BPOM RI Bertanggung Jawab Atas Maraknya Peredaran Obat Keras Tanpa Legalitas!.

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Jakarta || Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas. Alih alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik. Toko yang terletak di Jl. Pisangan Lama, Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Serta toko di Jalan Gading Raya, Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan terang-terangan menjual obat-obatan tanpa Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) seperti Tramadol, Hexymer dan sejenisnya (Alprazolam-red). “Saya disini jaga bang, untuk lebih jelasnya abang bicara saja dengan koordinator kita, Namanya Rahmat, “terang penjaga toko dengan perawakan kurus serta berkumis kepada awak redaksi”.

Terpisah, Reza pemilik toko di Jalan  Gading Raya Rt. 01/10 No. 9B, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur mengatakan kepada awak redaksi TeropongRakyat.co melalui telpon seluler, Senin (22/04), “Abang kenal Erick?, Itu kerabat saya wartawan, Ketua wartawan Indonesia”.

Baca Juga:  Ngopi Kamtibmas di Kantor Kamling Sekretariat RW. 001 RT. 003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Wilkum Polres Metro Bekasi Kota

BPOM RI Bertanggung Jawab Atas Maraknya Peredaran Obat Keras Tanpa Legalitas!. - Teropong Rakyat

Lebih lanjut Reza dengan nada tinggi  mengatakan,” Kalau Kakak saya semua Anggota (TNI-Polri-red), jadi kalau abang mau tulis ya tulis aja saya tidak takut”.

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI. Melalui Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja. “Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Lsm Gempita), Drs. Aris Sucipto M.Si, melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Senin, (22/04).

Baca Juga:  Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Kompensasi bagi Warga Sekitar RDF Rorotan

BPOM RI Bertanggung Jawab Atas Maraknya Peredaran Obat Keras Tanpa Legalitas!. - Teropong Rakyat

Setali tiga uang. Keberadaan toko kosmetik pengedar pil koplo di Jakarta Timur merupakan pekerjaan rumah bagi pihak-pihak terkait, khususnya Polres Metro Jakarta Timur karena patut diduga kuat adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer, KF, Kamlet (Arplazolam-red).

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris.

Berita Terkait

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang
PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang
Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras
Bersama dalam Kebaikan, Karyawan Putra Mas Sejahtera Bagikan 200 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan
Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan
Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok
Fatayat NU Bantur dan PT ACA Santuni 316 Anak Yatim dalam Pekan Islami ke-XIX

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:38 WIB

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:43 WIB

PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:08 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:21 WIB

Bersama dalam Kebaikan, Karyawan Putra Mas Sejahtera Bagikan 200 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:54 WIB

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Berita Terbaru