari, ponsel miliknya tertinggal di bagasi depan motor. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang melintas di lokasi. Ia berhenti sejenak, lalu mengambil ponsel korban tanpa seizin pemiliknya, kemudian kabur menggunakan sepeda motor.

Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pulang dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku teridentifikasi dengan jelas.

“Pelaku terlihat dalam rekaman CCTV sedang mengambil HP yang tertinggal di sepeda motor. Dari hasil penelusuran, identitasnya berhasil diketahui dan segera dilakukan penangkapan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bululawang,” ujar AKP Bambang, Sabtu (1/11/2025).

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (30/10/2025) malam di kawasan Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut mencuri sendirian.

Baca Juga:  Korban Pemerasan Yang di Lakukan Oknum Wartawan Akhirnya Lapor Polisi

“Pelaku mengambil ponsel milik korban karena melihat kesempatan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, sepeda motor yang digunakan, dan jaket yang dipakai saat kejadian,” lanjut Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah LL juga beraksi di lokasi lain.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum,” pungkas Bambang.

Berita Terkait

Gelar Operasi Bersama, BNN Bentuk Sinergitas dengan TNI, Polri Berantas dan Pulihkan Kampung Narkoba
Mafia Solar Subsidi Masih Beroperasi di Jalur Narogong–Cileungsi
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin di Kedawung
Lawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Malang Dilumpuhkan Polisi
Motor Hilang Balik Lagi! Polres Malang Kembalikan Hasil Ungkap Operasi Sikat Semeru 2025
Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Malang Ungkap 186 Kasus dan Amankan 54 Tersangka
Delapan Tokoh Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 21:20 WIB

Gelar Operasi Bersama, BNN Bentuk Sinergitas dengan TNI, Polri Berantas dan Pulihkan Kampung Narkoba

Senin, 10 November 2025 - 20:48 WIB

Mafia Solar Subsidi Masih Beroperasi di Jalur Narogong–Cileungsi

Sabtu, 8 November 2025 - 18:28 WIB

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin di Kedawung

Sabtu, 8 November 2025 - 08:09 WIB

Lawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Malang Dilumpuhkan Polisi

Sabtu, 8 November 2025 - 08:03 WIB

Motor Hilang Balik Lagi! Polres Malang Kembalikan Hasil Ungkap Operasi Sikat Semeru 2025

Berita Terbaru