Galian Tambang Golongan C Di Salatiga, Disinyalir Ilegal Luput Dari Pantauan APH Dan Kementerian ESDM.

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa tengah, teropongrakyat.co – Galian tambang golongan C di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah diduga ilegal luput pantauan dari aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian ESDM.

Pasalnya zona pertambangan pasir dan sejenisnya berasal dari zona permukiman warga sekitar yang bisa mengakibatkan longsor dan bencana alam lainnya karena dibuat oleh segelintir manusia tak tanggung jawab.

Hal ini terpantau awak media yang kebetulan sedang melintas diwilayah tersebut, beberapa alat berat sedang beroperasi mengeruk tanah yang notabene berdekatan dengan rumah warga hingga membuat keprihatinan tersendiri.

ADVERTISEMENT

Galian Tambang Golongan C Di Salatiga, Disinyalir Ilegal Luput Dari Pantauan APH Dan Kementerian ESDM. - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga galian ilegal itu membuat sumber daya alam di zona permukiman mengalami kerusakan dan menjadi kerugian warga setempat, ” Kegiatan yang diduga tak terpantau APH bisa menimbulkan kerusakan alam yang dihuni manusianya khususnya warga sekitar sangat merugikan ini, ” Ujar Y (warga).

Baca Juga:  Bank BRI Berkomitmen Mendukung Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kegiatan Sosial

Sri Hartono berharap, pemerintahan segera bertindak tegas guna meminimalisir angka kerusakan dan berhentikan aktivitasnya.

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian tanah di desa Dukuh kecamatan Sidomukti kabupaten Salatiga, ” Pungkasnya.

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Juga:  Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Sampai berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Berita Terkait

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru
26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI
Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas
KM Doa Ibu Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Laki, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Lakukan Evakuasi Penumpang
Evakuasi Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Tikus, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gerak Cepat Lakukan Penyelamatan

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:19 WIB

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:02 WIB

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:01 WIB

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:13 WIB

Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Rabu, 25 Jun 2025 - 22:15 WIB

Breaking News

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:31 WIB