Lombok Tengah, 29 September 2025, teropongrakyat.co — Ratusan massa dari Forum Rakyat Bersatu (FRB) bersama keluarga besar Mamiq Kalsum menggeruduk Kantor Pertanahan (Kantah) BPN/ATR Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menuntut Kepala Kantah Lombok Tengah menindaklanjuti permohonan pendaftaran tanah seluas 6,5 hektare yang diajukan sejak 2018.
Massa menuding adanya praktik melampaui prosedur dan pengabaian SOP dalam pengurusan tanah. Mereka juga mempersoalkan terbitnya pendaftaran baru atas lahan 1,5 hektare di titik yang sama atas nama Lalu Amanah pada 2024.
“Kantor BPN/ATR ini sarang penyamun, senang dengan duit,” teriak orator aksi, Eko Rahady, S.H.
Menurutnya, tindakan Kantah BPN justru memecah belah masyarakat. “Ada pengajuan di atas pengajuan, sertifikat di atas sertifikat. Anda digaji dari rakyat, tapi malah memecah belah rakyat,” tambahnya.
Sengketa Lahan Inkrah yang Diabaikan
Kuasa hukum keluarga Mamiq Kalsum, Lalu Abdoul Madjeed, S.H., M.H., menegaskan bahwa sengketa tersebut seharusnya telah selesai melalui putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Namun, BPN Lombok Tengah justru tetap memproses pengajuan baru dari pihak lain.
“Ini bukan perkara pribadi Mamiq Kalsum dengan Lalu Amanah. Ini soal pemerintah yang tidak konsisten menjalankan aturan. Padahal permohonan pelepasan hak sudah diputuskan dan dimenangkan oleh klien kami,” ujarnya.
Madjeed juga menyoroti fakta bahwa permohonan serupa dari Lalu Amanah sebanyak empat kali ke Pemprov NTB selalu ditolak, namun Kantah Lombok Tengah tetap membuka ruang pendaftaran baru.

Mediasi Ricuh, Polisi dan TNI Redam Massa
Dalam aksi tersebut sempat terjadi kericuhan saat mediasi di ruang Kantah Lombok Tengah. Penyebabnya, pihak BPN menghadirkan Lalu Amanah secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan, sehingga memicu protes keras dari keluarga besar Mamiq Kalsum.
Beruntung, aparat kepolisian dan TNI segera meredam situasi sehingga keributan tidak meluas ke ratusan massa di luar gedung.
Janji Kantah dan Tuntutan Massa
Kepala Kantah Lombok Tengah, Subhan, akhirnya berkomitmen memblokir pengajuan belakangan dan memprioritaskan permohonan tahun 2018 dari pihak Mamiq Kalsum.
“Kami akan segera mengajukan kembali permohonan yang diperbaharui sesuai kaidah hukum yang telah inkrah,” ujar Madjeed.
Massa juga menuntut agar Kepala Kantah Lombok Tengah dicopot, serta meminta Presiden Prabowo menindak tegas Menteri ATR/BPN karena kebijakan kementerian dianggap menyengsarakan rakyat.
Lahan Strategis di Mandalika
Lahan seluas 6,5 hektare yang disengketakan berada di kawasan strategis perbukitan sekitar Sirkuit Mandalika. Menurut kuasa hukum, kasus tumpang tindih lahan di wilayah Lombok Tengah bukan hanya terjadi pada klien mereka, melainkan juga banyak pemohon lain.
“Mungkin sudah saatnya pejabat Kantah BPN/ATR Lombok Tengah dievaluasi. Kami juga mendesak Kanwil BPN NTB dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta turun tangan,” pungkas Madjeed.
(tim/red)



























































