Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam?

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Salah satu proyek pembangunan di Jalan Nagrak, Didepan Pasar Rusunawa Nagrak, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Diduga tidak memiliki izin resmi. Proyek ini terlihat melanggar aturan perizinan karena tidak adanya papan banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Garis Sempadan Jalan (GSJ), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Meski diduga tidak memiliki PBG, proyek ini tetap berjalan tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Lebih mencurigakan lagi, ketika tim redaksi Teropongrakyat.co menanyakan perihal perizinan kepada RW setempat, pihak RW.011 dan LMK mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran.

Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam? - Teropong Rakyat
Proyek Besar Tanpa Papan Banner Perizinan

Keberadaan proyek ini tanpa izin yang jelas menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Tim Teropongrakyat.co juga mencoba menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab dengan menanyakan langsung kepada para pekerja di lokasi. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang mengelola proyek tersebut, yang mereka tau hanya akan dijadikan Lapangan Futsal, sehingga kasus ini seolah menjadi bola liar yang sulit ditelusuri. Di lokasi juga terlihat para pekerja tidak dilengkapi oleh K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) jelas hal ini melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

Baca Juga:  L-Men Kembali Lahirkan Health Influencer Melalui The New L-Men of The Year 2024

Melanggar Regulasi yang Berlaku

Berdasarkan regulasi yang ada, proyek pembangunan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 Ayat (2), setiap pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan perizinan, yakni memiliki PBG yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai tata ruang serta memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam? - Teropong Rakyat
Tidak Adanya Papan Perizinan di Lokasi Proyek

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan harus ditindak oleh otoritas terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung juga mewajibkan setiap pembangunan memiliki PBG. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran bangunan.

Baca Juga:  BRI BO Serang Lakukan Koordinasi dengan RS Adhyaksa Terkait Penerimaan 870 PPPK

Lebih lanjut, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 juga mengatur penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan bangunan, termasuk pembongkaran dan denda administratif bagi pemilik bangunan tanpa PBG.

Instansi Terkait Harus Bertindak

Dengan adanya proyek yang diduga melanggar aturan ini, sikap tegas dari pihak Kecamatan Cilincing serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kecamatan Cilincing sangat diperlukan. Seharusnya, mereka segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau tindakan nyata dari instansi terkait terhadap proyek pembangunan yang diduga tidak memiliki izin ini. Publik pun menanti langkah tegas dari pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan guna memastikan pembangunan yang tertib dan sesuai regulasi.

Berita Terkait

Prabowo Subianto Imbau Masyarakat Melaporkan Tindakan Aparat yang Tidak Sesuai Ketentuan
PT Brantas Abipraya Respons Cepat Keluhan Warga, Jam Operasional Truk Proyek Rusun Marunda Kini Diatur
Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing-Lagoa, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub
Tunggu Perintah Wali Kota Batu, Satpol PP Bakal Tertibkan PKL Alun-Alun, Diapresiasi Masyarakat dan Wisatawan
Yohanes Oci Soroti Pemekaran Cilangkahan: Jangan Sekadar Ambisi Politik Elite
Damkarmat Kota Batu Gelar Pelatihan Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran di Mikutopia, Manajemen Sambut Baik dan Apresiasi, Wisatawan Merasa Aman
Festival Suara Nusantara 2026 Jadi Panggung Anak Muda Hidupkan Cerita Rakyat Banten
Minilokakarya Lintas Sektoral Triwulan II Kelurahan Maphar Bahas Capaian Kesehatan dan Penanganan Stunting

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:20 WIB

Prabowo Subianto Imbau Masyarakat Melaporkan Tindakan Aparat yang Tidak Sesuai Ketentuan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

PT Brantas Abipraya Respons Cepat Keluhan Warga, Jam Operasional Truk Proyek Rusun Marunda Kini Diatur

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:07 WIB

Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing-Lagoa, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:44 WIB

Tunggu Perintah Wali Kota Batu, Satpol PP Bakal Tertibkan PKL Alun-Alun, Diapresiasi Masyarakat dan Wisatawan

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:15 WIB

Yohanes Oci Soroti Pemekaran Cilangkahan: Jangan Sekadar Ambisi Politik Elite

Berita Terbaru