Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam?

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Salah satu proyek pembangunan di Jalan Nagrak, Didepan Pasar Rusunawa Nagrak, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Diduga tidak memiliki izin resmi. Proyek ini terlihat melanggar aturan perizinan karena tidak adanya papan banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Garis Sempadan Jalan (GSJ), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Meski diduga tidak memiliki PBG, proyek ini tetap berjalan tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Lebih mencurigakan lagi, ketika tim redaksi Teropongrakyat.co menanyakan perihal perizinan kepada RW setempat, pihak RW.011 dan LMK mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran.

Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam? - Teropong Rakyat
Proyek Besar Tanpa Papan Banner Perizinan

Keberadaan proyek ini tanpa izin yang jelas menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Tim Teropongrakyat.co juga mencoba menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab dengan menanyakan langsung kepada para pekerja di lokasi. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang mengelola proyek tersebut, yang mereka tau hanya akan dijadikan Lapangan Futsal, sehingga kasus ini seolah menjadi bola liar yang sulit ditelusuri. Di lokasi juga terlihat para pekerja tidak dilengkapi oleh K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) jelas hal ini melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

Melanggar Regulasi yang Berlaku

Berdasarkan regulasi yang ada, proyek pembangunan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 Ayat (2), setiap pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan perizinan, yakni memiliki PBG yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai tata ruang serta memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam? - Teropong Rakyat
Tidak Adanya Papan Perizinan di Lokasi Proyek

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan harus ditindak oleh otoritas terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung juga mewajibkan setiap pembangunan memiliki PBG. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran bangunan.

Baca Juga:  Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Bersama Komunitas Remaja Kecamatan Cipocok Jaya

Lebih lanjut, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 juga mengatur penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan bangunan, termasuk pembongkaran dan denda administratif bagi pemilik bangunan tanpa PBG.

Instansi Terkait Harus Bertindak

Dengan adanya proyek yang diduga melanggar aturan ini, sikap tegas dari pihak Kecamatan Cilincing serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kecamatan Cilincing sangat diperlukan. Seharusnya, mereka segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau tindakan nyata dari instansi terkait terhadap proyek pembangunan yang diduga tidak memiliki izin ini. Publik pun menanti langkah tegas dari pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan guna memastikan pembangunan yang tertib dan sesuai regulasi.

Berita Terkait

Krisis Fasilitas Kesehatan di Bandung Barat: Pasien Jantung Terkatung-Katung Mencari Rumah Sakit Kosong
Skandal BUMD BDS Menguap, Forum Korban Serukan Investigasi KPK dan Kejaksaan
Wawancara Fenomenal Kick Andy! Saat Buronan Timor Leste Muncul di Layar Televisi Indonesia
Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel
Jakarta Diterjang Banjir, Gubernur Pramono Anung: Ini Pertama Kali Sejak Saya Menjabat
Bedah Profesi: Wartawan Investigasi vs Wartawan Tulis, Jangan Disamakan Bro!
Peringati 10 Muharam Pengurus RT,RW 08 Kelurahan Utan Panjang Adakan Acara Santunan Anak Yatim
Sekdes Cipaku Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legends

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:22 WIB

Krisis Fasilitas Kesehatan di Bandung Barat: Pasien Jantung Terkatung-Katung Mencari Rumah Sakit Kosong

Senin, 7 Juli 2025 - 22:19 WIB

Skandal BUMD BDS Menguap, Forum Korban Serukan Investigasi KPK dan Kejaksaan

Senin, 7 Juli 2025 - 21:22 WIB

Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel

Senin, 7 Juli 2025 - 16:58 WIB

Jakarta Diterjang Banjir, Gubernur Pramono Anung: Ini Pertama Kali Sejak Saya Menjabat

Senin, 7 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bedah Profesi: Wartawan Investigasi vs Wartawan Tulis, Jangan Disamakan Bro!

Berita Terbaru