BPOM RI Bertanggung Jawab Atas Maraknya Peredaran Obat Keras Tanpa Legalitas!.

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Jakarta || Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas. Alih alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik. Toko yang terletak di Jl. Pisangan Lama, Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Serta toko di Jalan Gading Raya, Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan terang-terangan menjual obat-obatan tanpa Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) seperti Tramadol, Hexymer dan sejenisnya (Alprazolam-red). “Saya disini jaga bang, untuk lebih jelasnya abang bicara saja dengan koordinator kita, Namanya Rahmat, “terang penjaga toko dengan perawakan kurus serta berkumis kepada awak redaksi”.

Terpisah, Reza pemilik toko di Jalan  Gading Raya Rt. 01/10 No. 9B, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur mengatakan kepada awak redaksi TeropongRakyat.co melalui telpon seluler, Senin (22/04), “Abang kenal Erick?, Itu kerabat saya wartawan, Ketua wartawan Indonesia”.

BPOM RI Bertanggung Jawab Atas Maraknya Peredaran Obat Keras Tanpa Legalitas!. - Teropong Rakyat

Lebih lanjut Reza dengan nada tinggi  mengatakan,” Kalau Kakak saya semua Anggota (TNI-Polri-red), jadi kalau abang mau tulis ya tulis aja saya tidak takut”.

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI. Melalui Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja. “Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Lsm Gempita), Drs. Aris Sucipto M.Si, melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Senin, (22/04).

Baca Juga:  Bubarkan Tawuran Bassura anggota Brimob disiram air keras, Polres Metro Jaktim buru pelaku!!!

BPOM RI Bertanggung Jawab Atas Maraknya Peredaran Obat Keras Tanpa Legalitas!. - Teropong Rakyat

Setali tiga uang. Keberadaan toko kosmetik pengedar pil koplo di Jakarta Timur merupakan pekerjaan rumah bagi pihak-pihak terkait, khususnya Polres Metro Jakarta Timur karena patut diduga kuat adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer, KF, Kamlet (Arplazolam-red).

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris.

Berita Terkait

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
TNI/Polri dan BPBD Sigap Bersihkan Material Longsor di Ngantang
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

TNI/Polri dan BPBD Sigap Bersihkan Material Longsor di Ngantang

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Berita Terbaru